BNPB Tegaskan Penindakan Pembakaran Hutan dan Dorong Pencegahan Bersama

oleh -51 Dilihat
oleh
BNPB Tegaskan Penindakan Pembakaran Hutan dan Dorong Pencegahan Bersama

Kota Among Tani | Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas dan tanpa pandang bulu siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan. Penegakan ini berlaku bagi pelaku perorangan maupun korporasi. Ia menyatakan, pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja akan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status pelaku, baik individu maupun badan usaha, tidak mengubah prinsip penindakan terhadap perbuatan yang disengaja.

Kristomei menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Arjuno. Rapat tersebut berlangsung di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat. Dalam konteks penanganan karhutla di kawasan Gunung Arjuno, ia menekankan sikap pemerintah terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Pesan mengenai penindakan disampaikan sebagai bagian dari perhatian terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan yang dibahas dalam koordinasi tersebut.

Penegasan bahwa tindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa pembakaran yang disengaja menjadi perkara yang harus ditangani berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan siapa pihak yang melakukannya. Aparat penegak hukum akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan itu tidak merinci bentuk atau tahapan penindakan, sehingga proses selanjutnya tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berwenang. Dengan demikian, inti pesan pemerintah adalah adanya sikap tegas terhadap perbuatan membakar hutan secara sengaja, baik oleh perorangan maupun korporasi. Keterangan tersebut disampaikan dalam rangkaian rapat koordinasi, dan menegaskan bahwa tindakan yang disengaja tidak dapat dikecualikan dari proses hukum berdasarkan jenis atau kedudukan pelakunya. Fokusnya adalah memastikan setiap pihak yang melakukan pembakaran dengan sengaja diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian berdasarkan statusnya.

Kebakaran hutan dan lahan perlu dipandang sebagai persoalan yang menuntut perhatian serius karena dapat menimbulkan banyak kerugian sekaligus membahayakan keselamatan. Risiko itu tidak hanya perlu diperhatikan ketika api sudah terjadi, tetapi juga sejak upaya pencegahan disusun dan dijalankan. Setiap kejadian berpotensi menghadirkan situasi yang sulit bagi masyarakat di sekitar lokasi maupun bagi tim gabungan yang bertugas. Karena itu, pencegahan dan penanganan karhutla tidak sepatutnya dilakukan secara sambil lalu. Kesiapan, kepedulian, dan kerja bersama dibutuhkan agar risiko dapat ditekan dan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah.

Masyarakat menghadapi ancaman ketika kebakaran terjadi, sementara tim gabungan juga menjalankan tugas di tengah kondisi yang berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kebakaran bukan hanya soal merespons api, melainkan juga tentang melindungi orang-orang yang terdampak dan mereka yang melakukan penanganan. Banyaknya kerugian yang dapat timbul menjadi alasan tambahan untuk tidak menunggu sampai keadaan memburuk sebelum mengambil tindakan. Upaya pencegahan yang dilakukan lebih awal dapat menjadi bagian penting dari pengurangan risiko, sedangkan respons yang serius diperlukan ketika kejadian berlangsung. Keduanya saling melengkapi dan perlu mendapat perhatian secara konsisten.

Penekanan pada pencegahan bersama juga penting karena keselamatan masyarakat dan tim gabungan tidak dapat dipisahkan dari kewaspadaan serta tindakan yang terkoordinasi. Setiap pihak perlu memandang potensi kebakaran sebagai hal yang harus dicegah dan ditangani dengan sungguh-sungguh, sesuai peran masing-masing. Ketika terjadi kebakaran, penanganan perlu diarahkan dengan mempertimbangkan risiko bagi semua orang yang berada di sekitar situasi tersebut. Sikap serius sejak sebelum kejadian dapat membantu menghindari penanganan yang terlambat, sementara kesungguhan saat merespons mendukung perlindungan keselamatan. Dengan demikian, bahaya karhutla menjadi alasan kuat untuk memperkuat pencegahan dan kesiapan bersama tanpa mengabaikan perlindungan warga maupun petugas.

Kristomei mengajak seluruh unsur untuk bergotong royong mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga atau kelompok saja, karena risiko kebakaran dapat berdampak luas dan memerlukan perhatian bersama. Kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak swasta, serta masyarakat diharapkan memiliki kepedulian dan mengambil bagian sesuai peran serta kemampuan masing-masing. Pesan ini menempatkan kerja bersama sebagai dasar dalam pencegahan maupun penanganan, bukan semata-mata sebagai respons ketika api telah muncul. Dengan keterlibatan berbagai unsur, perhatian terhadap ancaman dapat dibangun secara lebih luas, sementara semangat gotong royong membantu menguatkan kesadaran bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan merupakan kepentingan bersama.

