Jakarta | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham tahap II dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pengumuman ini memberikan gambaran mengenai agenda buyback perseroan berikut batas nilai dan rentang waktu yang direncanakan. Dengan demikian, pelaku pasar memperoleh informasi resmi mengenai rencana pembelian kembali saham BBRI, yang disampaikan melalui saluran keterbukaan informasi perusahaan. Nilai maksimal Rp1 triliun menunjukkan besaran tertinggi yang dicantumkan dalam rencana tahap kedua ini, bukan keterangan bahwa seluruh nilai tersebut telah digunakan.
Perseroan merencanakan pelaksanaan buyback mulai 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027. Rentang tersebut menjadi periode yang diumumkan untuk menjalankan rencana pembelian kembali saham tahap II. Tanggal awal pelaksanaan bertepatan dengan tanggal penyampaian keterbukaan informasi, sedangkan tanggal akhir yang direncanakan jatuh pada 21 Januari 2027. Pengumuman menyebutkan nilai maksimal dan periode pelaksanaan sebagai unsur utama rencana. Informasi ini dapat menjadi rujukan bagi pihak yang mengikuti perkembangan saham BBRI, tanpa mengubah statusnya sebagai rencana yang disampaikan perusahaan. Rincian mengenai penggunaan nilai, jumlah saham, ataupun mekanisme pelaksanaan tidak dijelaskan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini.
Rencana tersebut diumumkan ketika pasar modal mengalami fluktuasi signifikan. Konteks ini menempatkan buyback BBRI dalam periode pergerakan pasar yang bergejolak, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan khusus perseroan mengambil langkah tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada pengumuman resmi, nilai maksimal Rp1 triliun, serta jadwal pelaksanaan 22 Oktober 2026 sampai 21 Januari 2027. Investor dan pembaca sebaiknya membedakan fakta yang telah diumumkan dari penafsiran mengenai dampaknya terhadap harga saham atau kondisi perdagangan. Pengumuman buyback merupakan bagian dari informasi perusahaan; rincian tambahan mengenai pelaksanaan perlu merujuk pada keterbukaan informasi resmi berikutnya apabila tersedia.
Buyback saham tahap II yang disiapkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI hingga Rp1 triliun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023. Pelaksanaannya juga merujuk pada surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut memuat kebijakan mengenai pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dengan demikian, rencana buyback ini ditempatkan dalam kerangka ketentuan dan kebijakan yang berlaku bagi emiten saat menghadapi dinamika pasar tersebut.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa buyback dilakukan dengan tujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Pembelian kembali saham menjadi salah satu langkah perseroan dalam merespons kondisi pasar, sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis BRI. Pernyataan ini menempatkan kepentingan pemegang saham dan pandangan manajemen atas kondisi perusahaan sebagai dasar yang menjelaskan tujuan program tahap II, tanpa mengubah makna kebijakan yang disampaikan perseroan.
Keyakinan tersebut juga berkaitan dengan prospek pertumbuhan jangka panjang BRI. Dalam konteks pasar yang tengah berfluktuasi signifikan, keputusan untuk menyiapkan buyback menunjukkan bahwa manajemen tetap memandang fundamental bisnis dan peluang pertumbuhan perseroan sebagai pertimbangan penting. Landasan aturan dari OJK memberi konteks regulasi bagi pelaksanaan pembelian kembali saham, sedangkan tujuan yang dijelaskan Dhanny menegaskan alasan strategis perseroan. Kedua hal itu perlu dipahami bersama ketika menilai rencana buyback tahap II hingga Rp1 triliun: langkah tersebut mengacu pada kebijakan yang berlaku dan diarahkan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, sejalan dengan keyakinan manajemen atas bisnis serta prospek jangka panjang BRI.
Dalam menyiapkan buyback tahap II hingga Rp1 triliun, BRI menyatakan bahwa keputusan aksi korporasi tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk menjaga struktur permodalan yang sehat. Pertimbangan tersebut berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak dipandang terpisah dari kebutuhan menjaga ketahanan keuangan serta keberlanjutan kegiatan usaha. BRI menempatkan kecukupan modal sebagai salah satu aspek penting dalam menilai ruang perusahaan untuk menjalankan rencana tersebut, termasuk ketika kondisi pasar mengalami perubahan.
