Pemerintah Mengkaji Ulang Batas Penghasilan yang Bebas dari Pajak

oleh -92 Dilihat
oleh
Pemerintah Mengkaji Ulang Batas Penghasilan yang Bebas dari Pajak

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah belum menetapkan perubahan terhadap batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besaran yang menjadi salah satu dasar dalam penghitungan pajak penghasilan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian. Artinya, belum ada keputusan resmi mengenai apakah ambang penghasilan bebas pajak akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap dipertahankan seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

Kajian tersebut dilakukan karena perubahan PTKP dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan penerimaan negara. Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian wajib pajak berpotensi memiliki beban pajak yang lebih ringan. Kebijakan itu juga dapat menjaga daya beli rumah tangga, terutama ketika masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup. Namun, pada saat yang sama, kenaikan ambang tersebut dapat mengurangi penerimaan pajak apabila tidak diimbangi dengan perhitungan fiskal yang memadai.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji persoalan itu secara mendalam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat kebijakan sekaligus risiko yang mungkin muncul sebelum menentukan arah perubahan.

Proses evaluasi tidak hanya melihat besaran penghasilan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, kemampuan fiskal negara, serta dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap penyesuaian PTKP tetap memberikan perlindungan kepada wajib pajak berpenghasilan rendah tanpa mengganggu pembiayaan berbagai program negara. Karena itu, pembahasan masih berlangsung dan masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi sebelum menganggap adanya perubahan batas PTKP sebagai kebijakan yang berlaku.

Pemerintah tengah menimbang kembali batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap rumah tangga dan kondisi fiskal negara. Perubahan batas tersebut dapat membuat sebagian penghasilan masyarakat tidak lagi dikenai pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pajak dapat tetap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, maupun pembayaran cicilan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan bahwa penyesuaian PTKP berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Ketika beban pajak berkurang, pendapatan yang tersedia setelah pajak dapat meningkat, terutama bagi kelompok pekerja dengan penghasilan rendah dan menengah. Tambahan ruang keuangan itu berpeluang mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam menopang aktivitas ekonomi. Dampaknya, pelaku usaha juga dapat memperoleh manfaat dari meningkatnya permintaan barang dan jasa.

Di sisi lain, kenaikan batas PTKP dapat mengurangi basis penerimaan PPh. Apabila lebih banyak penghasilan terbebas dari pajak, setoran yang diterima negara berpotensi menurun. Risiko tersebut perlu diperhitungkan karena penerimaan perpajakan digunakan untuk membiayai berbagai program publik, pembangunan infrastruktur, serta layanan pemerintahan. Penurunan penerimaan yang tidak diantisipasi dapat mempersempit ruang fiskal dan memengaruhi kemampuan pemerintah dalam menjalankan prioritas anggaran.

Karena itu, pemerintah berupaya mencari titik optimal manfaat peningkatan daya beli dan kemungkinan hilangnya penerimaan negara. Kajian kebijakan perlu memperhatikan distribusi manfaat antar kelompok pendapatan, perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, serta alternatif untuk menjaga penerimaan PPh. Pembahasan mengenai batas PTKP masih berada dalam tahap pertimbangan, sehingga belum dapat dipahami sebagai keputusan final. Pemerintah diharapkan menilai setiap skenario secara menyeluruh sebelum menetapkan perubahan, termasuk memperkirakan dampaknya terhadap konsumsi, kepatuhan pajak, dan kesinambungan anggaran negara.

Wacana perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai mengemuka setelah rapat yang berlangsung di Istana Negara pada akhir September 2026. Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan penyesuaian batas penghasilan yang tidak dikenai pajak agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah. Gagasan ini muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap daya beli, biaya hidup, serta perlindungan terhadap pendapatan pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa batas PTKP kemungkinan dapat disetarakan dengan upah minimum provinsi (UMP). Dengan skema semacam itu, pekerja yang memperoleh penghasilan sebesar UMP berpeluang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, pernyataan tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Besaran PTKP dan mekanisme penerapannya tetap memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk penilaian terhadap dampaknya bagi penerimaan negara, administrasi perpajakan, serta perbedaan tingkat upah minimum di setiap provinsi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan batas tersebut memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan secara konsisten.

Airlangga menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia menjelaskan kemungkinan penyetaraan PTKP dengan UMP sebagai bagian dari pembahasan pemerintah, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha masih perlu menunggu hasil kajian serta pengumuman resmi mengenai apakah batas PTKP akan diubah, kapan perubahan berlaku, dan kelompok pekerja mana yang akan terdampak.

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan apakah penghasilan seseorang mulai dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam bahan pembahasan, penghasilan yang tidak dikenai pajak saat ini mencapai Rp54 juta per tahun. Jika dihitung secara bulanan, nilai tersebut setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilan sampai batas itu belum menjadi dasar pengenaan PPh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjelaskan cara melihat penghasilan yang menjadi objek pajak, Airlangga memberikan contoh seseorang yang menerima gaji Rp5 juta setiap bulan. Dalam satu tahun, jumlah penghasilan orang tersebut mencapai Rp60 juta. Angka itu diperoleh dari perhitungan gaji bulanan dikalikan 12 bulan, bukan dari penghasilan tambahan lain di luar gaji.

Apabila dibandingkan dengan batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, terdapat selisih Rp6 juta. Selisih inilah yang dalam contoh tersebut menjadi bagian penghasilan yang dikenai PPh. Perhitungan itu membantu menggambarkan bahwa pajak tidak serta-merta dihitung dari seluruh penghasilan tahunan ketika seseorang masih memiliki batas penghasilan tidak kena pajak. Bagian yang diperhitungkan adalah penghasilan setelah dikurangi batas PTKP, dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan lain yang relevan.

Contoh tersebut perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai mekanisme aturan dan konteks wacana yang sedang dibahas. Pernyataan itu bukan pengumuman bahwa batas PTKP telah berubah atau bahwa ketentuan baru sudah mulai berlaku. Pemerintah masih mengkaji ulang batas penghasilan yang bebas dari pajak, sehingga masyarakat perlu membedakan pembahasan kebijakan dan perubahan peraturan yang telah ditetapkan secara resmi. Selama belum ada keputusan baru, batas yang disebutkan, yakni Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, tetap menjadi angka acuan dalam penjelasan tersebut.