Jakarta | Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, melaporkan 46 akun media sosial kepada kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui platform digital. Pablo menyampaikan keterangan itu kepada awak media pada Jumat, 23 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak Sarwendah menilai sejumlah unggahan dari akun-akun tersebut memuat informasi yang merugikan nama baik kliennya. Namun, isi laporan dan tuduhan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak pelapor, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan.
Pablo menjelaskan bahwa laporan mencakup puluhan akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten terkait Sarwendah. Pihaknya menyebut akun-akun itu akan ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum, termasuk untuk mengetahui siapa pengelola masing-masing akun dan bagaimana konten tersebut dibuat serta disebarkan. Dugaan keterkaitan sebagian akun dengan Ruben Onsu juga disampaikan oleh pihak Sarwendah. Keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan resmi penyidik dan tidak menunjukkan bahwa keterlibatan siapa pun telah dipastikan. Penentuan fakta, termasuk identitas pemilik akun dan pihak yang bertanggung jawab atas unggahan, berada dalam kewenangan aparat berdasarkan bukti yang diperoleh.
Pelaporan ini menandai upaya Sarwendah untuk meminta penanganan kepolisian atas konten yang dianggap merugikan dirinya. Dalam perkara yang melibatkan media sosial, penyelidikan biasanya perlu menguji materi unggahan, konteks penyebarannya, serta bukti digital yang relevan. Proses tersebut juga dapat membantu membedakan kritik, informasi, dan pernyataan yang diduga melanggar hukum. Hingga ada hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tetap perlu disebut sebagai dugaan. Demikian pula, hubungan akun-akun yang dilaporkan dengan pihak tertentu masih menunggu verifikasi. Perkembangan penyelidikan diharapkan memberikan kejelasan mengenai dasar laporan dan pertanggungjawaban pihak terkait.
Kuasa hukum Sarwendah, Pablo, menjelaskan bahwa 46 akun media sosial yang dilaporkan telah dipetakan ke dalam dua kluster. Pengelompokan tersebut digunakan untuk membedakan karakter akun yang ditemukan dalam penelusuran, bukan untuk menyatakan bahwa seluruh pemiliknya telah dipastikan melakukan pelanggaran. Setiap akun tetap perlu diperiksa berdasarkan materi yang diunggah dan bukti yang tersedia.
Kluster pertama terdiri atas akun-akun yang pemilik atau penggunanya terlihat berbicara di media sosial. Kemunculan itu, menurut Pablo, dapat dijumpai dalam unggahan maupun siaran langsung. Dalam beberapa konten, orang yang tampil di depan kamera menyampaikan pernyataan secara langsung, sehingga identitas atau sosok pengguna akun tampak oleh penonton. Di akun dalam kelompok ini, terdapat pula akun milik influencer.
Pablo menyebut ada beberapa wajah influencer yang terlihat dalam penelusuran tersebut. Ia memperkirakan jumlahnya sekitar empat atau lima akun, tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak mengingat angka yang tepat. Karena itu, angka tersebut merupakan perkiraan, bukan jumlah definitif yang telah dipastikan. Penjelasan itu juga tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh akun yang menampilkan wajah influencer dikelola oleh orang yang sama dengan sosok yang muncul dalam konten.
Adapun 46 akun itu secara keseluruhan telah dibagi menjadi dua kluster, sebagaimana disampaikan Pablo. Rincian yang ia paparkan mengenai kelompok pertama berfokus pada akun dengan pengguna yang tampak berbicara, termasuk melalui fitur siaran langsung. Pengelompokan ini memberi gambaran mengenai variasi akun yang menjadi perhatian pihak Sarwendah, tetapi bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
Dalam proses penanganan laporan, identifikasi akun dan orang yang mengoperasikannya merupakan hal yang perlu dibedakan. Sebuah akun dapat menampilkan seseorang dalam video atau siaran, sementara kepemilikan dan pengelolaannya tetap harus ditelusuri lebih lanjut. Oleh sebab itu, penyebutan dua kluster dan perkiraan jumlah akun yang menampilkan influencer sebaiknya dipahami sebagai keterangan awal dari kuasa hukum, bukan penetapan akhir atas identitas maupun peran setiap akun.
