Bakom: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Tak Ada Penangkapan karena Menghina Presiden

oleh -144 Dilihat
oleh
Ucapan dan Doa untuk Prabowo pada Usia 75 Tahun, Istana Sampaikan Apresiasi

Jakarta | Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Hariqo Wibawa Satria, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menjunjung kebebasan berekspresi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Hariqo menyoroti ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pandangan secara terbuka sebagai bagian dari kehidupan demokratis.

Hariqo menyebut, selama dua tahun pemerintahan Prabowo, tidak ada seorang pun yang ditangkap karena menghina presiden. Ia menggunakan hal tersebut untuk menggambarkan sikap pemerintah terhadap kebebasan berekspresi, termasuk ketika ungkapan yang disampaikan berisi penghinaan kepada kepala negara. Pernyataan itu merujuk pada periode pemerintahan yang menjadi bahan refleksi dalam dialog tersebut, dan disampaikan sebagai klaim dari pihak Bakom.

Dalam konteks komunikasi publik, penegasan Hariqo menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai isu penting dalam penilaian terhadap pemerintahan. Pernyataan mengenai tidak adanya penangkapan karena penghinaan kepada presiden juga memperlihatkan pesan yang ingin disampaikan Bakom tentang pendekatan pemerintah terhadap ekspresi warga. Namun, penjelasan tersebut merupakan pernyataan Hariqo dalam forum refleksi, bukan uraian lengkap mengenai seluruh perkara atau tindakan hukum yang mungkin berkaitan dengan ekspresi publik selama periode itu. Karena itu, klaim tersebut perlu dipahami sesuai konteks dan sumber penyampaiannya. Dialog di Jakarta Selatan itu menjadi wadah bagi Bakom untuk menyampaikan pandangan mengenai dua tahun kepemimpinan Prabowo, termasuk soal hubungan pemerintah, kritik, dan hak warga untuk berbicara. Dengan mengutip tidak adanya penangkapan karena menghina presiden, Hariqo menekankan bahwa pemerintah menghormati ruang berekspresi. Pernyataan tersebut memberi gambaran tentang posisi yang dikemukakan Bakom, sekaligus menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai praktik kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurut Hariqo, selama dua tahun pemerintahan Prabowo tidak ada pihak yang dikriminalisasi atau dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintah. Ia menyampaikan penilaian tersebut untuk menggambarkan perlakuan terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik dalam periode itu. Dalam keterangannya, kritik terhadap pemerintah tidak menjadi alasan seseorang ditindak atau sengaja diperiksa kesalahannya. Pernyataan ini merujuk pada pandangan Hariqo, sehingga perlu dipahami sebagai klaim yang ia sampaikan, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai seluruh tindakan aparat maupun jalannya setiap perkara.

Hariqo menekankan bahwa, menurut penilaiannya, kritik tidak otomatis membawa konsekuensi berupa kriminalisasi. Ia juga menyatakan tidak ada pihak yang dicari-cari kesalahannya hanya karena menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah. Dengan demikian, inti keterangannya adalah pemisahan kritik kepada pemerintah dan tindakan yang ditujukan untuk menjerat atau menemukan kesalahan pengkritik. Rumusan ini menjelaskan klaim Hariqo sebagaimana disampaikan, tanpa menambahkan contoh kasus tertentu atau menyimpulkan bahwa semua bentuk kritik selalu mendapat perlakuan yang sama.

Keterangan tersebut membatasi klaim pada dua tahun pemerintahan Prabowo dan pada tindakan yang, menurut Hariqo, dilakukan semata-mata karena seseorang mengkritik pemerintah. Hal itu tidak dengan sendirinya memerinci dasar penilaiannya, kategori tindakan yang ia maksud, ataupun peristiwa yang menjadi rujukan. Karena itu, penyebutan klaim ini sebaiknya tetap melekat pada sumbernya: Hariqo mengatakan bahwa tidak ada pihak yang dikriminalisasi atau dicari kesalahannya karena kritik. Tanpa informasi tambahan dalam bahan, uraian ini tidak dapat diperluas menjadi daftar kasus, penjelasan proses hukum, atau penilaian tersendiri atas situasi kebebasan berpendapat.

Dalam menyampaikan pernyataan tersebut, Hariqo memberi gambaran umum tentang hubungan kritik dan penindakan selama periode yang ia sebut. Pokok keterangannya bukan bahwa perbedaan pendapat tidak pernah muncul atau bahwa tidak pernah ada proses hukum dalam bentuk apa pun. Klaimnya lebih khusus: menurut dia, tidak ada orang yang dikriminalisasi maupun dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintah. Menjaga batas rumusan itu penting agar pembaca dapat membedakan pernyataan narasumber dan fakta yang telah diuji secara terpisah. Dengan demikian, klaim tersebut dapat dilaporkan tanpa menambahkan penjelasan yang tidak disediakan dalam bahan.

