DPRD DKI Dorong Pelaksanaan Nyata Hak Penyandang Disabilitas

oleh -133 Dilihat
oleh
DPRD DKI Dorong Pelaksanaan Nyata Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta | Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan secara konkret Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut harus terlihat dalam kebijakan dan pelayanan sehari-hari, bukan berhenti sebagai dokumen hukum. Wibi menyampaikan pandangan itu di Jakarta pada Sabtu.

Ia menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jakarta hingga kini belum optimal. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjadikan perda tersebut sebagai landasan nyata untuk memastikan layanan publik dapat diakses dan dimanfaatkan secara setara. Pelaksanaan aturan, dalam pandangan Wibi, penting agar penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas benar-benar hadir dalam pengalaman warga ketika berinteraksi dengan berbagai layanan pemerintah.

Wibi menegaskan pemerintah harus melaksanakan amanat perda, bukan membiarkannya sekadar tertulis. Penekanan ini menggarisbawahi perbedaan memiliki regulasi dan menerapkannya secara konsisten. Perda Nomor 4 Tahun 2022 telah menyediakan kerangka kebijakan, tetapi tujuan perlindungan hak hanya dapat dicapai apabila pemerintah menerjemahkannya ke dalam tindakan konkret. Dengan demikian, aturan tersebut perlu menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan publik, bukan sekadar rujukan administratif.

Dorongan itu juga menempatkan tanggung jawab pelaksanaan pada pemerintah provinsi. Pemenuhan hak tidak cukup dinyatakan sebagai komitmen; pelaksanaannya perlu tercermin dalam cara layanan dirancang dan diberikan kepada masyarakat. Bagi penyandang disabilitas, layanan yang berpijak pada amanat perda merupakan bagian penting dari akses terhadap hak-hak mereka. Karena itu, penerapan aturan secara nyata menjadi langkah yang perlu diperhatikan agar kebijakan daerah memberi manfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Permintaan Wibi menegaskan bahwa keberhasilan perda tidak hanya diukur dari pengesahannya, melainkan juga dari dampaknya bagi warga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan menggunakan aturan tersebut sebagai pedoman kerja untuk memperkuat pelayanan yang menghormati dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Dengan pelaksanaan yang konkret, perda dapat berfungsi sebagaimana dimaksudkan: menjadi dasar bagi layanan publik yang lebih inklusif dan memastikan hak penyandang disabilitas tidak terabaikan.

Perhatian terhadap hak penyandang disabilitas tidak cukup berhenti pada pengakuan dalam peraturan. Pelaksanaan yang konsisten diperlukan agar mereka memperoleh kesempatan yang setara, terutama dalam mengakses pekerjaan dan pendidikan. Wibi menyoroti bahwa kedua bidang tersebut masih menyisakan tantangan yang perlu ditangani melalui langkah konkret pemerintah maupun dunia usaha.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Peraturan Daerah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas menetapkan kuota pekerja sebesar dua persen di badan usaha milik daerah (BUMD) dan satu persen di perusahaan swasta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk membuka peluang kerja yang lebih adil serta mendorong lingkungan kerja yang inklusif. Namun, menurut Wibi, penerapan dan pengawasan terhadap kewajiban tersebut belum berjalan maksimal. Akibatnya, penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan ketika mencari dan memperoleh pekerjaan.

Untuk memperbaiki keadaan, pelaksanaan kuota perlu dipantau secara berkelanjutan, disertai evaluasi yang jelas terhadap kepatuhan perusahaan. Pemerintah juga perlu memastikan proses rekrutmen dan tempat kerja dapat diakses, sehingga pemenuhan angka kuota tidak sekadar menjadi formalitas. Kesempatan yang terbuka harus memungkinkan pekerja penyandang disabilitas berpartisipasi sesuai kemampuan, memperoleh perlakuan setara, dan mengembangkan karier. Perhatian terhadap hambatan yang mereka hadapi dapat membantu merumuskan dukungan yang relevan bagi pemberi kerja maupun calon pekerja.

Akses pendidikan khusus menjadi perhatian lainnya. Wibi mendorong Dinas Pendidikan membangun sekolah luar biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Usulan tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas, khususnya keluarga yang membutuhkan fasilitas lebih dekat dengan tempat tinggal. Ketersediaan sekolah di wilayah itu dapat membantu mengurangi kendala jarak dan memberi lebih banyak pilihan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan belajar anak.

