Jakarta | Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi) mengusulkan agar perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses pendanaan negara. Usulan ini menjadi salah satu masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), terutama untuk memastikan kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi tidak hanya berorientasi pada status kepemilikan kampus.
Ketua Umum Asadiktisi, Susanto, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam diskusi nasional di Jakarta pada Kamis (22/10). Forum itu mengangkat tema arah baru pendidikan tinggi Indonesia dan menghasilkan sembilan rekomendasi strategis. Susanto kemudian memberikan keterangan resmi di Jakarta pada Jumat. Dalam rangkaian masukan tersebut, kesetaraan akses pendanaan dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kontribusi seluruh perguruan tinggi terhadap layanan pendidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Menurut usulan itu, dukungan negara perlu menjangkau kebutuhan kampus secara menyeluruh, bukan terbatas pada satu jenis institusi atau satu pos anggaran. Cakupannya meliputi penyelenggaraan pendidikan, kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan dosen, serta pembangunan infrastruktur. Dengan cakupan tersebut, pembiayaan dapat menopang mutu pembelajaran, kapasitas akademik, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi perguruan tinggi.
Asadiktisi menekankan bahwa PTN dan PTS sama-sama berperan dalam memperluas kesempatan belajar dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan tinggi. Karena itu, skema pendanaan diharapkan menggunakan kriteria yang transparan dan mempertimbangkan kebutuhan serta kinerja, tanpa menjadikan status negeri atau swasta sebagai penghalang utama. Pendekatan semacam ini dapat membantu kampus mengembangkan program sesuai konteksnya, sekaligus mendorong pemanfaatan anggaran publik secara akuntabel.
Masukan tersebut menempatkan prinsip keadilan pembiayaan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan nasional. Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat menelaah bagaimana aturan pendanaan dirancang agar kesempatan memperoleh dukungan negara terbuka bagi institusi yang memenuhi ketentuan. Dengan begitu, kebijakan diharapkan memperkuat kualitas dan pemerataan pendidikan tinggi, serta mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Asadiktisi mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas memberi perhatian pada peran perguruan tinggi swasta (PTS) dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Di berbagai wilayah, PTS turut menyediakan pilihan bagi calon mahasiswa yang mungkin tidak tertampung di perguruan tinggi negeri atau membutuhkan akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Kontribusi ini menjadi semakin penting ketika layanan pendidikan menjangkau kelompok masyarakat rentan yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, maupun sosial.
Atas dasar peran tersebut, Asadiktisi mengusulkan adanya afirmasi pendanaan bagi PTS yang membantu memperluas akses, terutama bagi kelompok rentan. Arah usulan ini menempatkan pendanaan sebagai salah satu cara untuk mendukung pemerataan kesempatan belajar dan mengakui kontribusi PTS dalam sistem pendidikan tinggi. Afirmasi perlu dipahami sebagai perhatian kebijakan terhadap peran dan kebutuhan yang relevan, bukan semata-mata sebagai penambahan dana tanpa dasar tata kelola yang jelas. Bentuk atau mekanisme afirmasi tidak dirinci dalam rekomendasi yang dibahas.
Selain perhatian kepada PTS, Asadiktisi mengusulkan kepastian alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kepastian tersebut penting agar komitmen pembiayaan pendidikan memiliki landasan yang konsisten dalam perencanaan anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian, pembicaraan mengenai pendanaan tidak berhenti pada besaran alokasi, tetapi juga mempertimbangkan kesinambungan dukungan bagi penyelenggaraan pendidikan.
Rekomendasi itu sekaligus menyoroti perlunya aturan yang menjelaskan peruntukan anggaran pendidikan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Besaran anggaran saja belum cukup untuk memastikan manfaatnya sampai kepada sasaran dan mendukung pemerataan akses. Kejelasan mengenai penggunaan dana memungkinkan publik menilai apakah alokasi dijalankan sesuai tujuan, sementara pertanggungjawaban yang terbuka memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola. Dalam kerangka RUU Sisdiknas, kepastian alokasi, arah pemanfaatan, dan pengawasan karena itu perlu dibahas secara saling berkaitan. Pendekatan tersebut dapat membantu menempatkan pendanaan sebagai instrumen untuk memperluas kesempatan pendidikan, sekaligus memastikan pengelolaannya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.Penguatan akuntabilitas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi salah satu perhatian Asadiktisi dalam pembahasan pendanaan kampus. Status badan hukum memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola organisasi dan keuangannya secara lebih mandiri. Namun, keleluasaan tersebut perlu disertai keterbukaan mengenai sumber dana, penggunaan anggaran, serta dampak keputusan keuangan terhadap mahasiswa dan mutu pembelajaran. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, otonomi berisiko mendorong kampus semakin bergantung pada pemasukan dari mahasiswa, sehingga tujuan pendidikan publik dapat bergeser menjadi orientasi komersial.