Berdasarkan perhitungan pro forma konsolidasian per 30 Juni 2026, setelah memperhitungkan buyback tahap II, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) BRI tercatat sebesar 21,42%. Pada periode dan basis perhitungan yang sama, return on equity (ROE) diproyeksikan sebesar 18,80%. Kedua indikator itu disampaikan sebagai gambaran kondisi keuangan setelah aksi korporasi tersebut diperhitungkan. Angka pro forma mencerminkan estimasi berdasarkan informasi yang tersedia, bukan pengganti laporan aktual pada akhir periode. Penilaian atas dampak transaksi juga perlu dibaca dalam konteks keseluruhan neraca, kinerja, dan risiko yang dihadapi perusahaan.
Menurut keterangan sumber, posisi permodalan tersebut dinilai memadai untuk mendukung ekspansi bisnis dan fungsi intermediasi BRI, sekaligus mengantisipasi risiko. Dukungan itu relevan ketika kebutuhan pembiayaan nasabah, perkembangan ekonomi, dan kondisi pasar keuangan bergerak dinamis. Ketersediaan modal yang memadai dapat membantu perusahaan menjalankan peran penyaluran dana secara berkelanjutan, namun tetap perlu disertai pengelolaan risiko dan pemantauan indikator keuangan. Pernyataan mengenai kecukupan tersebut terbatas pada penilaian sumber atas data pro forma yang disebutkan, dan tidak serta-merta menghilangkan ketidakpastian yang mungkin timbul dari perubahan ekonomi maupun pasar. Karena itu, kebijakan buyback tetap perlu diseimbangkan dengan prioritas bisnis, disiplin permodalan, dan kepentingan pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaan buyback tahap II, BRI menyatakan pembelian saham akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan. Pertimbangan harga tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan rencana pembelian kembali saham di tengah kondisi pasar yang bergejolak. Dengan pendekatan ini, perseroan memiliki ruang untuk menyesuaikan transaksi dengan dinamika perdagangan saham, sekaligus memperhatikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Harga pelaksanaan tidak dapat dipastikan sebelumnya karena akan bergantung pada kondisi pasar serta ketentuan yang berlaku ketika transaksi dilakukan.
Saham yang diperoleh melalui buyback direncanakan untuk dimanfaatkan dalam program kepemilikan saham bagi pekerja BRI dan/atau anggota direksi serta dewan komisaris. Skema tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menyediakan saham perseroan bagi pihak-pihak yang memenuhi kriteria program, sesuai tujuan dan rancangan yang ditetapkan perusahaan. Rencana pemanfaatan ini merupakan bagian dari pertimbangan BRI dalam mengelola saham hasil pembelian kembali, bukan berarti seluruh saham yang dibeli kembali akan langsung dialihkan kepada penerima tertentu.
Pengalihan saham hasil buyback untuk keperluan program kepemilikan tersebut akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pelaksanaannya juga akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait pengalihan saham hasil pembelian kembali. Dengan demikian, realisasi program tetap bergantung pada proses persetujuan dan pemenuhan aturan yang relevan. Persetujuan RUPS menjadi tahapan penting sebelum perseroan melaksanakan pengalihan sesuai rencana.
Melalui kebijakan harga yang mempertimbangkan kewajaran serta rencana pemanfaatan saham yang tunduk pada persetujuan dan regulasi, BRI berupaya menjaga tata kelola dalam pelaksanaan buyback. Rencana tersebut juga dapat dipandang sebagai bagian dari upaya perseroan untuk menjaga kepercayaan investor di tengah ketidakpastian pasar. Pada saat yang sama, pengelolaan saham hasil buyback diharapkan mendukung upaya mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Tujuan itu masih merupakan sasaran dari rencana yang akan dijalankan, bukan hasil yang telah dipastikan tercapai.
Baca juga: ADB Siapkan Dana Rp3,93 Triliun untuk Penguatan Pengawasan Pangan dan Obat Indonesia | Prabowo Bidik Penyaluran Rp400 Triliun bagi Warga Desa dan Kelompok Akar Rumput pada 2027 | Prabowo Soroti Lima Konsesi Tambang dengan Cadangan Terbukti Rp5.400 Triliun



































