Denpasar | Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengingatkan seluruh jajaran fungsi reserse di wilayah hukumnya agar menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Arahan tersebut menegaskan bahwa kedua prinsip itu bukan sekadar pedoman kerja, melainkan ketentuan yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Profesionalisme, menurut penekanan Kapolda, harus menjadi dasar bagi personel reserse ketika bekerja. Setiap pelaksanaan tugas diharapkan mencerminkan sikap yang profesional, sesuai dengan tanggung jawab yang diemban. Pesan itu ditujukan kepada seluruh jajaran reserse, sehingga prinsip tersebut berlaku dalam pelaksanaan tugas di seluruh wilayah hukum Polda Bali.
Selain profesionalisme, integritas juga ditekankan sebagai prinsip yang harus dijaga. Kapolda meminta personel memahami pentingnya integritas dalam setiap langkah penegakan hukum. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas perlu hadir bersama dalam cara anggota menjalankan tugas, bukan diterapkan secara terpisah atau hanya pada bagian tertentu dari pekerjaan.
Arahan kepada fungsi reserse itu menempatkan kedua prinsip sebagai standar yang harus dipenuhi oleh setiap personel. Penegasan bahwa profesionalisme dan integritas tidak dapat ditawar menunjukkan bahwa keduanya menjadi tuntutan bagi jajaran dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Personel diharapkan menjadikan pesan Kapolda sebagai pegangan dalam bekerja dan melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Melalui arahan tersebut, Kapolda kembali menekankan pentingnya cara kerja yang profesional serta berlandaskan integritas. Penegasan ini berlaku bagi seluruh jajaran fungsi reserse di wilayah hukumnya. Karena itu, setiap personel perlu memastikan bahwa pelaksanaan tugasnya sejalan dengan prinsip yang telah disampaikan, yakni profesionalisme dan integritas sebagai bagian penting dalam penegakan hukum.
Pesan Kapolda juga menegaskan bahwa standar tersebut berlaku secara menyeluruh bagi jajaran reserse, bukan hanya bagi personel tertentu. Seluruh anggota yang menjalankan fungsi tersebut diminta memperhatikan arahan itu dalam pekerjaan mereka. Dengan menempatkan profesionalisme dan integritas sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar, Kapolda menegaskan ukuran dasar yang harus melekat pada pelaksanaan tugas reserse di wilayah hukum Polda Bali.
Pengarahan yang menekankan integritas dan perlindungan hak masyarakat dalam penegakan hukum diikuti personel dari empat direktorat reserse di lingkungan Polda Bali. Peserta berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). Kehadiran unsur dari berbagai bidang tersebut menunjukkan bahwa arahan ditujukan kepada personel yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan dengan lingkup penanganan perkara yang beragam.
Dalam kegiatan itu, Pasma menyampaikan arahan kepada para personel. Penekanan mengenai integritas dan perlindungan hak masyarakat menjadi bagian dari pesan yang disampaikan dalam forum tersebut. Empat direktorat yang hadir memiliki ruang tugas masing-masing, sehingga nilai-nilai itu relevan bagi pelaksanaan penegakan hukum di setiap bidang. Namun, prinsip yang disampaikan tetap menjadi perhatian bersama, terutama dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Pasma didampingi Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa serta Irwasda Polda Bali Kombes Asep Ahdiatna. Kehadiran kedua pejabat tersebut mendampingi jalannya pengarahan kepada personel dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditressiber. Informasi mengenai peserta dan pendamping ini menggambarkan keterlibatan jajaran Polda Bali dalam kegiatan tersebut, tanpa mengubah fokus arahan kepada personel yang hadir.
Pengarahan itu berlangsung pada Jumat (23/10) kemarin. Penyebutan waktu tersebut mengikuti keterangan yang tersedia dan tidak merujuk pada tahun tertentu. Dengan demikian, kegiatan ini mencakup personel dari empat direktorat reserse, disampaikan oleh Pasma, serta didampingi Wakapolda Bali dan Irwasda Polda Bali. Rangkaian informasi tersebut menjadi konteks pelaksanaan arahan mengenai integritas dan perlindungan hak masyarakat dalam penegakan hukum di lingkungan Polda Bali.
