Mataram | Seorang pria berinisial JS, berusia 75 tahun, ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa yang kini ditangani aparat tersebut diduga terjadi di gudang penyimpanan peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Polisi masih memproses perkara ini, sehingga dugaan yang disampaikan tidak boleh dianggap sebagai putusan mengenai kesalahan JS.
Kasus tersebut pertama kali diketahui pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Saat itu, seorang warga datang ke masjid untuk mengambil ambal atau sajadah yang disimpan di gudang. Ketika memasuki atau memeriksa ruangan tersebut, warga itu memergoki JS bersama korban di dalam gudang. Temuan warga kemudian menjadi awal terungkapnya dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
Setelah memergoki keduanya, warga membawa JS dan perempuan itu untuk diserahkan kepada keluarga. Informasi mengenai kejadian tersebut selanjutnya ditangani pihak berwenang. Penangkapan terhadap JS menjadi bagian dari proses penanganan dugaan perkara, sementara aparat perlu mengumpulkan keterangan dan menelusuri peristiwa secara menyeluruh. Sampai proses hukum berjalan, penting untuk membedakan informasi awal dari fakta yang telah dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan.
Lokasi yang disebut dalam laporan adalah gudang peralatan masjid di wilayah Merbau Mataram. Berdasarkan keterangan yang tersedia, warga datang dengan tujuan mengambil sajadah, bukan untuk menyaksikan suatu kejadian. Ia kemudian mendapati JS dan korban berada di ruangan tersebut, lalu membawa keduanya kepada keluarga. Rangkaian itu menjelaskan bagaimana dugaan kasus pertama kali diketahui, tanpa menambahkan rincian yang belum dikonfirmasi aparat.
Karena korban merupakan penyandang disabilitas mental, penanganan kasus juga perlu memperhatikan perlindungan, keselamatan, dan kebutuhan korban. Identitas perempuan tersebut tidak disebutkan di sini untuk menjaga privasinya. Informasi tentang dugaan persetubuhan, penangkapan, dan lokasi kejadian harus dipahami sebagai bagian dari proses yang masih berlangsung. Kepolisian berwenang mendalami laporan serta menentukan langkah hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas korban atau membuat kesimpulan sebelum proses penanganan perkara memberikan kejelasan lebih lanjut.Keluarga korban mengaku baru mengetahui peristiwa yang diduga terjadi di gudang masjid di Lampung Selatan setelah warga menyerahkan korban dan JS kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian membuat keluarga berupaya memahami kejadian yang berlangsung. Peristiwa itu menjadi perhatian keluarga setelah keduanya berada di hadapan mereka, sementara dugaan perbuatan yang dilaporkan dinilai serius dan perlu ditangani melalui jalur hukum.
Karena tidak menerima dugaan perbuatan tersebut, keluarga korban memilih melapor kepada polisi. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti perkara dan melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan, sehingga dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik. Hingga proses tersebut berlangsung, perkara ini tetap berstatus dugaan dan penanganannya berada di tangan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh menyatakan bahwa JS ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan laporan yang telah diterima polisi. Menurut keterangan Stefanus, saat diamankan JS tidak melakukan perlawanan. Aparat kemudian membawa tersangka untuk menjalani tahapan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Stefanus mengatakan bahwa tersangka telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlanjut setelah penangkapan. Polisi akan memproses laporan dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Identitas dan status pihak-pihak yang terlibat tetap perlu dipahami dalam konteks perkara yang belum selesai diproses. Penangkapan JS tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan; penentuan tanggung jawab pidana harus mengikuti pemeriksaan dan mekanisme hukum. Keluarga korban telah menempuh pelaporan, sedangkan penyidik bertugas mengumpulkan serta menilai informasi dan bukti yang relevan. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil proses kepolisian dan tahapan hukum berikutnya.
Dalam pemeriksaan awal yang disampaikan kepada publik, polisi memaparkan keterangan tersangka berinisial JS terkait dugaan kekerasan seksual di gudang masjid di Lampung Selatan. Menurut Stefanus, JS mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Keterangan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, sehingga perlu dipahami sesuai sumber dan tahap penanganan perkara saat ini.
Stefanus juga menyebut bahwa JS mengakui perbuatan itu dilakukan secara berulang kali. Penyampaian ini merujuk pada keterangan polisi mengenai hasil pemeriksaan awal, bukan pada kesimpulan yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, pengakuan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan kesalahan secara hukum. Penilaian akhir atas perkara tetap berada dalam proses hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Stefanus, JS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hawa nafsu. Pernyataan mengenai alasan itu juga bersumber dari pengakuan yang disampaikan tersangka, sebagaimana diterangkan polisi. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut tidak memuat rincian lain mengenai motif, waktu kejadian, ataupun keadaan di lokasi, sehingga hal-hal itu tidak dapat ditambahkan atau disimpulkan dari pengakuan yang disebutkan.
Penggunaan atribusi penting agar informasi mengenai perkara disampaikan secara cermat. Dalam pemberitaan, frasa seperti “menurut Stefanus” dan “JS mengaku” membedakan keterangan awal dari fakta yang telah diuji serta diputus oleh pengadilan. Hal ini juga menjaga agar publik tidak mencampuradukkan pengakuan tersangka dengan hasil akhir penanganan perkara. Sejauh keterangan yang dipaparkan, yang dapat disampaikan adalah bahwa polisi menyebut JS mengaku melakukan persetubuhan berulang kali dan mengaitkannya dengan dorongan hawa nafsu. Kedua hal tersebut tetap merupakan keterangan pemeriksaan awal, bukan putusan hukum yang menyatakan JS bersalah.
Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di gudang masjid di Lampung Selatan masih berjalan di kepolisian. JS menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Status tersebut menunjukkan bahwa perkara berada dalam penanganan aparat, sementara proses hukum tetap berlangsung sesuai tahapan yang berlaku.
Dalam menangani perkara ini, penyidik menyebut Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP sebagai dasar hukum. Pencantuman kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penggunaan kata “juncto” menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan itu disebut secara berkaitan sebagai dasar penanganan perkara.
Dasar hukum yang disampaikan penyidik perlu dipahami sebagai pasal yang digunakan dalam proses penanganan, bukan sebagai penetapan bahwa JS telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban pidana tetap berada dalam proses hukum. Karena itu, informasi mengenai pasal yang dikenakan tidak dapat diperlakukan sebagai putusan atas perkara ataupun kesimpulan mengenai hasil akhirnya.
Untuk saat ini, JS masih menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan. Kepolisian menangani dugaan tersebut dengan merujuk pada ketentuan yang telah disebutkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada proses hukum yang berjalan. Hingga ada keputusan dari tahapan yang berwenang, status perkara tetap merupakan penanganan atas dugaan perbuatan, dan belum dapat dinyatakan sebagai hasil akhir.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria 75 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Lampung Selatan | Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Way Kanan: Penanganan Polisi dan Fakta yang Diketahui | Sorotan Kriminal Sepekan: Pembacokan di Cakung hingga Dugaan Polisi Tembak Polisi



