Penanggulangan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, merupakan persoalan bersama. Karena itu, koordinasi dan kepedulian lintas pihak perlu terus didorong agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan dengan kesadaran kolektif. Kementerian dan lembaga memiliki posisi dalam tata kelola pemerintahan, sementara TNI dan Polri termasuk unsur yang disebut dalam ajakan tersebut. Pemerintah daerah, kalangan swasta, serta masyarakat juga menjadi bagian penting dari kebersamaan yang diharapkan. Penyebutan berbagai pihak itu bukan berarti setiap unsur telah melakukan tindakan tertentu, melainkan menegaskan luasnya ruang partisipasi. Setiap pihak dapat berkontribusi dalam semangat gotong royong, dengan perhatian pada pencegahan dan penanganan sesuai kapasitas serta tanggung jawab masing-masing.

Partisipasi masyarakat tidak harus dipandang terpisah dari peran lembaga dan pemangku kepentingan lainnya. Ajakan Kristomei membuka ruang bagi siapa saja untuk ikut peduli, sebab penanggulangan bencana membutuhkan kesadaran yang tumbuh di banyak lapisan. Semangat gotong royong dapat menjadi landasan untuk saling mengingatkan tentang risiko kebakaran, menjaga kewaspadaan, dan mendukung upaya bersama tanpa menganggap tanggung jawab hanya berada pada satu pihak. Dengan cara pandang tersebut, pencegahan bukan sekadar urusan pemerintah, dan penanganan bukan tanggung jawab satu kelompok saja. Seluruh unsur yang disebut dalam ajakan itu diharapkan memelihara kepedulian bersama agar penanggulangan bencana dipahami sebagai urusan dan tanggung jawab kolektif.

Kristomei mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam, terutama dengan memastikan kawasan hutan tetap terjaga dan bebas dari kebakaran. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas yang berada di lapangan. Setiap pihak perlu memahami bahwa tindakan yang dilakukan di sekitar hutan dapat berdampak pada keselamatan kawasan tersebut. Karena itu, kesadaran bersama harus menjadi bagian dari usaha mencegah kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan turut memperhatikan kondisi lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang berisiko memicu api. Menjaga hutan berarti ikut melindungi alam agar tidak mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Ia juga menekankan bahwa kerja optimal petugas gabungan di lapangan perlu mendapat dukungan dari pemahaman serta kesadaran seluruh pihak. Petugas dapat menjalankan tugas penanganan dan pencegahan, tetapi upaya tersebut tidak akan cukup apabila masyarakat dan perusahaan tidak ikut menjaga kawasan. Pencegahan membutuhkan sikap bertanggung jawab, kewaspadaan, dan kepatuhan untuk tidak membakar. Dengan keterlibatan bersama, pesan tentang pentingnya menjaga hutan dapat diterapkan dalam tindakan sehari-hari, termasuk saat beraktivitas di sekitar lahan dan kawasan berhutan. Kesadaran ini diperlukan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terulang, sekaligus membantu memastikan lingkungan tetap terpelihara. Setiap pihak diharapkan memahami perannya, bukan hanya mengandalkan petugas ketika api sudah muncul.

Imbauan tersebut ditujukan kepada semua pihak agar menjadikan perlindungan hutan sebagai perhatian bersama. Perusahaan diharapkan memastikan kegiatan dan kawasan yang menjadi tanggung jawabnya tidak memicu kebakaran, sementara masyarakat diminta turut menjaga lingkungan di sekitarnya. Kerja petugas gabungan di lapangan perlu berjalan seiring dengan kepedulian publik dan dunia usaha. Tanpa pemahaman tentang risiko pembakaran, usaha menjaga kelestarian alam akan menghadapi hambatan.

Baca juga: Patroli Bersama Polsek Grabagan Dan jajaran Kph, cegah Pembakaran Hutan Dan Curyuti Di Musim Kemarau | Amran Tegaskan Pengembangan Pangan Tak Akan Membuka Hutan Primer | Cegah Api Meluas, Koramil 1505-05/Sofifi Bersama Warga Padamkan Kebakaran HutanÂ