Pemerintah Resmikan Perpres Transportasi Digital, Tarif Ojol dan Kurir Dibagi Dua Kementerian

oleh -108 Dilihat
oleh
Pemerintah Resmikan Perpres Transportasi Digital, Tarif Ojol dan Kurir Dibagi Dua Kementerian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah resmi memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Peresmian tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto setelah mengikuti rapat koordinasi di kompleks DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kehadiran aturan ini menjadi langkah pemerintah untuk membangun dasar hukum yang lebih jelas bagi perkembangan layanan transportasi online di Indonesia.

Perpres tersebut mencakup penyelenggaraan berbagai layanan berbasis platform digital, termasuk ojek online dan kurir online. Selain mengatur keberlangsungan operasional layanan, beleid ini diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem digital, seperti pengemudi, kurir, pengguna, perusahaan penyedia aplikasi, serta pelaku usaha yang memanfaatkan layanan tersebut. Pengaturan itu diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong hubungan kemitraan yang lebih seimbang.

Rapat koordinasi yang membahas penerapan kebijakan ini diikuti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Keterlibatan sejumlah kementerian dan unsur DPR mencerminkan luasnya aspek yang perlu diselaraskan dalam pengelolaan transportasi digital.

Secara umum, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memuat ketentuan mengenai transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Aturan itu juga membuka ruang bagi kementerian terkait untuk menyusun ketentuan teknis sesuai kewenangan masing-masing. Dengan kerangka tersebut, penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan penumpang dan pengiriman barang, akan ditopang oleh regulasi yang menghubungkan aspek teknologi, perlindungan pekerja, tata kelola usaha, dan kebutuhan masyarakat.

Penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur satu jenis layanan transportasi digital. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai angkutan orang, pengiriman barang, serta layanan antar makanan. Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan kebutuhan pengaturan yang berbeda, sehingga pelaksanaannya melibatkan sejumlah kementerian dengan kewenangan terkait. Pembagian urusan tersebut diperlukan agar kebijakan dapat menjangkau seluruh kegiatan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa koordinasi antarkementerian menjadi hal penting setelah perpres diberlakukan. Setiap kementerian perlu menyusun aturan menteri dan regulasi turunan secara selaras, sehingga ketentuan yang diterbitkan tidak menimbulkan perbedaan tafsir atau tumpang tindih kewenangan. Keselarasan tersebut juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada pengemudi, kurir, pelaku usaha, penyedia platform, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.

Untuk mendukung kebutuhan itu, pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama. Lembaga koordinasi tersebut akan diketuai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman. Sekretariat bersama diharapkan menjadi ruang pertukaran informasi dan pembahasan lintas kementerian, sekaligus membantu memantau penyusunan berbagai kebijakan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan perpres berjalan secara konsisten. Pembahasan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga ketentuan yang berdampak langsung terhadap operasional layanan. Pengaturan tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan termasuk materi yang perlu dibicarakan melalui forum tersebut. Koordinasi bersama diharapkan dapat menghasilkan aturan yang sejalan, mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha, serta tetap melindungi pengguna jasa tanpa menghambat perkembangan transportasi digital.

Pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif layanan digital menempatkan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang menangani ojek online untuk mengangkut orang sebagai penumpang. Ruang lingkup ini berkaitan dengan layanan transportasi umum, sehingga aspek tarif perjalanan, perlindungan penumpang, serta hubungan pengemudi dan pengguna berada dalam kerangka regulasi transportasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan menteri yang mengatur layanan tersebut. Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan ketentuan tarif ojek online penumpang. Dengan demikian, pengaturan yang berlaku tidak semata-mata menunggu peluncuran Perpres Transportasi Digital, tetapi telah lebih dahulu dituangkan melalui keputusan menteri.

Salah satu ketentuan penting dalam keputusan tersebut mengatur biaya platform atau biaya aplikator. Besarannya ditetapkan maksimal 8 persen untuk setiap pesanan. Batas ini menjadi bagian dari pengaturan transportasi umum karena berkaitan langsung dengan struktur biaya dalam perjalanan penumpang yang dipesan melalui aplikasi. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi pengemudi, pengguna, dan perusahaan aplikasi mengenai komponen biaya yang dapat dikenakan.

Adapun pembagian kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital perlu dipahami berdasarkan jenis layanan yang diatur. Kementerian Perhubungan berfokus pada layanan ojek online yang membawa penumpang, sedangkan layanan barang dan makanan berada dalam ranah pengaturan kementerian lainnya sesuai pembagian tugas pemerintah. Karena itu, ketentuan biaya platform maksimal 8 persen tersebut tidak dapat secara otomatis diperluas untuk layanan pengantaran barang atau makanan. Pembedaan ini menjaga agar setiap aturan diterapkan sesuai karakteristik layanan dan kewenangan institusi yang menetapkannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperoleh kewenangan untuk mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan melalui transportasi digital. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa tarif angkutan untuk kedua jenis layanan tersebut akan berada dalam pengaturan Komdigi. Pembagian kewenangan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan transportasi digital.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pasal itu menempatkan Komdigi sebagai pihak yang menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan. Dengan demikian, pengaturan tarif tidak hanya mencakup layanan antarpenumpang, tetapi juga aktivitas kurir dan pengiriman makanan yang menggunakan platform digital.

Menurut Nezar, kebijakan tarif perlu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pengemudi, pengguna, dan perusahaan penyedia platform. Prinsip utamanya adalah menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko ketika mereka menjalankan layanan pengantaran. Risiko tersebut dapat mencakup beban operasional, kondisi perjalanan, serta situasi lain yang memengaruhi keamanan dan keberlanjutan pekerjaan.

Untuk menerjemahkan ketentuan presiden ke dalam aturan teknis, Komdigi akan menerbitkan peraturan menteri. Regulasi tersebut akan memuat perhitungan dan formulasi tarif, sehingga dasar penetapan biaya dapat dipahami oleh para pihak yang berkepentingan. Aturan itu juga diharapkan memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembentukan tarif oleh platform. Setiap perubahan atau penyesuaian biaya nantinya perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya mencegah penetapan tarif secara sepihak dan membangun standar yang lebih konsisten bagi layanan pengantaran barang dan makanan di ekosistem transportasi digital.