Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Penegasan Kepatuhan Tambang di Papua

oleh -136 Dilihat
oleh
Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Penegasan Kepatuhan Tambang di Papua

Kabupaten Nabire | Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua sebagai langkah untuk menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan bahwa izin usaha bukan jaminan untuk mengabaikan kewajiban hukum. Setiap pemegang izin tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum. Menurutnya, keputusan pemerintah perlu memberi kejelasan mengenai pelaksanaan aturan bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berlangsung secara tertib. Kepastian hukum juga penting agar kebijakan dan penegakan aturan diterapkan secara konsisten.

Langkah pencabutan IUP itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal tersebut menjadi bagian dari proses yang mendasari keputusan pemerintah. Dengan demikian, pencabutan izin bukan sekadar pernyataan sikap, melainkan tindak lanjut atas rekomendasi dan permohonan yang disampaikan melalui mekanisme antarlembaga.

Pemerintah menempatkan perlindungan tata kelola sumber daya alam sebagai pertimbangan penting. Pengelolaan yang bertanggung jawab diperlukan untuk menjaga agar kegiatan usaha tidak berjalan di luar kerangka hukum dan kebijakan nasional. Penertiban izin juga memberi pesan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi serta memastikan sumber daya alam dikelola dengan memperhatikan kepentingan publik.

Pada saat yang sama, pemerintah tetap membuka peluang bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Sikap tersebut menegaskan bahwa pencabutan izin tidak berarti menutup ruang bagi kegiatan usaha, tetapi menetapkan standar yang harus dipenuhi investor. Kepatuhan pada hukum menjadi syarat mutlak bagi setiap investasi, termasuk di sektor pertambangan. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan memenuhi aturan tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi, dengan tata kelola dan perlindungan sumber daya alam sebagai landasannya.

Verifikasi lapangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menemukan bahwa PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini menjadi pokok perhatian karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan memerlukan persetujuan yang sah sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan tersebut juga menyebut aktivitas berlangsung bukan hanya di dalam wilayah izin usaha perusahaan, melainkan juga di luar batas wilayah izin tersebut. Dengan demikian, lokasi kegiatan dan kelengkapan persetujuan menjadi dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menilai kepatuhan perusahaan.

Informasi mengenai kegiatan di dalam maupun di luar wilayah izin usaha menegaskan bahwa batas konsesi harus dihormati dalam pelaksanaan operasional. Izin usaha tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memperoleh persetujuan lain yang diwajibkan, termasuk persetujuan terkait penggunaan kawasan hutan. Dalam kasus yang diverifikasi di Nabire, ketiadaan PPKH disebut sebagai temuan untuk kegiatan pembukaan tambang di kawasan hutan. Pemeriksaan lapangan Satgas PKH memberikan dasar bagi penegasan bahwa aktivitas perusahaan perlu dinilai berdasarkan lokasi sebenarnya dan dokumen yang menjadi prasyaratnya, bukan hanya berdasarkan keberadaan izin usaha.

Rosan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan di dalam koridor hukum. Penegasan ini mencakup keharusan memiliki persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah serta menjalankan kegiatan sesuai batas konsesi. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pertambangan yang tertib, sekaligus menjadi acuan bagi perusahaan dalam memastikan bahwa kegiatan di lapangan selaras dengan izin dan persetujuan yang dimiliki. Temuan verifikasi di Kabupaten Nabire memperlihatkan pentingnya pemeriksaan atas kepatuhan tersebut, terutama ketika kegiatan berada di kawasan hutan atau melampaui wilayah izin usaha. Penegasan Rosan menempatkan kepatuhan pada seluruh persyaratan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, bukan sekadar urusan administrasi. Perusahaan perlu memastikan setiap kegiatan berada pada lokasi yang diizinkan dan didukung persetujuan yang diperlukan. Dengan demikian, batas konsesi, persetujuan lingkungan, dan persetujuan kehutanan menjadi unsur yang harus dipatuhi secara bersamaan dalam kegiatan pertambangan di Papua Tengah.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari ditetapkan melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut secara resmi membatalkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OP-EMAS/DPMPTSP/2020. Keputusan tahun 2020 itu sebelumnya menjadi dasar pemberian IUP operasi produksi bagi kegiatan pertambangan mineral logam emas beserta mineral pengikutnya. Dengan diterbitkannya keputusan pencabutan, dasar perizinan tersebut tidak lagi berlaku, sehingga perusahaan tidak dapat menggunakan keputusan itu sebagai kewenangan untuk melanjutkan operasi produksi. Penetapan ini sekaligus memperjelas status administratif izin yang menjadi perhatian dalam penataan kegiatan pertambangan di Papua.

Landasan proses pencabutan mencakup pengajuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Surat tersebut merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dituangkan dalam surat Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Rangkaian dokumen itu menunjukkan bahwa keputusan tidak berdiri sendiri, melainkan ditetapkan dengan mempertimbangkan pengajuan kementerian dan rekomendasi Satgas PKH. Penyebutan nomor serta tanggal surat menjadi penting untuk menjelaskan dasar administratif yang digunakan dalam proses tersebut, sekaligus membedakan keputusan pencabutan dari dokumen perizinan yang diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, pencabutan memiliki rujukan formal yang dapat ditelusuri pada dokumen pemerintah terkait.

Keputusan itu juga menetapkan pengembalian seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kristalin Ekalestari, dengan luas 3.500 hektare, kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Pengembalian tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, wilayah yang sebelumnya tercakup dalam izin operasi produksi tidak lagi berada dalam penguasaan pemegang IUP berdasarkan keputusan tahun 2020. Penegasan mengenai luas dan status penguasaan wilayah memberi kejelasan atas konsekuensi pencabutan, baik bagi perusahaan maupun bagi pengelolaan kawasan oleh pemerintah. Selanjutnya, setiap langkah atas wilayah tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan kewenangan pemerintah. Rincian dasar keputusan serta pengembalian WIUP ini menjadi bagian penting dalam memahami perubahan status izin dan kawasan pertambangan yang terkait di Papua.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang masih tertunggak. Berakhirnya kewenangan untuk menjalankan kegiatan berdasarkan izin tersebut berbeda dari penyelesaian tanggung jawab yang telah timbul selama perusahaan beroperasi. Karena itu, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban yang berlaku, baik kepada negara maupun kepada pihak lain yang terdampak kegiatan usahanya.

Penyelesaian itu perlu mencakup seluruh tanggungan administratif dan keuangan yang belum dituntaskan. Apabila perusahaan pernah memperoleh fasilitas kepabeanan, termasuk fasilitas terkait impor peralatan dan mesin, kewajiban yang melekat pada fasilitas tersebut juga harus dipastikan telah dipenuhi. Ketentuan serta persyaratan fasilitas perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kewajiban yang terabaikan hanya karena izin pertambangan telah dicabut. Instansi berwenang dapat melakukan verifikasi atas pemenuhan tanggungan tersebut sesuai kewenangannya.

Perusahaan juga tetap bertanggung jawab untuk menuntaskan hak-hak ketenagakerjaan. Hal ini mencakup penyelesaian hak pekerja yang belum dibayarkan atau dipenuhi, dengan merujuk pada peraturan ketenagakerjaan dan ketentuan lain yang relevan.

Baca juga: Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire | Lima Konsesi Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun Masuk Evaluasi Pemerintah | Lima Konsesi Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun Jadi Sorotan Pemerintah