Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membagikan ponsel gratis kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dengan demikian, Airlangga secara langsung membantah kabar mengenai rencana pembagian perangkat telepon seluler tanpa biaya oleh pemerintah.
Penegasan itu menjawab isu pembagian ponsel gratis yang dikaitkan dengan pemerintah. Airlangga menyatakan tidak ada rencana tersebut. Keterangan ini membatasi pokok klarifikasi pada satu hal, yakni tidak adanya rencana pemerintah untuk memberikan ponsel gratis kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan di sela agenda rapat koordinasi nasional, sebagaimana tercatat dalam informasi mengenai acara tersebut.
Dalam menyampaikan bantahan, Airlangga tidak menyatakan bahwa pemerintah akan menjalankan program pengganti ataupun memberikan ponsel melalui mekanisme lain. Karena itu, inti pernyataannya adalah penegasan bahwa pembagian ponsel gratis bukan rencana pemerintah. Klarifikasi tersebut juga tidak dengan sendirinya menjelaskan kebijakan lain yang berkaitan dengan telekomunikasi, bantuan sosial, atau akses keuangan. Informasi yang disampaikan hanya merujuk pada isu pembagian perangkat secara gratis kepada masyarakat.
Lokasi dan waktu penyampaian pernyataan itu adalah JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Oktober 2026, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Pesan utama dari keterangan Airlangga tetap jelas: pemerintah tidak merencanakan pembagian ponsel gratis. Dengan menyampaikan bantahan tersebut, ia meluruskan isu yang menyebut masyarakat akan menerima ponsel dari pemerintah, tanpa mengumumkan rencana lain terkait hal itu.
Klarifikasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto muncul setelah pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengenai gagasan penyediaan ponsel gratis. Dalam paparan Hashim, perangkat tersebut dikaitkan dengan dukungan terhadap penyaluran bantuan sosial. Pembahasan itu kemudian dipahami sebagian pihak sebagai rencana pemerintah membagikan ponsel kepada masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan tentang bentuk program dan pelaksanaannya.
Airlangga meluruskan pemahaman tersebut dengan menjelaskan bahwa pembicaraannya bersama Hashim tidak dimaksudkan sebagai penyampaian rencana pembagian ponsel gratis. Dengan kata lain, menurut Airlangga, percakapan yang menjadi rujukan itu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai keputusan atau kebijakan pemerintah untuk memberikan perangkat kepada masyarakat. Ia menekankan perbedaan maksud percakapan yang berlangsung dengan kesimpulan yang berkembang setelah pernyataan tersebut dikaitkan dengan program bantuan sosial.
Penting untuk membedakan dua hal dalam pemberitaan ini. Hashim menyampaikan paparan tentang ponsel gratis yang disebut dapat mendukung penyaluran bantuan sosial, sedangkan Airlangga memberikan klarifikasi atas penafsiran bahwa hal itu berarti ada rencana pembagian ponsel. Pernyataan Hashim menjadi konteks awal isu, sementara penjelasan Airlangga berfokus pada maksud pembicaraannya dengan Hashim. Keduanya tidak perlu disamakan sebagai satu pengumuman kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan klarifikasi tersebut, Airlangga mengarahkan perhatian pada perlunya memahami pernyataan sesuai konteksnya. Penyebutan perangkat dalam kaitan bantuan sosial tidak otomatis menunjukkan bahwa ponsel akan dibagikan, ataupun bahwa mekanisme dan penerima program sudah ditentukan. Sampai ada keterangan resmi yang secara jelas menetapkan kebijakan, publik sebaiknya membedakan paparan mengenai gagasan pendukung penyaluran bantuan dari keputusan pemerintah tentang distribusi perangkat. Penjelasan Airlangga, karena itu, merupakan pelurusan atas makna percakapan yang ia lakukan, bukan pengulangan paparan Hashim sebagai pengumuman rencana pembagian ponsel.Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, Hashim menjelaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan ponsel gratis yang disertai rekening gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai bentuk bantuan yang dimaksud, sekaligus membatasi sasaran program pada warga yang memenuhi kriteria usia dan kepemilikan rekening. Dengan demikian, keterangan Hashim tidak menyebut pemberian perangkat secara umum kepada seluruh masyarakat.
