Mataram | Polisi menangkap JS, pria berusia 75 tahun, terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Peristiwa yang sedang ditangani aparat itu diduga berlangsung di gudang peralatan sebuah masjid. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini mulai diketahui pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Saat itu, seorang warga hendak mengambil ambal atau sajadah yang disimpan di gudang peralatan masjid. Warga tersebut kemudian memergoki JS bersama korban di dalam ruangan itu. Temuan tersebut menjadi awal terungkapnya dugaan peristiwa, sebelum perkara ditangani oleh pihak kepolisian.
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa korban merupakan perempuan penyandang disabilitas mental. Karena perkara ini masih berupa dugaan, uraian mengenai peristiwa perlu disampaikan secara hati-hati dan tidak menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum berjalan. Polisi menangkap JS sehubungan dengan kasus tersebut, sementara rincian lain yang belum disampaikan secara resmi tidak dapat dipastikan.
Lokasi yang disebut dalam keterangan perkara adalah gudang peralatan masjid, bukan ruang utama untuk beribadah. Warga yang datang untuk mengambil ambal atau sajadah itu melihat JS bersama korban di tempat tersebut pada sore hari. Keterangan mengenai waktu dan tempat itu menjadi bagian dari informasi awal yang menjelaskan bagaimana dugaan kasus ini diketahui.
Peristiwa tersebut kini menjadi perkara yang ditangani kepolisian di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan JS menandai langkah aparat setelah dugaan kejadian di Merbau Mataram terungkap melalui temuan warga. Namun, informasi yang tersedia belum memuat keterangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan ataupun perkembangan penyidikan. Identitas korban tidak diungkapkan, dan pelaporan ini tidak menambahkan rincian pribadi di luar informasi yang telah disampaikan.
Setelah warga memergoki JS bersama korban, warga membawa keduanya untuk diserahkan kepada keluarga korban. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut langsung atas temuan warga di lokasi. Dalam situasi itu, warga membawa JS dan korban kepada keluarga, sehingga pihak keluarga dapat mengetahui peristiwa yang diduga terjadi. Informasi yang tersedia menyebutkan urutan penyerahan tersebut, tanpa menjelaskan rincian lain mengenai bagaimana warga pertama kali memergoki keduanya atau berapa lama proses membawa mereka berlangsung.
Setelah menerima JS dan korban, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa itu kepada polisi. Keluarga menyampaikan laporan karena tidak menerima kejadian yang menimpa korban. Dengan demikian, laporan keluarga menjadi langkah yang menghubungkan temuan warga dengan penanganan oleh kepolisian. Peristiwa tersebut tetap merupakan dugaan, dan keterangan tentang laporan itu perlu dipahami sebatas informasi yang telah disampaikan, tanpa menambahkan uraian mengenai isi laporan atau tindakan lain yang tidak disebutkan.
Laporan keluarga menjadi tindak lanjut bagi kepolisian untuk menangani dugaan kasus tersebut. Urutannya dimulai dari warga yang memergoki JS dan korban, dilanjutkan dengan membawa keduanya kepada keluarga korban, lalu keluarga melaporkan dugaan kejadian itu kepada polisi. Penyebutan tahapan ini menjelaskan bagaimana perkara tersebut diteruskan kepada aparat, bukan menetapkan kesimpulan mengenai peristiwa yang dilaporkan. Penilaian atas dugaan tersebut berada dalam proses penanganan kepolisian, sementara informasi yang tersedia tidak mencantumkan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemeriksaan.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual, pembedaan laporan dan fakta yang telah dipastikan penting untuk menjaga ketepatan informasi. Karena itu, penjelasan mengenai tindakan keluarga dapat disampaikan sesuai urutan yang diketahui: keluarga menerima korban setelah warga membawanya bersama JS, kemudian mengadukan dugaan peristiwa itu kepada polisi karena tidak menerima kejadian tersebut. Laporan itu menjadi dasar tindak lanjut kepolisian, tanpa mengandaikan hasil pemeriksaan ataupun menambahkan keterangan yang tidak tersedia.
Polisi menangkap JS, pria berusia 75 tahun yang menjadi terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Lampung Selatan, di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan informasi terkait perkara. Saat petugas datang untuk mengamankannya, JS disebut tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh menerangkan bahwa JS diamankan guna menjalani proses lebih lanjut. Keterangan itu menjelaskan status JS pada tahap penanganan perkara, bukan menyatakan bahwa seluruh dugaan telah terbukti secara hukum. Penyidik masih perlu mendalami keterangan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta melengkapi bukti sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, informasi yang disampaikan pada tahap awal perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara penentuan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan.
Menurut Stefanus, berdasarkan pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari satu kali atau berkali-kali. Pengakuan tersebut disampaikan sebagai keterangan awal yang diperoleh penyidik, dan harus tetap diatribusikan kepada pihak kepolisian. Keterangan itu belum sama dengan putusan pengadilan dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu diuji dalam proses hukum. Penyidik dapat mencocokkan pengakuan tersebut dengan keterangan saksi, laporan, dan bukti lain yang relevan sebelum menyusun berkas perkara.
Penangkapan ini menjadi tahapan awal dalam penanganan dugaan tindak pidana tersebut. Polisi bertugas memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan, mengembangkan informasi yang tersedia, dan meneruskan perkara melalui jalur hukum. Dalam pemberitaan, penting untuk membedakan dugaan, keterangan awal tersangka, dan fakta yang kelak ditetapkan melalui proses peradilan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum, JS tetap disebut sebagai terduga pelaku. Kepolisian belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan dalam keterangan yang dirujuk di sini, sehingga rincian perkara dan perkembangan penyidikan selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi.Menurut keterangan Stefanus, dalam pemeriksaan JS mengaku bertindak karena dorongan hawa nafsu. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai dugaan motif dalam perkara, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Status JS sebagai terduga pelaku tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan. Karena itu, pengakuan yang disebutkan dalam keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai perkara.
Penyidik Polres Lampung Selatan masih memproses kasus ini sesuai tahapan hukum yang berlaku. Penanganan perkara mencakup pengumpulan keterangan dan pemeriksaan yang diperlukan untuk mendalami dugaan perbuatan serta memastikan penerapan ketentuan hukum yang sesuai. Informasi mengenai motif maupun dugaan tindak pidana menjadi bagian dari proses penyidikan, sementara penilaian atas bukti dan pertanggungjawaban pidana akan mengikuti mekanisme peradilan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, perkara ini masih berada dalam proses dan dugaan terhadap JS belum merupakan putusan bersalah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat JS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal itu merupakan sangkaan yang digunakan dalam proses penanganan perkara, dan bukan penetapan akhir mengenai kesalahan ataupun jenis hukuman. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan pembuktian sesuai aturan hukum. JS menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan, sehingga belum dapat disimpulkan bagaimana perkara ini akan diputus. Informasi mengenai proses hukum perlu disampaikan secara cermat, tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak maupun asas praduga tak bersalah yang berlaku sampai adanya putusan pengadilan.
Baca juga: Motor Hilang dari Garasi Kemang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Membawa Airsoft Gun | Sorotan Kriminal Sepekan: Pembacokan di Cakung hingga Dugaan Polisi Tembak Polisi | PBNU Minta Perlindungan Guru Diperkuat setelah Dugaan Kekerasan di Lamongan



