Pasma menekankan bahwa tindakan penyidik tidak hanya menentukan arah suatu perkara, tetapi juga membentuk cara masyarakat memandang Polri. Dalam proses penegakan hukum, setiap keputusan, komunikasi, dan langkah pemeriksaan dapat menjadi gambaran nyata mengenai sikap institusi terhadap warga. Karena itu, penyidik perlu bekerja dengan integritas, profesionalitas, dan kehati-hatian, serta menghormati hak setiap orang. Perlakuan yang adil dan sesuai prosedur menunjukkan bahwa kewenangan dijalankan untuk menegakkan hukum, bukan untuk menekan atau merugikan masyarakat.
Pesan tersebut menggarisbawahi bahwa kepercayaan publik tidak terbentuk hanya melalui pernyataan atau komitmen resmi. Masyarakat menilai Polri dari perilaku personelnya dalam situasi sehari-hari, termasuk ketika berhadapan dengan pelapor, saksi, maupun pihak yang sedang diperiksa. Sikap terbuka, penjelasan yang mudah dipahami, dan penghormatan terhadap martabat seseorang dapat membantu warga merasa proses berlangsung secara wajar. Sebaliknya, tindakan yang tidak cermat atau tidak proporsional berisiko menimbulkan keraguan terhadap keseluruhan institusi, meskipun masalah bermula dari perilaku seorang petugas.
Selain perilaku, hasil kerja juga menjadi dasar penting bagi kepercayaan masyarakat. Penanganan perkara yang terukur, berdasarkan bukti, serta diselesaikan dengan akuntabel memperlihatkan bahwa penyidik menjalankan tugas secara sungguh-sungguh. Hasil yang dapat dipertanggungjawabkan memberi kepastian mengenai proses hukum, sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan hak warga berjalan beriringan dengan upaya mencari kebenaran. Dengan demikian, kepercayaan terhadap Polri dibangun melalui kesesuaian cara bertindak dan hasil yang dicapai. Pesan Pasma menempatkan tanggung jawab tersebut pada setiap penyidik: menjaga integritas dalam setiap tahapan, melayani masyarakat secara profesional, dan memastikan penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum. Ketika prinsip-prinsip itu diterapkan secara konsisten, hubungan Polri dan masyarakat dapat bertumpu pada rasa adil, kepastian, serta keyakinan bahwa penegakan hukum dilakukan demi kepentingan bersama.
Penekanan Pasma mengenai penanganan perkara mengingatkan bahwa proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan formalitas atau kelengkapan administrasi. Setiap tahapan perlu dijalankan dengan memperhatikan tujuan penegakan hukum serta dampaknya bagi masyarakat yang terlibat. Prosedur tetap penting sebagai dasar kerja yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi pelaksanaannya juga harus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Dengan demikian, perkara tidak hanya dinilai dari apakah persyaratan formal telah dipenuhi, melainkan juga dari apakah prosesnya berlangsung secara adil dan memberikan kepastian hukum. Penekanan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kerja aparat dalam menangani setiap perkara.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Hak tersebut perlu dihormati sepanjang proses penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut sesuai ketentuan. Perlindungan berarti proses hukum tidak mengabaikan keselamatan, martabat, maupun hak pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Keadilan menuntut agar penanganan dilakukan secara saksama dan tidak semata-mata mengejar penyelesaian administratif. Sementara itu, kepastian hukum membutuhkan langkah yang jelas, konsisten, serta dapat dipahami oleh masyarakat. Pemenuhan hak-hak tersebut menjadi ukuran penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar hadir untuk melayani masyarakat, bukan hanya menyelesaikan tahapan prosedural.
Arahan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berintegritas selaras dengan penekanan tersebut. Profesionalisme menuntut aparat bekerja sesuai aturan, menggunakan kewenangan secara tepat, dan menangani perkara dengan cermat. Integritas menjadi landasan agar setiap keputusan dan tindakan tidak menyimpang dari tanggung jawab hukum maupun kepentingan publik. Karena itu, formalitas harus ditempatkan sebagai bagian dari proses yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya tolok ukur. Penanganan yang memperhatikan hak masyarakat sekaligus menjaga profesionalisme dapat mendukung proses hukum yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Pesan Pasma menegaskan pentingnya memastikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BNPB Tekankan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan | Kejurnas Catur di Banten Bidik Bibit Muda dan Perluas Minat Masyarakat | Hari Ke-10, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Terus Lanjutkan Pembangunan MCK di Kampung Yamboi



































