PBNU Minta Perlindungan Guru Diperkuat setelah Dugaan Kekerasan di Lamongan

oleh -61 Dilihat
oleh
PBNU Minta Perlindungan Guru Diperkuat setelah Dugaan Kekerasan di Lamongan

Kabupaten Lamongan | Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’shum Faqih atau Gus Maksum, mendorong penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga pendidik. Dorongan itu disampaikan menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala madrasah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku disebut sebagai anggota TNI. Informasi mengenai dugaan keterlibatan itu perlu ditangani melalui proses yang sesuai, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan fakta dan asas praduga tak bersalah.

Gus Maksum berharap penanganan kasus di Lamongan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Menurutnya, sekolah dan madrasah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi pendidik untuk menjalankan tugas, membimbing peserta didik, serta mengelola kegiatan pendidikan. Kekerasan terhadap tenaga pendidik, apabila terbukti, bukan hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan rasa khawatir di lingkungan pendidikan. Karena itu, penyelesaian perkara perlu dilakukan secara tepat dan terbuka, sekaligus disertai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

PBNU juga akan mendorong evaluasi terhadap peraturan yang mengatur perlindungan guru, baik melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Evaluasi tersebut diharapkan memperjelas mekanisme perlindungan, jalur pengaduan, serta koordinasi antarlembaga ketika pendidik menghadapi ancaman atau kekerasan. Kebijakan yang kuat perlu memastikan laporan dapat ditangani secara cepat, adil, dan proporsional, tanpa mengabaikan hak semua pihak untuk memperoleh proses yang semestinya. Dengan dukungan aturan dan pelaksanaan yang konsisten, guru dapat bekerja dengan lebih aman dan fokus pada tanggung jawab pendidikan. Upaya ini juga penting untuk membangun hubungan yang saling menghormati pendidik, peserta didik, keluarga, dan masyarakat. Penguatan perlindungan diharapkan tidak berhenti pada respons terhadap satu kasus, tetapi menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pendidikan yang berkelanjutan.

Rangkaian dugaan kekerasan itu bermula pada Jumat (16/10), ketika pihak sekolah menertibkan seorang siswa yang datang tanpa mengenakan kaus kaki. Penertiban tersebut disebut sebagai bagian dari tindakan sekolah terhadap siswa yang tidak mengikuti ketentuan berpakaian. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa siswa itu merupakan anak Serma MS, anggota TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa (babinsa) di Koramil Glagah. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai bagaimana penertiban berlangsung, siapa saja yang menyaksikannya, atau apakah pihak sekolah telah berkomunikasi dengan keluarga siswa sebelum kejadian berikutnya.

Setelah menerima laporan dari anaknya, Serma MS diduga mendatangi sekolah yang berada di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah. Kedatangan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan kekerasan terhadap kepala madrasah, Munir Thowil. Berdasarkan informasi yang beredar, tindakan tersebut terjadi setelah persoalan penertiban siswa. Namun, rincian mengenai waktu kedatangan, percakapan Serma MS dan pihak sekolah, serta urutan peristiwa di lokasi belum dijelaskan secara lengkap. Karena itu, hubungan teguran sekolah dan dugaan penganiayaan perlu dipahami sebagai rangkaian berdasarkan laporan yang tersedia, bukan sebagai kesimpulan atas motif maupun seluruh kejadian.

Munir Thowil dilaporkan mengalami luka pada wajah dan dugaan keretakan tulang hidung setelah insiden tersebut. Keterangan tentang kondisi korban itu menjadi bagian penting dari laporan, tetapi informasi medis terperinci dan hasil pemeriksaan resmi belum dipaparkan dalam uraian yang tersedia. Demikian pula, belum terdapat penjelasan lengkap mengenai saksi yang berada di tempat kejadian atau langkah penanganan yang dilakukan segera setelah insiden. Dengan demikian, kronologi yang dapat disampaikan sejauh ini berawal dari penertiban siswa tanpa kaus kaki pada Jumat (16/10), dilanjutkan dugaan kedatangan orang tua siswa ke madrasah, dan berakhir dengan laporan luka yang dialami kepala madrasah. Rincian lebih lanjut tetap bergantung pada keterangan para pihak serta proses klarifikasi yang berwenang.

