Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial atas Dugaan Fitnah

oleh -51 Dilihat
oleh
Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah: Kubu Penggugat Ajukan 61 Bukti

Jakarta | Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, melaporkan 46 akun media sosial kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sejumlah unggahan dan percakapan di ruang digital dinilai memuat serangan terhadap Sarwendah. Pablo menyampaikan bahwa pelaporan itu merupakan respons atas konten yang dianggap merugikan kliennya, sekaligus upaya agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditangani melalui proses hukum. Keterangan mengenai laporan disampaikan Pablo saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kawasan tersebut merupakan lokasi wawancara, bukan tempat pelaporan.

Menurut Pablo, laporan itu diajukan untuk merespons serangan serta penggiringan opini yang dinilai mencederai harkat dan martabat Sarwendah. Ia menyoroti penyebaran informasi dan narasi di media sosial yang dianggap membentuk pandangan tertentu tentang kliennya. Dalam penjelasannya, jumlah akun yang dilaporkan mencapai 46, dengan dugaan perbuatan yang mencakup pencemaran nama baik dan fitnah. Pernyataan tersebut menggambarkan alasan pihak Sarwendah memilih jalur kepolisian, bukan sekadar menanggapi unggahan secara terbuka. Meski demikian, dugaan yang disampaikan kuasa hukum tetap perlu diperiksa oleh aparat berwenang melalui tahapan penanganan perkara.

Pelaporan terhadap puluhan akun itu menempatkan persoalan komunikasi di media sosial dalam ranah hukum. Pihak pelapor menilai serangan dan penggiringan opini yang dimaksud telah berdampak pada kehormatan Sarwendah, sehingga diperlukan penanganan resmi. Selanjutnya, kepolisian akan menilai materi yang dilaporkan dan menentukan langkah sesuai prosedur. Sampai terdapat keterangan atau keputusan dari pihak berwenang, tuduhan terhadap akun-akun tersebut tetap berstatus dugaan, bukan kesimpulan hukum. Penyampaian informasi secara cermat penting agar publik dapat membedakan laporan yang diajukan, penilaian kuasa hukum, dan hasil pemeriksaan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa unggahan, komentar, maupun penyebaran narasi di platform digital dapat menimbulkan konsekuensi ketika dinilai menyerang reputasi seseorang. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditetapkan melalui proses yang berlaku.

Menurut Pablo, akun-akun yang dilaporkan dapat dipetakan ke dalam dua kelompok berdasarkan cara mereka tampil dan menyebarkan konten. Kelompok pertama mencakup orang atau figur yang identitasnya terlihat di media sosial. Mereka lain disebut sebagai influencer maupun pihak yang menyampaikan narasi terkait Sarwendah melalui akun pribadi atau kanal publik. Dalam penjelasan Pablo, sebagian figur tersebut juga kerap menggunakan fitur siaran langsung untuk berbicara kepada pengikutnya. Karena identitas mereka tampak, kelompok ini dinilai berbeda dari akun yang terutama mengunggah ulang potongan video. Pengelompokan tersebut merupakan penjelasan mengenai sasaran laporan, bukan penetapan bahwa setiap orang di dalamnya telah melakukan pelanggaran.

Keberadaan siaran langsung menjadi salah satu hal yang disebut dalam uraian tentang kelompok pertama. Melalui fitur itu, seseorang dapat menyampaikan pandangan secara langsung kepada audiens, sementara isi dan konteks pernyataannya dapat menjadi bahan yang ditelaah. Namun, informasi yang disampaikan Pablo tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa narasi yang dibawakan seluruh figur tersebut merupakan fitnah. Penilaian mengenai dugaan itu tetap bergantung pada pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyebutan influencer atau figur yang tampak identitasnya perlu dipahami sebagai gambaran kategori akun yang diperhatikan, bukan kesimpulan atas kesalahan individu tertentu.

