Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Jumlah yang telah disetorkan tersebut setara sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan pemeriksaan, yakni Rp196,17 miliar. Angka ini menunjukkan sebagian besar nilai yang menjadi perhatian pemeriksa telah ditindaklanjuti melalui pengembalian, tetapi proses tersebut belum mencakup seluruh nilai temuan.
Temuan itu berasal dari pemeriksaan atas laporan keuangan BGN tahun 2025. Pemeriksaan berfokus pada sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut tercantum dalam laporan bernomor 19.b/t/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026, tertanggal 18 Mei 2026. Dengan demikian, pengembalian dana perlu dipahami sebagai salah satu bentuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh aspek yang diperiksa telah sepenuhnya diselesaikan.
Perbandingan nilai pengembalian dan total temuan memperlihatkan masih terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar yang belum tercakup dalam jumlah pengembalian hingga tanggal tersebut. Selisih ini dihitung dari total temuan Rp196,17 miliar dikurangi pengembalian Rp160,37 miliar. Namun, nilai tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan status atau penyebab setiap temuan. Rincian tindak lanjut dan langkah penyelesaian lainnya perlu merujuk pada keterangan resmi BGN maupun dokumen pemeriksaan terkait.
Pencantuman tanggal batas, nilai temuan, dan nilai pengembalian membantu publik membedakan total temuan BPK dan dana yang sudah dikembalikan. Keduanya merupakan angka dengan makna berbeda: total temuan menggambarkan nilai yang diidentifikasi dalam pemeriksaan, sedangkan pengembalian menunjukkan jumlah yang telah disetorkan kembali sampai 21 Oktober 2026. Karena pengembalian mencapai sekitar 81,75 persen, penyebutan yang akurat tetap penting agar angka tersebut tidak ditafsirkan sebagai pelunasan penuh. Pemantauan terhadap tindak lanjut dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai penyelesaian temuan dan penguatan pengelolaan keuangan negara.Salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dana Badan Gizi Nasional (BGN) adalah keberadaan rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut mendorong BGN melakukan penelusuran untuk memastikan rekening mana yang benar-benar terindikasi ganda, bagaimana status saldonya, serta apakah rekening masih diperlukan untuk kegiatan operasional. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas pemeriksaan sekaligus upaya memperkuat pengendalian administrasi keuangan.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menyampaikan bahwa dalam daftar temuan terdapat 79 SPPG yang berkaitan dengan rekening VA ganda. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, BGN menemukan 75 SPPG memiliki rekening yang terindikasi ganda. Saldo pada rekening-rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan ke kas negara. Nilai keseluruhan dana yang dikembalikan melalui langkah ini mencapai Rp78,3 miliar. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pemulihan dana dan penanganan atas rekening yang tidak semestinya tetap menyimpan saldo.
Sementara itu, empat rekening lainnya tidak menunjukkan indikasi ganda berdasarkan hasil penelusuran. Rekening tersebut masih digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional SPPG, sehingga tidak diperlakukan sama dengan rekening yang terindikasi bermasalah. Pemisahan status ini penting agar tindak lanjut dapat dilakukan sesuai kondisi masing-masing rekening, tanpa mengganggu kegiatan pelayanan yang masih membutuhkan sarana transaksi tersebut.
Selain menarik saldo, BGN menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening yang terindikasi ganda. Penonaktifan tersebut dimaksudkan sebagai langkah pengendalian untuk mencegah rekening digunakan kembali, baik untuk membuat maupun menyetujui transaksi. Dengan pembatasan akses, BGN berupaya mengurangi risiko transaksi yang tidak sesuai selama proses penertiban berlangsung. Tindak lanjut terhadap rekening VA ganda menunjukkan bahwa respons atas temuan BPK mencakup pemulihan dana dan penguatan kontrol akses. Kejelasan status setiap rekening, pencatatan penyetoran ke kas negara, serta pengawasan terhadap akses pengguna menjadi unsur penting agar pengelolaan dana SPPG lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan rekening virtual account (VA), hasil pemeriksaan juga mencatat ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. BGN menyatakan telah mengembalikan Rp60,4 miliar ke kas negara terkait temuan tersebut. Pengembalian ini merupakan angka tersendiri, yang perlu dibedakan dari Rp78,3 miliar yang dikembalikan berkenaan dengan rekening VA.