Kuasa hukum Sarwendah, Pablo, menyebut penelusuran terhadap puluhan akun media sosial yang dilaporkan menemukan pola unggahan berbeda. Menurut Pablo, sebagian akun membuat atau mengunggah video yang dinilai menggiring opini publik mengenai Sarwendah. Ia menilai materi tersebut tidak sekadar menyampaikan informasi, melainkan dapat membentuk persepsi negatif dan berpotensi menjatuhkan nama baik serta mencederai martabat kliennya. Uraian itu merupakan penilaian pihak Sarwendah atas konten yang mereka amati, bukan kesimpulan independen mengenai maksud pembuat video maupun kebenaran dugaan yang disampaikan.
Pablo menjelaskan bahwa video-video yang dipersoalkan menjadi perhatian karena cara penyajiannya dianggap membawa penonton pada anggapan tertentu tentang Sarwendah. Pihaknya menilai narasi, potongan materi, atau konteks yang ditampilkan perlu diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru. Namun, rincian itu tetap disampaikan sebagai keberatan kuasa hukum terhadap konten terkait. Penilaian apakah sebuah unggahan memenuhi unsur fitnah atau melanggar hukum, menurut proses yang berlaku, perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan penilaian pihak berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Dalam pemetaan yang disampaikan Pablo, kelompok lain terdiri atas akun-akun yang, berdasarkan penelusuran pihak Sarwendah, menyediakan jasa clipper. Jasa tersebut berkaitan dengan pembuatan atau penyebaran potongan video, tetapi keberadaan layanan itu sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap akun terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum mengaitkan kluster ini dengan pola aktivitas yang mereka temukan, sembari menempatkan temuannya sebagai bagian dari laporan dan penelusuran. Dengan demikian, kedua kelompok yang disebut memiliki karakter berbeda: akun yang dinilai membuat video penggiringan opini dan akun penyedia jasa klip. Seluruh tudingan masih perlu diuji berdasarkan bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya, Pablo menyebut sebagian akun yang dilaporkan diduga beroperasi sebagai akun clipper. Menurut dia, akun-akun tersebut menawarkan jasa penyuntingan dan pemotongan klip dengan sistem berbayar. Materi yang diolah disebut dapat dibuat berdasarkan pesanan, sehingga bagian tertentu dari sebuah video dapat dipilih untuk diunggah kembali ke media sosial. Pablo menduga pola itu berpotensi digunakan untuk membentuk atau menggiring opini publik mengenai Sarwendah. Namun, keterangan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihaknya dan masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pablo juga mengatakan pihaknya menemukan sejumlah aliran dana yang sedang mereka cermati. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan dana yang menurut keterangannya diduga berasal dari Ruben Onsu, yang disebutnya sebagai “saudara RO”. Pernyataan itu belum dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai sumber dana ataupun keterlibatan pihak tertentu. Belum ada kesimpulan resmi yang membuktikan siapa pengirim dana, siapa penerimanya, atau apakah aliran tersebut berkaitan dengan aktivitas akun-akun yang dilaporkan. Karena itu, informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan membutuhkan pemeriksaan serta verifikasi berdasarkan bukti yang tersedia.
Pihak Sarwendah menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan menelusuri dugaan aliran dana tersebut. Penelusuran itu diharapkan dapat membantu mengklarifikasi hubungan akun clipper, layanan penyuntingan berbayar yang disebut Pablo, serta dana yang sedang dipersoalkan. Pihaknya juga perlu mengumpulkan dan menyerahkan informasi pendukung agar aparat dapat menilai keterangan yang ada secara objektif. Sampai proses tersebut berjalan, dugaan mengenai sumber dana maupun tujuan penggunaan klip tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Penentuan lebih lanjut berada pada proses pemeriksaan, termasuk pencocokan bukti transaksi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial atas Dugaan Fitnah | Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Saipul Jamil Serukan Perdamaian di Tengah Perseteruan Sarwendah dan Ruben Onsu



