Dalam rekomendasinya, Asadiktisi menekankan bahwa otonomi perguruan tinggi tidak semestinya ditafsirkan sebagai pengurangan tanggung jawab negara. Pemerintah tetap perlu menyediakan pendanaan yang memadai, dapat diprediksi, dan berkelanjutan agar kampus mampu menjalankan tridarma serta menjaga mutu pendidikan tanpa membebankan kekurangan biaya kepada mahasiswa. Pendanaan publik yang kuat juga penting untuk mengurangi dorongan mencari penerimaan alternatif secara berlebihan. Karena itu, rancangan pengaturan pendidikan nasional perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab pemerintah dan perguruan tinggi, termasuk prinsip pendanaan yang menjamin akses setara bagi berbagai kelompok masyarakat.
Perhatian lain tertuju pada penetapan uang kuliah tunggal (UKT). Asadiktisi mengusulkan pengawasan yang lebih kuat agar perhitungan UKT transparan, memiliki dasar yang dapat diperiksa, dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga. Kampus perlu menyampaikan informasi yang cukup mengenai komponen biaya dan proses penentuan kelompok UKT, sementara mekanisme keberatan harus mudah diakses oleh mahasiswa. Pengawasan tersebut dapat membantu mencegah pungutan yang tidak proporsional sekaligus memastikan kebijakan biaya kuliah diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, prinsip keterjangkauan dan keadilan tidak hanya menjadi pernyataan, tetapi menjadi pertimbangan nyata dalam pengelolaan perguruan tinggi. Usulan-usulan ini merupakan masukan Asadiktisi bagi pembahasan RUU Sisdiknas, bukan keterangan bahwa perubahan tersebut telah ditetapkan atau berlaku sebagai kebijakan.Selain memperjuangkan tata pendanaan yang lebih adil, Susanto menekankan bahwa RUU Sisdiknas perlu melindungi otonomi perguruan tinggi dan independensi akademik. Kampus membutuhkan ruang untuk menetapkan kebijakan pendidikan, mengembangkan ilmu, serta menyampaikan hasil kajian secara bertanggung jawab tanpa intervensi yang menghambat kebebasan berpikir. Perlindungan tersebut tetap perlu disertai akuntabilitas dan tata kelola yang transparan, sehingga otonomi berjalan seiring dengan kepentingan publik. Independensi akademik juga penting bagi dosen dan mahasiswa untuk menguji gagasan, melakukan penelitian, dan berdiskusi secara kritis.
Rekomendasi berikutnya menyangkut kepastian status dan kesejahteraan dosen. Pengaturan yang jelas mengenai hubungan kerja, hak, perlindungan profesi, serta imbalan yang layak dapat mendukung keberlanjutan proses pembelajaran dan mengurangi kerentanan tenaga pengajar. Pada saat yang sama, pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perlu diperkuat. Dukungan yang memadai dan berkesinambungan akan membantu perguruan tinggi menghasilkan pengetahuan, menjawab kebutuhan masyarakat, serta memperluas manfaat riset. Pendanaan juga semestinya dikelola secara transparan dan memberi kesempatan yang proporsional kepada berbagai institusi, termasuk kampus dengan sumber daya terbatas.
Susanto turut mengusulkan perubahan terhadap Pasal 118 ayat (4) RUU Sisdiknas. Ketentuan itu membatasi jumlah program studi di luar rumpun ilmu agama pada perguruan tinggi keagamaan paling banyak 20 persen. Ia mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi paling banyak 50 persen. Menurut usulan ini, ruang pengembangan program studi yang lebih luas dapat memberi kampus keagamaan kesempatan merespons kebutuhan keilmuan dan masyarakat, dengan tetap menjaga mandat serta karakter institusinya.
RUU juga perlu mengatur pencegahan kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kampus secara tegas, berikut mekanisme pelaporan, perlindungan korban, dan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.



