Munir menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10) malam. Dalam proses pelaporan tersebut, ia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Lamongan, Nur Afif Santoso. Pendampingan itu diberikan untuk membantu korban menyampaikan laporan dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pelaporan kepada aparat penegak hukum militer menjadi langkah yang dipilih agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara resmi.

Nur Afif mendampingi Munir dalam upaya memperoleh keadilan bagi korban. Melalui laporan itu, pihak korban berharap keterangan dan bukti terkait dugaan kekerasan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Proses pemeriksaan diharapkan berlangsung secara objektif, termasuk dengan mengklarifikasi kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Laporan tersebut merupakan pengaduan atas dugaan tindak pidana, sehingga penentuan fakta dan tanggung jawab tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku. Pendampingan hukum juga menjadi bagian penting untuk memastikan hak korban diperhatikan selama proses berjalan.

Pada Selasa (20/10), Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan yang melibatkan anggotanya. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap laporan Munir dan proses penanganan perkara. Deni memastikan anggota yang diduga terlibat akan ditangani sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, perkara tersebut perlu diproses melalui mekanisme yang berlaku, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Pernyataan permintaan maaf dan jaminan penanganan itu menjadi respons institusi terhadap dugaan yang dilaporkan, sementara penegak hukum tetap memiliki peran untuk memeriksa peristiwa secara menyeluruh. Kepastian proses penting bagi korban, institusi, dan masyarakat agar penanganan perkara berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Gus Maksum mengimbau semua pihak untuk menahan diri dalam menyikapi dugaan kekerasan terhadap guru di Lamongan. Menurutnya, persoalan tersebut telah ditangani oleh Kodam V/Brawijaya sehingga masyarakat sebaiknya memberi ruang bagi proses yang sedang berjalan. Ia meminta warga Nahdliyin dan kalangan guru tetap tenang, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, serta tidak terpancing oleh kabar atau isu yang belum terverifikasi. Sikap hati-hati diperlukan agar informasi yang belum jelas tidak memperkeruh keadaan maupun mengalihkan perhatian dari upaya mencari keadilan.

Gus Maksum juga menegaskan bahwa penanganan perkara perlu diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, proses dapat berlangsung secara tertib dan berdasarkan fakta yang dapat diuji, bukan tekanan atau spekulasi di ruang publik. Imbauan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan keresahan para guru, melainkan menjaga agar respons terhadap peristiwa ini tetap terarah. Di tengah perhatian masyarakat, ketenangan dan penghormatan terhadap proses hukum dinilai penting, sambil tetap menyampaikan tuntutan perlindungan bagi tenaga pendidik secara bertanggung jawab.

Pada Rabu (21/10), kalangan guru menggelar aksi solidaritas untuk menuntut agar perkara tersebut diproses secara hukum. Aksi itu sekaligus menyuarakan kebutuhan akan penguatan perlindungan bagi tenaga pendidik yang bekerja di sekolah maupun madrasah. Tuntutan tersebut menyoroti pentingnya lingkungan pendidikan yang aman, serta kejelasan perlindungan ketika guru menghadapi dugaan kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas. Solidaritas para guru juga menjadi pengingat bahwa keamanan pendidik berkaitan erat dengan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Gus Maksum menyatakan PBNU telah berikhtiar mencari keadilan dalam perkara ini. Upaya tersebut, menurutnya, juga diarahkan agar guru-guru lain memperoleh keamanan dan perlindungan dari negara. Karena itu, penyelesaian kasus dan pembenahan perlindungan tenaga pendidik perlu berjalan beriringan. Ia berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif, sementara pihak berwenang menuntaskan proses sesuai hukum.

Baca juga: Kapolda Bali Tekankan Integritas dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penegakan Hukum | Vespa Berwujud Tank Tempur Ditilang di Lamongan, Polisi Temukan Sejumlah Pelanggaran | Kecelakaan di Lamongan Berujung Pengejaran dan Perusakan Mobil Perwira TNI