Hariqo menyinggung kekhawatiran yang pernah disampaikan sejumlah orang sebelum Prabowo menjabat sebagai presiden. Mereka memperkirakan bahwa kebebasan berpendapat dapat menyusut apabila pemimpin berlatar belakang militer memegang kekuasaan. Dalam pandangan tersebut, pengalaman militer Prabowo dianggap berpotensi membuat ruang kritik terhadap pemerintah menjadi lebih terbatas. Sebagian orang bahkan membayangkan masyarakat akan merasa takut untuk menyampaikan pendapat, terutama ketika kritik menyentuh presiden atau kebijakan negara. Hariqo mengangkat kembali ramalan itu untuk membandingkannya dengan keadaan yang ia nilai berlangsung selama dua tahun pemerintahan Prabowo. Ia menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut tidak terbukti sebagaimana diprediksi oleh pihak-pihak yang sebelumnya menyuarakannya.

Menurut Hariqo, gambaran bahwa warga akan ketakutan dan enggan berbicara tidak sesuai dengan situasi yang terlihat selama periode tersebut. Ia menyampaikan penilaian itu sebagai tanggapannya atas anggapan bahwa latar belakang militer seorang presiden dengan sendirinya akan menekan kebebasan berekspresi. Dalam penjelasannya, ia menyoroti tidak adanya penangkapan karena menghina presiden selama dua tahun pemerintahan yang dibahas. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Hariqo untuk mengatakan bahwa ramalan tentang menyusutnya kebebasan berpendapat belum menjadi kenyataan. Penilaian itu secara khusus merupakan pandangan Hariqo, bukan kesimpulan yang harus dilekatkan kepada semua pengamat atau warga. Karena itu, klaim dan batas waktu yang ia sebut perlu dipahami sesuai konteks keterangannya.

Pembahasan mengenai kebebasan berpendapat tetap memerlukan perhatian terhadap pengalaman masyarakat yang beragam, termasuk cara kritik disampaikan dan respons aparat terhadapnya. Namun, dalam menyampaikan argumennya, Hariqo menggunakan ketiadaan penangkapan atas penghinaan terhadap presiden sebagai penanda untuk menilai keadaan selama dua tahun tersebut. Ia menekankan bahwa prediksi tentang masyarakat yang akan takut berbicara tidak terbukti, meskipun kekhawatiran itu sebelumnya muncul dari sejumlah pihak yang mengaitkan kepemimpinan Prabowo dengan latar belakang militernya. Dengan demikian, inti keterangannya adalah bantahan terhadap ramalan tersebut, bukan pengabaian atas pentingnya kebebasan berpendapat ataupun pernyataan bahwa setiap bentuk kritik selalu bebas dari konsekuensi. Pernyataan Hariqo itu dapat dibaca sebagai penilaian politik yang perlu tetap diatribusikan kepadanya.

Hariqo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan prinsip penting yang perlu dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia memandang penyampaian pendapat sebagai ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan gagasan, pandangan, maupun kritik. Dalam konteks pemerintahan Prabowo, prinsip tersebut, menurut Hariqo, tetap memperoleh penghormatan. Penegasan ini berkaitan dengan isu tidak adanya penangkapan karena penghinaan terhadap presiden selama dua tahun pemerintahan, sebagaimana tercermin dalam pokok pembahasan. Bagi Hariqo, keadaan itu menunjukkan posisi yang diberikan kepada kebebasan berpendapat, tanpa mengubahnya menjadi alasan untuk mengabaikan arti penting hak masyarakat dalam menyampaikan pandangan.

Dalam menyampaikan pandangannya, Hariqo menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hal yang patut dihormati pada era pemerintahan Prabowo. Inti penegasannya adalah bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyatakan pendapat, termasuk ketika pendapat itu berisi kritik atau pandangan yang tidak sama. Penghormatan terhadap ruang tersebut menjadi bagian dari cara melihat hubungan pemerintah dan kebebasan masyarakat untuk berbicara. Hariqo mengaitkan hal itu dengan tidak adanya penangkapan karena penghinaan terhadap presiden dalam kurun dua tahun pemerintahan yang dibahas. Ia menekankan posisi kebebasan berpendapat, bukan menambahkan ukuran atau penilaian lain di luar pernyataan tersebut. Dengan demikian, pokok yang ia sampaikan tetap berpusat pada pentingnya hak menyatakan pendapat dan penghormatan terhadapnya.

Penegasan Hariqo itu menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat sangat penting dan dijunjung tinggi pada era pemerintahan Prabowo.

Baca juga: 2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Don Muzakir: Program Pertanian Berdampak hingga ke Akar Rumput | Sidang Kabinet Paripurna, Bamsoet Dorong Capaian Dua Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Jadi Modal Besar Menuju Indonesia Mandiri dan Sejahtera | Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih di Dua Tahun Pemerintahan, Ajak Terus Bekerja untuk Rakyat