BNPB Tekankan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh -413 Dilihat
oleh
BNPB Tekankan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kota Among Tani | Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan pemerintah akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Penegakan tersebut berlaku bagi pelaku perorangan maupun korporasi, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan status atau bentuk pihak yang diduga terlibat. Pernyataan itu menekankan bahwa pembakaran yang dilakukan dengan unsur kesengajaan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kristomei menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Arjuno. Rapat berlangsung di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam keterangannya seusai rapat, ia menyatakan bahwa apabila terdapat unsur kesengajaan, perkara akan diproses oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penanganan terhadap dugaan pembakaran tidak berhenti pada penegasan pemerintah, tetapi diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan ini ditujukan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, baik individu maupun perusahaan. Pemerintah menyatakan sikap tegas terhadap tindakan tersebut, sementara aparat penegak hukum akan menangani perkara apabila unsur kesengajaan ditemukan. Pernyataan itu tidak merinci bentuk hukuman ataupun tahapan proses hukum tertentu; karena itu, informasi yang disampaikan terbatas pada komitmen penindakan tegas dan pemrosesan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Penekanan tersebut muncul dalam konteks koordinasi penanganan karhutla Gunung Arjuno, dan menegaskan bahwa dugaan pembakaran yang disengaja dapat melibatkan pertanggungjawaban hukum bagi pihak terkait. Melalui pernyataan itu, Kristomei menyampaikan bahwa pemerintah tidak membedakan individu dan korporasi dalam komitmen menindak pelaku pembakaran sengaja. Apabila unsur tersebut ada, perkara akan ditangani aparat berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa menambahkan rincian mengenai konsekuensi hukum yang belum disampaikan.

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan yang membutuhkan penanganan saat api muncul. Peristiwa ini menimbulkan kerugian materi dan sekaligus mengancam keselamatan masyarakat serta petugas gabungan yang bekerja di lapangan. Dua hal tersebut menunjukkan bahwa karhutla perlu dicegah secara serius, sementara setiap tindakan yang menyebabkan kebakaran harus ditangani melalui penegakan hukum. Pencegahan dan penindakan memiliki tujuan yang saling melengkapi: mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran dan menegaskan bahwa pelakunya bertanggung jawab. Tanpa perhatian terhadap keduanya, risiko kerugian dan ancaman keselamatan yang sudah melekat pada karhutla tetap menjadi persoalan bagi masyarakat maupun mereka yang bertugas menangani kebakaran.

Kerugian materi menjadi alasan penting untuk menekan terjadinya karhutla sejak awal. Ketika kebakaran terjadi, kerugian tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk menangani kejadian dan mengerahkan tim gabungan. Pada saat yang sama, keselamatan warga dan petugas berada dalam ancaman. Masyarakat menghadapi risiko akibat kebakaran, sedangkan petugas bekerja langsung di lapangan untuk melakukan penanganan. Karena itu, upaya pencegahan bukan hanya bertujuan menghindari kerugian materi, melainkan juga mengurangi keadaan yang dapat membahayakan keselamatan. Kesadaran mengenai dua risiko ini perlu menjadi dasar bagi semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu karhutla dan untuk mendukung langkah pencegahan secara konsisten.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan penting sebagai bagian dari tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan petugas. Penindakan memberi penegasan bahwa tindakan yang memicu kebakaran tidak dapat dipandang ringan, terutama karena dampaknya mencakup kerugian materi dan ancaman keselamatan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan kerja tim gabungan setelah kebakaran terjadi. Pencegahan perlu berjalan sebelum kejadian, dan hukum perlu ditegakkan terhadap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran. Pendekatan tersebut menempatkan keselamatan warga dan petugas sebagai perhatian utama, sekaligus menekan potensi kerugian. Pesan ini menegaskan bahwa mencegah karhutla dan menindak pelakunya merupakan langkah penting yang saling mendukung.