Pemisahan kedua nilai penting agar kategori temuan tidak tercampur. Rp60,4 miliar merujuk pada pengembalian terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran, sedangkan Rp78,3 miliar berkaitan dengan rekening VA. Dengan demikian, keduanya menjelaskan dua hal berbeda yang disebut dalam keterangan BGN mengenai tindak lanjut atas pemeriksaan BPK. Angka-angka tersebut juga menunjukkan bahwa tindak lanjut tidak hanya menyangkut pengelolaan rekening, tetapi turut mencakup kewajiban menyampaikan dan mendukung pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
BGN menyebut total pengembalian ke kas negara mencapai Rp160,37 miliar. Angka total itu menjadi nilai keseluruhan yang disampaikan lembaga tersebut, sementara Rp60,4 miliar dan Rp78,3 miliar merupakan nilai yang dikaitkan secara khusus dengan dua temuan di atas. Jika kedua angka terperinci itu dijumlahkan, hasilnya Rp138,7 miliar, sehingga masih terdapat selisih dibandingkan total Rp160,37 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, rincian mengenai selisih tersebut tidak dijelaskan. Karena itu, tidak tepat untuk menetapkan sumber atau kategori lain bagi bagian yang belum terurai.
Dalam membaca laporan tindak lanjut, publik dapat mencermati perbedaan nilai pengembalian yang disebut untuk setiap temuan dan angka total yang diumumkan. Keterangan bahwa Rp60,4 miliar telah dikembalikan terkait pertanggungjawaban anggaran memberi gambaran khusus mengenai respons BGN terhadap aspek kepatuhan tersebut. Sementara itu, angka Rp160,37 miliar menggambarkan total pengembalian yang dinyatakan BGN, tanpa mengubah pengelompokan dua nilai yang disebut secara terpisah. Penjelasan yang lebih terperinci mengenai komponen total akan membantu memastikan hubungan setiap nilai dengan temuan pemeriksaan, sekaligus menjaga penyajian informasi tetap akurat dan tidak melampaui keterangan yang telah disampaikan.
Pelaksana Tugas Inspektur Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Gustanty Dian Fitrilia, menyatakan bahwa penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal. Pernyataan ini menempatkan tindak lanjut temuan sebagai bagian penting dari pengelolaan anggaran, bukan sekadar tahapan administratif setelah pemeriksaan selesai. Bagi BGN, setiap catatan pemeriksa perlu dicermati dan ditangani melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan. Fokus tersebut juga menjadi dasar untuk memastikan unit terkait memahami hal-hal yang harus diperbaiki, serta menjalankan tindak lanjut secara terarah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Gustanty menekankan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu ditangani dengan cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan itu perlu mencakup penelusuran penyebab munculnya temuan dan mitigasi risiko, sehingga langkah perbaikan tidak hanya berpusat pada penyelesaian administrasi. Dengan memahami faktor yang melatarbelakangi suatu temuan, BGN dapat menentukan tindakan yang relevan dan mengurangi kemungkinan persoalan serupa terulang. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab, sekaligus memastikan proses perbaikan berlangsung dengan memperhatikan aturan dan risiko yang telah diidentifikasi.
Penekanan pada penyebab dan mitigasi risiko juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan. Tindak lanjut perlu dipantau agar langkah yang telah ditetapkan sejalan dengan rekomendasi pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, BGN menyebut penguatan sistem pengendalian internal dan perbaikan tata kelola keuangan sebagai upaya yang dilakukan. Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: CKG Catat 109,3 Juta Pemeriksaan, Kemenkes Dorong Pengobatan Lanjutan



