Menurut Hashim, ponsel yang direncanakan itu akan dilengkapi dengan rekening digital. Rekening tersebut disebut memiliki saldo awal sebesar Rp50 ribu. Artinya, usulan yang ia paparkan menggabungkan penyediaan perangkat komunikasi dengan akses awal terhadap layanan keuangan digital. Saldo awal itu merupakan bagian dari rincian yang disampaikan Hashim, bukan keterangan bahwa setiap penerima akan memperoleh jumlah tambahan lain atau fasilitas tertentu di luar yang telah disebutkan.
Hashim juga menyebut batas sasaran penerima secara spesifik: warga yang baru berusia 17 tahun dan belum mempunyai rekening. Kriteria ini menunjukkan bahwa gagasan tersebut diarahkan kepada orang yang mencapai usia tersebut tanpa memiliki rekening, bukan kepada semua warga berusia 17 tahun tanpa melihat kondisi rekening mereka. Dalam keterangannya, ia tidak merinci lebih lanjut mekanisme verifikasi, cara pendaftaran, waktu pelaksanaan, ataupun proses penyaluran ponsel dan rekening digital. Karena itu, rincian mengenai tahap pelaksanaan belum dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut.
Keterangan itu disampaikan Hashim dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober. Penyebutan rencana dan kriteria penerima dalam forum tersebut menjadi dasar untuk memahami skema sebagaimana dijelaskan olehnya: sebuah ponsel yang dibarengi rekening digital dengan saldo awal Rp50 ribu, ditujukan bagi warga yang baru berusia 17 tahun serta belum mempunyai rekening. Rincian itu perlu dibaca sesuai batas pernyataan Hashim, tanpa menganggapnya sebagai informasi tentang persyaratan tambahan atau ketentuan teknis yang belum ia paparkan.
Dalam penjelasannya mengenai gagasan yang ramai diperbincangkan, Hashim menyebut Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai dua bank yang ditunjuk untuk memfasilitasi pembukaan rekening tanpa biaya. Menurut keterangan Hashim, sasaran program tersebut adalah masyarakat yang belum mempunyai rekening dan belum tersentuh layanan perbankan. Ia memperkirakan kelompok itu mencakup sekitar 30 persen penduduk Indonesia. Penyebutan kedua bank tersebut berkaitan dengan upaya menyediakan akses rekening, bukan dengan pembagian perangkat telepon seluler kepada masyarakat.
Rekening yang dibuka secara gratis itu, dalam penuturan Hashim, juga dipandang dapat menjadi sarana penyaluran bantuan tunai. Ia menjelaskan bahwa penerima yang memenuhi syarat akan menerima dana secara langsung ke rekening masing-masing. Penyaluran tersebut disebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sehingga bantuan tidak perlu dibagikan dalam bentuk uang secara fisik. Dengan mekanisme itu, rekening digital diharapkan berfungsi sebagai saluran untuk mengirim bantuan kepada penerima yang berhak, sekaligus memberi akses transaksi perbankan kepada orang yang sebelumnya belum memiliki rekening.
Namun, rincian mengenai bank yang terlibat, perkiraan jumlah penduduk yang belum memiliki rekening, serta cara penyaluran bantuan dalam uraian tersebut merupakan keterangan Hashim. Karena itu, informasi tersebut perlu dibedakan dari pernyataan resmi pemerintah mengenai isu ponsel gratis. Airlangga menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana membagikan ponsel gratis kepada masyarakat. Dengan demikian, pembukaan rekening tanpa biaya dan kemungkinan penggunaan rekening untuk menyalurkan bantuan merupakan gagasan yang dijelaskan Hashim, bukan kebijakan pembagian telepon seluler. Penegasan ini penting agar publik tidak menyamakan fasilitas rekening dengan pemberian perangkat, maupun menganggap seluruh detail skema telah menjadi keputusan pemerintah. Jika skema tersebut dibahas lebih lanjut, informasi tentang sasaran, persyaratan penerima, dan pelaksanaannya tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi pihak berwenang, bukan pada asumsi bahwa setiap warga otomatis akan memperoleh bantuan atau rekening.
Baca juga: DKI Siapkan Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027 | Pramono Anung Rencanakan Transportasi Umum Gratis bagi Pencari Kerja di Jakarta pada 2027 | Masyarakat sehat dan Sejahtera jadi harapan persit KCK Cabang XVII Kodim Mansel dalam kegiatan TMMD ke 130



