Kristomei mengajak seluruh unsur untuk bergotong royong mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, upaya menghadapi kebakaran tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja, sebab persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan bersama. Karena itu, koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penanggulangan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh. Ajakan ini menegaskan bahwa pencegahan maupun penanganan kebakaran memerlukan kepedulian kolektif, bukan hanya keputusan atau tindakan dari satu lembaga.

Unsur yang diharapkan terlibat mencakup kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat. Setiap unsur berada dalam lingkup yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki ruang untuk ikut mendukung upaya bersama. Keterlibatan lintas sektor tersebut mencerminkan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Kerja gotong royong menjadi penting karena kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang dapat diselesaikan secara terpisah oleh satu kelompok atau institusi.

Kristomei juga menekankan bahwa siapa saja dapat berpartisipasi dalam upaya penanganan bencana. Dengan demikian, masyarakat maupun berbagai organisasi dan lembaga dapat menjadi bagian dari ikhtiar kolektif tersebut. Pesan ini tidak membatasi partisipasi hanya pada unsur pemerintah atau aparat, melainkan menggarisbawahi keterlibatan semua pihak sesuai perannya. Semangat kebersamaan diharapkan menguatkan perhatian terhadap risiko kebakaran serta mendorong tanggung jawab bersama dalam menghadapi bencana.

Ajakan untuk bergotong royong sekaligus mengingatkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan perlu mendapat dukungan luas. Kementerian dan lembaga, unsur TNI dan Polri, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat disebut sebagai bagian dari unsur yang dapat terlibat. Inti pesannya adalah bahwa penanggulangan bencana menjadi urusan bersama, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi. Kolaborasi lintas unsur menjadi landasan penting dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, dengan kepedulian kolektif sebagai dorongan untuk menjaga komitmen bersama dalam penanganan bencana.

Kristomei mengimbau masyarakat dan perusahaan agar meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam, terutama dengan menjaga kawasan hutan agar tetap terbebas dari kebakaran. Kepedulian tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya perhatian ketika api sudah muncul dan meluas. Masyarakat di sekitar hutan dapat ikut mengawasi lingkungan, sedangkan perusahaan perlu memastikan kegiatan operasionalnya tidak memicu kebakaran serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama karena dampak kebakaran dapat dirasakan oleh banyak pihak, termasuk warga, petugas, dan lingkungan.

Upaya petugas gabungan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan perlu didukung oleh kesadaran serta pemahaman semua pihak. Kerja petugas di lapangan akan lebih efektif apabila masyarakat dan perusahaan turut mencegah sumber api, menyampaikan informasi ketika menemukan titik kebakaran, dan tidak melakukan tindakan yang berisiko. Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan penanganan setelah kebakaran terjadi. Setiap pihak perlu memahami bahwa pembakaran lahan dapat mengancam kawasan hutan, mengganggu kehidupan masyarakat, serta menambah beban penanganan bagi petugas. Karena itu, kepatuhan dan kewaspadaan harus dijaga secara berkelanjutan.

Tanpa dukungan kesadaran bersama, kebakaran hutan dan lahan berpotensi kembali terjadi pada masa mendatang. Kebiasaan membakar untuk membuka atau membersihkan lahan perlu dihentikan, sementara perusahaan harus memastikan pencegahan berjalan di area yang menjadi tanggung jawabnya. Masyarakat juga diharapkan tidak membiarkan pembakaran berlangsung dan segera melaporkan kejadian yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih besar. Kristomei menegaskan pentingnya kepedulian seluruh pihak dalam menjaga kelestarian alam dan memastikan kawasan hutan bebas dari api. Ia menyerukan agar masyarakat menghentikan pembakaran demi mencegah karhutla berulang.

Baca juga: BNPB Tegaskan Penindakan Pembakaran Hutan dan Dorong Pencegahan Bersama | Panglima TNI Tutup Esports Championship 2026, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan | Bobby Nasution Soroti Peredaran Narkoba di Sumut, Kapolri Tekankan Pencegahan