Prabowo Tegaskan Penindakan Karhutla, Izin Pelanggar Siap Dicabut

oleh -65 Dilihat
oleh
Prabowo Tegaskan Penindakan Karhutla, Izin Pelanggar Siap Dicabut

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak dapat dijelaskan hanya sebagai akibat faktor alam. Menurutnya, campur tangan manusia juga berperan dalam munculnya kebakaran, sehingga penanganannya perlu mencakup penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional TPAKD di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Prabowo menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam persoalan tersebut, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia tidak menyebut nama perusahaan tertentu dalam pernyataan yang disampaikan pada forum itu.

Prabowo menyatakan bahwa keterlibatan badan usaha tidak boleh diabaikan ketika pemerintah membahas penyebab dan dampak karhutla. Ia menekankan perlunya melihat persoalan secara menyeluruh, bukan semata-mata mengaitkan kebakaran dengan kondisi cuaca atau lingkungan. Jika terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran, pemerintah, menurutnya, perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut sejalan dengan pesan bahwa tanggung jawab atas kebakaran harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung perusahaan dari luar negeri yang disebut ikut terlibat, tanpa merinci identitas atau asal perusahaan secara spesifik.

Presiden turut menanggapi sikap sejumlah negara yang, menurutnya, pernah mengejek atau menghina Indonesia terkait persoalan karhutla. Ia menyatakan bahwa perusahaan dari negara-negara yang menyampaikan kritik tersebut juga disebut terlibat dalam persoalan kebakaran di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian kritik yang diarahkan kepada Indonesia dan peran sejumlah perusahaan yang beroperasi di dalam negeri. Namun, Prabowo tidak menyebut negara maupun perusahaan tertentu, sehingga keterlibatan masing-masing pihak tetap perlu dipahami sebagai bagian dari pernyataannya, bukan identifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan dan penegakan aturan, dengan memperhatikan fakta serta tanggung jawab setiap pihak.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengumumkan nama perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada waktunya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan dan penindakan, tetapi juga mencakup penyampaian informasi kepada publik mengenai pihak yang bertanggung jawab. Namun, Prabowo tidak menyebutkan jadwal khusus untuk pengumuman tersebut. Karena itu, waktu penyampaian nama perusahaan tetap bergantung pada proses yang berjalan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengumuman dalam tenggat tertentu.

Prabowo juga menyampaikan bahwa Indonesia akan tetap tenang dan bertanggung jawab meskipun menghadapi olok-olok. Sikap tersebut, menurutnya, tidak mengubah komitmen pemerintah untuk menangani persoalan karhutla secara serius. Pernyataan itu menempatkan ketegasan penegakan aturan berdampingan dengan sikap yang terukur: pemerintah tetap menjalankan tanggung jawabnya tanpa membiarkan tekanan atau ejekan mengalihkan perhatian dari upaya penindakan. Dalam konteks ini, pengumuman nama perusahaan menjadi bagian dari akuntabilitas, bukan sekadar tanggapan terhadap komentar pihak lain.

Pernyataan mengenai pengungkapan nama perusahaan juga pernah disampaikan Prabowo pada kesempatan berbeda. Saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026), ia menyatakan bahwa nama perusahaan asing yang terkait dengan karhutla akan dibuka. Pernyataan pada sidang kabinet tersebut secara khusus menyebut perusahaan asing, sedangkan pernyataan lainnya menegaskan bahwa nama perusahaan pelanggar aturan akan diumumkan pada waktunya. Keduanya memperlihatkan pesan pemerintah mengenai keterbukaan, tetapi disampaikan dalam konteks dan kesempatan yang berbeda.

Pembedaan dua pernyataan itu penting agar publik tidak menganggap keduanya sebagai satu pengumuman dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Sejauh yang disampaikan Prabowo, pemerintah berkomitmen membuka identitas perusahaan terkait pelanggaran karhutla, termasuk perusahaan asing yang disebut dalam sidang kabinet. Akan tetapi, ia tidak mengumumkan tanggal atau batas waktu tertentu. Dengan demikian, perhatian selanjutnya tertuju pada proses penindakan serta informasi resmi yang akan disampaikan pemerintah ketika waktunya tiba.