Pembangunan SLB di Cakung perlu disertai penyediaan tenaga pendidik, fasilitas, dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Dengan demikian, perluasan akses tidak hanya berarti tersedianya bangunan sekolah, tetapi juga dukungan agar proses belajar berlangsung aman dan bermutu. Dorongan pada bidang kerja dan pendidikan tersebut menegaskan pentingnya menerjemahkan ketentuan daerah menjadi layanan serta peluang nyata bagi penyandang disabilitas di Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendorong agar dukungan bagi penyandang disabilitas diwujudkan melalui perluasan akses terhadap layanan transportasi dan kesempatan kerja. Salah satu usulannya adalah meminta TransJakarta menambah kuota layanan TransCare. Layanan ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan mobilitas yang lebih mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan dukungan transportasi yang sesuai kebutuhan.

Penambahan kuota TransCare diharapkan memperluas kesempatan bagi lebih banyak penyandang disabilitas untuk mengakses layanan tersebut. Mobilitas yang lebih terbuka dapat membantu mereka menjangkau berbagai aktivitas, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, pelatihan, maupun pekerjaan. Karena itu, pengembangan layanan transportasi tidak hanya menyangkut ketersediaan sarana, tetapi juga berhubungan dengan upaya mengurangi hambatan yang dapat membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Selain mendorong perluasan layanan transportasi, Wibi mengusulkan peningkatan kuota pelatihan kerja di pusat pelatihan kerja daerah. Usulan ini bertujuan membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh keterampilan. Dengan akses pelatihan yang lebih besar, mereka dapat mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja. Pelatihan kerja menjadi salah satu jalur untuk memperkuat kesiapan dan kapasitas, sekaligus mendukung partisipasi yang lebih setara dalam kegiatan ekonomi.

Perluasan kuota pelatihan dan layanan TransCare saling melengkapi. Akses terhadap pelatihan dapat membantu seseorang membangun keterampilan, sedangkan dukungan transportasi dapat menunjang mobilitas untuk beraktivitas. Keduanya diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu memberi penyandang disabilitas lebih banyak peluang untuk mengembangkan potensi dan memasuki dunia kerja. Usulan tersebut menekankan pentingnya memastikan program serta layanan yang tersedia dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat, tanpa mengabaikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam memperoleh akses yang setara.

Dorongan ini juga menempatkan kesempatan sebagai bagian penting dari pelaksanaan hak penyandang disabilitas. Penambahan kuota TransCare dan pelatihan kerja diharapkan memperluas ruang bagi mereka untuk berpartisipasi, belajar, dan mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Dengan demikian, dukungan yang diusulkan tidak berhenti pada penyediaan layanan, tetapi juga diarahkan untuk membantu penyandang disabilitas mengembangkan keterampilan dan meraih peluang kerja yang lebih terbuka.

Wibi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi perhatian khusus terhadap akses bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Menurutnya, program tersebut perlu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan dukungan, dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan tiap individu. Bantuan tidak cukup hanya tersedia dalam kebijakan; proses pengajuan dan penetapan penerima juga harus mudah diakses, jelas, dan peka terhadap situasi penyandang disabilitas. Dengan demikian, dukungan pemerintah dapat dirasakan secara nyata, bukan berhenti sebagai ketentuan administratif. Perhatian khusus diperlukan agar kelompok ini tidak tersisih dalam pendataan, verifikasi, maupun penyaluran manfaat. Pemprov perlu memastikan informasi program dapat dijangkau, sementara persyaratan tidak menjadi penghalang bagi warga yang layak memperoleh bantuan.

Ia juga mendorong adanya diskresi gubernur dalam penerapan kriteria desil ekonomi untuk menentukan kelayakan penerima. Penilaian yang terlalu bertumpu pada kategori atau data ekonomi tertentu berisiko membuat penyandang disabilitas yang membutuhkan justru tidak terakomodasi. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan membuka ruang untuk menilai keadaan secara lebih menyeluruh, termasuk kebutuhan dukungan yang timbul akibat disabilitas.

Baca juga: Hari ke-11 Pelaksanaan TMMD ke-130, Satgas Kodim 1808/Mansel Berhasil Selesaikan Perbaikan 5 Rumah Warga Kampung Yamboi