Kelompok kedua, menurut Pablo, terdiri atas akun-akun pemotong video atau clipper. Tim kuasa hukum disebut menelusuri akun yang mengunggah klip-klip tersebut dan menduga bahwa sebagian akun merupakan milik penyedia jasa clipper. Dugaan ini berkaitan dengan kemungkinan adanya layanan pemotongan dan penyebaran video, tetapi belum memastikan siapa pemilik atau pengelola setiap akun, maupun apakah kegiatan mereka melanggar hukum. Perbedaan dua kelompok itu membantu menjelaskan cakupan laporan terhadap 46 akun: satu berisi figur yang tampil dengan identitas, sedangkan yang lain berfokus pada akun yang memproses atau mengedarkan cuplikan. Seluruh keterangan tersebut tetap merupakan dugaan dan perlu diuji melalui klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pablo menyebut bahwa upaya memperkuat laporan terhadap puluhan akun media sosial dilakukan melalui kerja tim kuasa hukum. Menurut keterangannya, tim tersebut tidak hanya mengajukan laporan, tetapi juga melakukan investigasi sebagai bagian dari langkah yang ditempuh. Penjelasan ini disampaikan dalam konteks laporan Sarwendah terhadap 46 akun yang diduga menyebarkan fitnah. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bagaimana investigasi itu dijalankan, sehingga bentuk maupun tahapannya tidak dapat dijelaskan lebih jauh.

Dalam upaya tersebut, Pablo juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum melibatkan tenaga ahli dan sejumlah praktisi siber. Pelibatan pihak-pihak itu disebut sebagai bagian dari persiapan yang berkaitan dengan laporan. Informasi yang disampaikan tidak menyebut identitas para tenaga ahli atau praktisi, bidang keahlian masing-masing, maupun peran khusus mereka. Karena itu, hal yang dapat dipastikan dari penjelasan Pablo terbatas pada adanya pelibatan tenaga ahli dan beberapa praktisi siber dalam proses yang dilakukan tim hukum.

Pablo turut menyebut adanya koordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Koordinasi tersebut disampaikan sebagai salah satu langkah yang menyertai upaya tim untuk memperkuat laporan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pokok pembicaraan, bentuk koordinasi, atau tindak lanjut yang dibahas bersama kementerian tersebut. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan secara proporsional adalah bahwa tim kuasa hukum, menurut Pablo, melakukan investigasi, melibatkan tenaga ahli dan praktisi siber, serta berkoordinasi dengan Komdigi. Rangkaian langkah itu memperlihatkan pendekatan yang disebut ditempuh untuk menangani laporan atas dugaan fitnah di media sosial, tanpa menguraikan detail yang belum disampaikan kepada publik. Keterangan tersebut tetap perlu dibaca sebagai pernyataan Pablo mengenai langkah tim, bukan sebagai uraian lengkap tentang proses atau hasil penanganan laporan. Perkembangan berikutnya bergantung pada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak terkait.Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan fitnah terhadap Sarwendah telah dibuat sejak minggu sebelumnya. Perkembangan tersebut menjadi penanda bahwa persoalan yang melibatkan sejumlah akun media sosial kini telah masuk dalam penanganan aparat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, laporan itu saat ini sedang diproses oleh penyidik. Informasi ini menjelaskan status perkara pada tahap sekarang, tanpa menyatakan adanya keputusan atau hasil akhir.

Pablo juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah berjalan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses pengumpulan informasi dari saksi telah berlangsung sebagai bagian dari penanganan laporan. Namun, pernyataan itu tidak merinci identitas saksi, isi keterangan yang diberikan, ataupun jumlah orang yang telah diperiksa. Karena itu, perkembangan yang dapat disampaikan terbatas pada bahwa pemeriksaan sejumlah saksi sedang berjalan, sebagaimana diungkapkan Pablo.

Dengan demikian, informasi terbaru dari pihak kuasa hukum mencakup dua hal: laporan telah dilakukan sejak minggu sebelumnya dan kini diproses penyidik, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah berjalan. Belum ada keterangan dalam perkembangan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan atau kesimpulan penyidik. Penanganan perkara tetap berlangsung, dan belum dapat dipastikan bagaimana hasil akhirnya. Rangkaian informasi ini mencerminkan posisi perkara berdasarkan penjelasan yang tersedia saat ini, tanpa mendahului proses yang sedang dilakukan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada penanganan penyidik, tetapi tidak ada jadwal atau tahapan pemeriksaan berikutnya yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Oleh sebab itu, uraian mengenai laporan dan saksi tetap perlu ditempatkan sebagai pembaruan, bukan sebagai kepastian mengenai substansi dugaan maupun tanggung jawab pihak tertentu.

Baca juga: Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Sarwendah Tempuh Jalur Hukum, Serukan Tanggung Jawab di Media Sosial | Tiga Klaim Hoaks tentang Santri yang Beredar di Media Sosial