Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut

oleh -51 Dilihat
oleh
Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut

Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini secara khusus menyangkut izin perusahaan tersebut di wilayah Nabire, dan tidak berarti izin pertambangan perusahaan lain atau kegiatan di wilayah lain ikut dicabut.

Pencabutan izin itu disebut sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya memperkuat perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kawasan dan kegiatan pertambangan. Penataan perizinan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan publik.

Dasar keputusan pencabutan mencakup rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal itu menjadi landasan bagi BKPM dalam mengambil tindakan administratif terhadap IUP operasi produksi PT Kristalin Ekalestari. Pencabutan tersebut bukan keputusan yang dinyatakan berlaku secara umum bagi seluruh izin tambang emas maupun seluruh kegiatan pertambangan di Papua Tengah.

Rujukan kepada Satgas PKH menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari proses yang mendasari langkah pemerintah. Sementara itu, permohonan resmi dari Kementerian ESDM menjadi unsur administratif yang turut dipertimbangkan dalam keputusan terkait izin pertambangan. Informasi mengenai dasar pencabutan ini penting untuk membedakan tindakan pemerintah terhadap satu izin tertentu dari kebijakan yang lebih luas.

Dengan demikian, keputusan BKPM berfokus pada IUP operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire. Pemerintah menyampaikan tindakan ini dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan tata kelola sumber daya alam. Rekomendasi Satgas PKH dan permohonan Kementerian ESDM menjadi dasar yang disebut bagi pencabutan tersebut, tanpa menyiratkan bahwa izin perusahaan atau wilayah lain turut terdampak. Penjelasan ruang lingkup ini membantu pembaca memahami siapa pemegang izin yang dikenai keputusan, lokasi yang disebut, serta lembaga yang menjadi sumber rekomendasi dan permohonan resmi.

Hasil verifikasi lapangan di Nabire menemukan bahwa PT Kristalin Ekalestari membuka lahan untuk kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penanganan izin tambang emas perusahaan. Persetujuan penggunaan kawasan hutan merupakan persyaratan yang harus dimiliki untuk kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan, sehingga pembukaan lahan tanpa persetujuan itu menjadi persoalan yang disoroti dalam evaluasi pemerintah.

Temuan verifikasi menunjukkan bahwa pembukaan lahan berlangsung baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi perusahaan. Dengan demikian, persoalan yang ditemukan tidak terbatas pada kegiatan di area yang tercakup dalam konsesi. Keterangan ini menegaskan adanya pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa PPKH pada kedua sisi batas wilayah tersebut. Namun, bahan yang tersedia tidak menyebutkan lokasi persis, luas lahan yang dibuka, ataupun rincian mengenai cara verifikasi dilakukan. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada.

Dalam perkembangan terkait, pada awal Oktober 2026 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan permohonan yang merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan. Menteri Pertahanan bertindak selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rujukan tersebut menghubungkan tindak lanjut terhadap izin perusahaan dengan rekomendasi dari Satgas PKH, sementara temuan pembukaan lahan tanpa PPKH menjadi konteks faktual yang disampaikan dari hasil verifikasi lapangan.

Penggabungan temuan dan proses rekomendasi tersebut menjelaskan mengapa kepatuhan terhadap persetujuan penggunaan kawasan hutan menjadi perhatian dalam keputusan mengenai izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari. Informasi yang tersedia menyatakan adanya pembukaan lahan tanpa persetujuan, termasuk di luar wilayah konsesi, serta permohonan Menteri ESDM yang merujuk rekomendasi Ketua Pengarah Satgas PKH. Penyebutan fakta-fakta ini perlu tetap dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan, tanpa memperluasnya menjadi klaim mengenai luasan, titik kegiatan, kronologi teknis, atau bentuk pelanggaran lain yang tidak dijelaskan dalam bahan. Dengan batas informasi tersebut, pembaca dapat memahami hubungan hasil verifikasi di Nabire dan rujukan rekomendasi dalam proses penanganan izin perusahaan.Pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire dituangkan dalam keputusan nomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar resmi bagi tindakan pemerintah terhadap perizinan yang sebelumnya berlaku. Dengan keputusan ini, izin yang diterbitkan pada 2020 tidak lagi dipertahankan sebagaimana semula, melainkan dikoreksi sekaligus dibatalkan. Pencantuman nomor dan tanggal keputusan penting untuk membedakan tindakan administratif ini dari pemberitaan atau pernyataan lain mengenai kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Perizinan yang dikoreksi dan dibatalkan itu sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Keputusan 12 Oktober 2026 tersebut secara langsung berkaitan dengan izin lama itu, sehingga perubahan statusnya merujuk pada dokumen yang diterbitkan oleh instansi provinsi tersebut. Dengan demikian, pencabutan ini bukan sekadar penyesuaian informasi, tetapi mencakup pembatalan atas perizinan tambang emas yang menjadi dasar kegiatan perusahaan. Rincian ini memperjelas hubungan izin terdahulu dan keputusan yang kini berlaku.

Dalam keputusan tersebut, wilayah izin usaha tambang emas seluas 3.500 hektare dinyatakan disita dan kembali sepenuhnya berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Luas wilayah itu tetap 3.500 hektare, dan statusnya dinyatakan sebagai wilayah yang disita serta berada dalam penguasaan pemerintah pusat. Pernyataan tersebut merupakan bagian penting dari isi keputusan, selain koreksi dan pembatalan izin yang terbit pada 2020. Karena itu, penyebutan wilayah, luas, dan status perlu disampaikan secara tepat: keputusan mencakup wilayah izin usaha tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire, menyatakan luasnya 3.500 hektare, dan menegaskan penguasaan penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tidak ada perubahan pada angka luas maupun status yang telah dinyatakan tersebut.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang telah timbul selama menjalankan kegiatan. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan yang masih tertunggak kepada negara sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan bahwa penutupan atau pencabutan izin tidak menjadi alasan untuk menghindari pembayaran kewajiban tersebut. Penyelesaiannya mencakup pemeriksaan atas kewajiban yang tercatat, penagihan bila diperlukan, serta pemenuhan administrasi hingga seluruh tanggungan dinyatakan tuntas oleh instansi berwenang.

Kewajiban yang perlu ditelusuri dapat mencakup fasilitas kepabeanan atau fasilitas impor yang pernah digunakan untuk mendatangkan mesin dan peralatan operasional, apabila fasilitas semacam itu diberikan kepada perusahaan. Status penggunaan, persyaratan, dan tanggungan terkait harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi, sehingga tidak ada kewajiban terhadap negara yang terabaikan. Di sisi lain, pencabutan izin juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan kepada pekerja. Hak pekerja, termasuk hak yang timbul dari hubungan kerja dan proses penghentian kegiatan, harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Penyelesaian secara tertib diperlukan untuk mencegah pekerja menanggung dampak dari keputusan perizinan yang berada di ranah perusahaan dan pemerintah.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi asing maupun domestik yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, keterbukaan tersebut berjalan seiring dengan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mematuhi hukum, persyaratan perizinan, ketentuan perlindungan lingkungan, serta batas konsesi yang telah ditetapkan.

Baca juga: IUP Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Pemerintah Sebut Pelanggaran Kawasan Hutan | Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire | Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Penegasan Kepatuhan Tambang di Papua