Prabowo menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menghadapi pencabutan izin. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pelanggaran tidak akan dipandang sebagai hal sepele, terutama apabila terjadi berulang kali. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berdasarkan izin, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi hal penting. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.

Dalam penjelasannya, Prabowo menyebut adanya perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan konsesi. Beberapa perusahaan disebut telah melakukan pelanggaran sampai tiga atau empat kali, sementara ada pula yang jumlahnya mencapai belasan kali. Ia juga memberikan contoh satu perusahaan yang disebut telah melanggar sebanyak 19 kali. Angka-angka tersebut disampaikan untuk menggambarkan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak selalu terjadi satu kali. Prabowo tidak menyebutkan identitas perusahaan dalam pernyataan tersebut, sehingga tidak ada nama perusahaan yang dapat dicantumkan.

Prabowo menyatakan tidak ragu mencabut izin siapa pun yang terbukti melanggar. Penegasan ini menempatkan pembuktian sebagai dasar tindakan: pencabutan ditujukan kepada pihak yang pelanggarannya telah terbukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Dengan demikian, perusahaan yang menghadapi temuan pelanggaran berulang dapat berhadapan dengan konsekuensi serius terhadap izin yang dimilikinya. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa frekuensi pelanggaran menjadi sorotan, termasuk ketika ketentuan telah dilanggar berkali-kali.

Ancaman pencabutan izin menjadi bagian penting dari sikap tegas terhadap karhutla dan pelanggaran aturan. Namun, Prabowo tidak merinci dalam pernyataan tersebut identitas perusahaan, bentuk pelanggaran secara spesifik, ataupun rincian lain mengenai konsesi. Karena itu, informasi yang disampaikan terbatas pada adanya pelanggaran berulang dengan jumlah yang beragam serta kemungkinan pencabutan izin bagi pihak yang terbukti bersalah. Pesan utamanya jelas: tidak ada pihak yang dikecualikan dari penindakan apabila pelanggaran dapat dibuktikan, dan izin perusahaan dapat dicabut sebagai konsekuensinya.

Prabowo meminta penyelidikan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan sejumlah lembaga. Kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen diminta bekerja untuk menelusuri perkara tersebut. Pelibatan lintas lembaga itu, menurut arahannya, diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap dugaan penyebab dan pihak yang mungkin bertanggung jawab. Prabowo menilai banyak korporasi turut bertanggung jawab dalam persoalan karhutla, sehingga penyelidikan perlu menjangkau dugaan keterlibatan perusahaan. Namun, penilaian itu bukan hasil akhir penyelidikan dan tidak dengan sendirinya menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

Dalam pandangannya, pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja bukan perkara ringan. Prabowo menyebut tindakan semacam itu dapat dipandang sebagai terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama karena dampak asapnya berpotensi membahayakan kesehatan jutaan warga. Pernyataan tersebut menekankan luasnya konsekuensi kebakaran, yang dapat melampaui area terjadinya api dan dirasakan masyarakat di berbagai tempat. Risiko terhadap kesehatan publik menjadi alasan penting untuk menelusuri apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan serta siapa yang bertanggung jawab, tanpa mendahului kesimpulan hukum. Karena itu, perhatian pada dugaan pembakaran perlu berjalan beriringan dengan upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap, sementara penilaian atas setiap dugaan harus ditentukan melalui proses penyelidikan yang cermat.

Prabowo menegaskan karhutla tidak boleh dianggap remeh atau diperlakukan sebagai masalah yang dapat diselesaikan dengan tindakan terbatas. Penanganannya, menurut dia, harus dilakukan secara masif, mencakup pengerahan lembaga terkait dan penyelidikan atas tanggung jawab yang mungkin ada. Ia juga menyatakan perkara tersebut akan diusut sampai tuntas.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Gentar Hadapi Ancaman Penurunan Status MSCI | Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Gentar Hadapi Ancaman Penurunan Status Bursa | Komnas PA Tegaskan Sikap dalam Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah