Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi emas PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut menghentikan dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasi produksi pada wilayah tambangnya. Pemerintah menyatakan pencabutan ini merupakan langkah penegakan hukum sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar pencabutan tercantum dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026. Pemerintah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua pertimbangan tersebut menjadi landasan bagi BKPM untuk membatalkan izin yang sebelumnya memungkinkan PT Kristalin Ekalestari melaksanakan pertambangan emas tahap operasi produksi di Nabire.
Keputusan itu membatalkan perizinan tambang yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Dengan demikian, status izin yang pernah menjadi dasar kegiatan perusahaan berubah setelah pemerintah menerbitkan keputusan pencabutan. Langkah ini juga menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti evaluasi terhadap perizinan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan.
Pemerintah menyebut pelanggaran kawasan hutan sebagai persoalan yang mendasari tindakan tersebut. Penertiban perizinan dipandang penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan aturan mengenai kawasan hutan. Dalam konteks ini, pencabutan bukan sekadar perubahan administratif, melainkan tindak lanjut atas rekomendasi dan permohonan lembaga pemerintah terkait. Rincian keputusan, termasuk nomor dan tanggal penetapannya, memberikan dasar formal bagi pembatalan izin yang diterbitkan pada 2020. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa izin usaha pertambangan dapat ditinjau dan dicabut apabila ditemukan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk aturan penertiban kawasan hutan.
Verifikasi lapangan menjadi dasar penting dalam proses pencabutan izin usaha pertambangan PT Emas Kristalin Ekalestari di Nabire. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pemerintah, perusahaan terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut mencakup kegiatan pada area di dalam konsesi maupun di luar konsesi. Dengan demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata keberadaan kegiatan di wilayah izin perusahaan, tetapi juga pelaksanaan pembukaan lahan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan yang dipersyaratkan.
Hasil verifikasi itu memberi gambaran mengenai pelanggaran yang dijadikan landasan tindakan pemerintah. Kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak disertai PPKH. Cakupan temuan yang meliputi area konsesi dan luar konsesi juga menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada batas perizinan perusahaan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci ukuran area, titik lokasi, atau bentuk kegiatan secara lebih khusus. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat ditambahkan dalam uraian mengenai hasil pemeriksaan. Pokok yang dapat ditegaskan adalah adanya pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa persetujuan, sebagaimana dinyatakan berdasarkan verifikasi lapangan.
Secara kronologis, permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada awal Oktober 2026 merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, yang bertindak selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Rujukan tersebut menghubungkan rekomendasi Satgas dengan proses administratif yang kemudian berujung pada pencabutan izin. Informasi yang disampaikan tidak memuat tanggal pemeriksaan lapangan ataupun tahapan rinci lain di verifikasi dan permohonan, sehingga urutan lebih lanjut tidak dapat dipastikan. Pemerintah menyebut pelanggaran kawasan hutan sebagai dasar keputusan tersebut. Dalam konteks itu, temuan mengenai pembukaan lahan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar konsesi, menjadi inti penjelasan resmi mengenai latar pencabutan IUP Emas Kristalin Ekalestari di Nabire.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan tidak berarti pemerintah menutup pintu bagi kegiatan investasi. Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada investor asing maupun domestik untuk berusaha di Indonesia, sepanjang investasi yang dijalankan berkualitas, berkelanjutan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kesempatan tersebut, menurut penekanan Rosan, berjalan seiring dengan tanggung jawab investor untuk menghormati hukum dan menjaga agar aktivitas usaha tidak menimbulkan pelanggaran.
Kepatuhan hukum menjadi syarat yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan investasi, termasuk pada sektor pertambangan. Dengan demikian, minat untuk menanamkan modal dan potensi manfaat ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan peraturan. Pemerintah mengharapkan setiap pelaku usaha memahami kewajibannya sejak tahap perencanaan hingga kegiatan operasional. Prinsip ini berlaku bagi perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, tanpa membedakan asal modal atau skala usaha.
Rosan juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus berlangsung dalam koridor hukum. Perusahaan perlu memiliki dokumen lingkungan yang sah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan memastikan seluruh tahapan usaha sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian dari kepatuhan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan berjalan. Pelaku usaha juga wajib memastikan bahwa aktivitas di lapangan tidak melanggar aturan mengenai perlindungan lingkungan serta pengelolaan kawasan yang berlaku.
Selain persyaratan hukum dan lingkungan, batas konsesi menjadi hal yang harus diperhatikan secara ketat. Kegiatan pertambangan tidak boleh melampaui wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah. Batas tersebut merupakan acuan bagi perusahaan dalam mengatur lokasi dan cakupan operasionalnya, sehingga setiap pekerjaan tetap berada dalam area yang sah. Penegasan ini menempatkan kepastian izin dan pengawasan sebagai bagian penting dari tata kelola investasi. Pesan Rosan menunjukkan bahwa pemerintah membuka peluang investasi yang bertanggung jawab, tetapi tetap menindak pelanggaran. Bagi perusahaan, menjaga kepatuhan terhadap aturan, dokumen lingkungan, dan batas konsesi merupakan dasar untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan serta mempertahankan kepercayaan publik dan pemerintah.
Dengan pencabutan izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari seluas sekitar 3.500 hektare disita dan dikembalikan sepenuhnya ke bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Pengembalian ini menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki dasar perizinan untuk melanjutkan kegiatan pertambangan di area tersebut. Pengelolaan dan pemanfaatan wilayah selanjutnya berada dalam kewenangan pemerintah, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta perlindungan kawasan hutan dan lingkungan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penertiban kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan perizinan.
Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban PT Kristalin Ekalestari yang telah timbul selama menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus melunasi tanggungan keuangan yang masih tertunggak kepada negara, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan. Apabila perusahaan pernah memperoleh fasilitas untuk mengimpor mesin atau peralatan operasional, kewajiban terkait fasilitas tersebut juga perlu diselesaikan sesuai ketentuan. Penyelesaian kewajiban harus dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh instansi berwenang, sehingga pencabutan izin tidak menjadi alasan untuk menghindari pembayaran, pemenuhan persyaratan, atau pertanggungjawaban atas pemanfaatan fasilitas negara.
Selain tanggungan kepada negara, perusahaan berkewajiban menuntaskan hak para pekerjanya sesuai peraturan ketenagakerjaan. Pemenuhan hak tersebut perlu dilakukan secara tertib, termasuk menyelesaikan kewajiban yang masih belum dipenuhi kepada pekerja berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyampaikan rencana untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan berbasis risiko. Kementerian Investasi akan berkoordinasi dengan kementerian teknis, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta aparat penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan. Koordinasi ini ditujukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, menjaga kegiatan investasi tetap sehat dan transparan, serta mencegah aktivitas yang merusak lingkungan.
Baca juga: Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire | Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Penegasan Kepatuhan Tambang di Papua | Permintaan Pertalite Meningkat, Pemerintah Evaluasi Kebutuhan Kuota



































