Daniel Johan Dorong Aturan Tegas bagi Pelaku Karhutla

oleh -575 Dilihat
oleh
Penanganan Karhutla Diperkuat, 71.878 Personel Dikerahkan di Enam Provinsi

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat aturan yang lebih tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut Daniel, tindakan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan dampak luas tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelanggaran kehutanan biasa. Ia mendorong agar perbuatan semacam itu dapat dikategorikan sebagai terorisme lingkungan, dengan konsekuensi hukum yang sepadan dengan ancaman dan kerugian yang ditimbulkannya.

Usulan tersebut disampaikan Daniel sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan karena perbuatannya mengancam masyarakat. Daniel menilai, penegasan dari Presiden itu perlu ditindaklanjuti melalui pengaturan yang jelas dalam perundang-undangan. Dengan demikian, istilah tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi menjadi landasan bagi penegak hukum untuk menangani pembakaran yang disengaja, terutama ketika akibatnya meluas dan membahayakan banyak orang.

Dalam pandangan Daniel, dampak karhutla dapat melampaui kawasan yang terbakar. Asap berpotensi mengganggu kesehatan, aktivitas warga, pendidikan, transportasi, serta perekonomian di wilayah terdampak. Kerusakan ekosistem dan hilangnya fungsi hutan juga dapat berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, ia menginginkan revisi UU Kehutanan memberi perhatian pada skala dampak, unsur kesengajaan, dan ancaman terhadap keselamatan publik saat menentukan penanganan perkara. Rumusan yang tegas dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat, masyarakat, dan pihak yang bertanggung jawab mengelola kawasan hutan.

Namun, penggolongan sebagai terorisme lingkungan memerlukan rumusan yang cermat agar batas tindakan yang dimaksud tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Kriteria mengenai kesengajaan, luas dampak, dan ancaman terhadap masyarakat perlu dijelaskan secara terukur dalam proses pembahasan perubahan undang-undang. Dengan kerangka hukum yang terang, penindakan dapat diarahkan kepada pelaku yang benar-benar memenuhi unsur, sementara penegakan aturan tetap berjalan secara adil. Gagasan Daniel menempatkan revisi UU Kehutanan sebagai salah satu jalur untuk memperkuat tanggung jawab atas karhutla dan melindungi warga dari risiko yang ditimbulkan.

Daniel Johan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil. Menurutnya, api yang dibiarkan menyebar dapat mengancam kehidupan hingga jutaan warga, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak dan mereka yang terpapar asap. Ia berpandangan bahwa skala ancaman tersebut membuat karhutla berbeda dari pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa. Karena itu, penanganannya, menurut Daniel, perlu mempertimbangkan besarnya kerugian serta risiko terhadap keselamatan publik, bukan hanya aspek formal pelanggaran.

Daniel juga menyoroti kerusakan ekosistem sebagai salah satu akibat penting. Menurut penilaiannya, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak habitat, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta menyulitkan pemulihan kawasan yang terbakar. Dampak itu tidak berhenti ketika api padam, karena kerusakan alam dapat memengaruhi masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang. Ia menekankan bahwa akibat ekologis tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan ketika menilai beratnya perbuatan dan menentukan respons terhadap pelaku. Dengan demikian, menurut Daniel, ukuran dampak tidak semestinya terbatas pada luas area yang terbakar saja.

Dalam hal kesehatan, Daniel menyebut asap karhutla berpotensi mengganggu kehidupan jutaan warga. Paparan asap, menurutnya, dapat membuat aktivitas sehari-hari terganggu dan meningkatkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat. Ia juga menguraikan lumpuhnya kegiatan ekonomi sebagai konsekuensi lain, ketika pekerjaan, layanan, maupun kegiatan usaha tidak dapat berjalan normal di wilayah yang terdampak. Selain kerugian bagi masyarakat, Daniel menilai karhutla berskala besar membebani reputasi negara di mata dunia. Karena itu, ia memandang bahwa tindakan sengaja yang menimbulkan dampak luas semestinya diperlakukan sebagai perbuatan serius, dengan konsekuensi yang mencerminkan kerusakan ekosistem, risiko kesehatan, gangguan ekonomi, dan citra negara yang dipertaruhkan. Seluruh dampak tersebut, menurut Daniel, menunjukkan bahwa persoalan karhutla melampaui urusan administratif semata dan menyangkut kepentingan publik secara luas.

Daniel Johan menyoroti pengalaman masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat, yang menurutnya merasakan langsung dampak kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau. Pengalaman tersebut menjadi gambaran bahwa karhutla bukan persoalan yang hanya dibicarakan dalam kebijakan atau pemberitaan, melainkan keadaan yang berpengaruh terhadap kehidupan warga. Ketika musim kering tiba, masyarakat kembali menghadapi dampak kebakaran yang berulang, sehingga persoalan ini membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius.

Bagi Daniel, pengalaman warga itu juga menunjukkan pentingnya mencegah karhutla sejak awal, bukan sekadar merespons setelah kebakaran terjadi. Ia berpandangan bahwa aturan perlu diterapkan secara tegas agar pihak yang melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara yang merusak tidak menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tanpa konsekuensi. Penegakan aturan, dalam pandangannya, perlu menghasilkan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang dari satu musim kemarau ke musim berikutnya.

Perhatian Daniel secara khusus tertuju pada pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata. Kepentingan memperoleh keuntungan, menurut arah pandangannya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan dampak karhutla yang dirasakan masyarakat. Karena itu, ketegasan aturan dipandang sebagai cara untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Pengalaman warga Kalimantan Barat menjadi dasar penting bagi dorongan tersebut: dampak yang dirasakan secara berulang menegaskan perlunya kebijakan yang bukan hanya tertulis, tetapi juga dijalankan dengan konsisten. Dengan aturan yang lebih tegas dan penegakan yang memberi efek jera, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dapat mengutamakan keuntungan tanpa mempertimbangkan akibat bagi masyarakat. Bagi Daniel, suara warga yang menghadapi karhutla setiap musim kemarau perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan. Sikap tegas terhadap pelaku, terutama mereka yang membuka lahan untuk kepentingan bisnis semata, merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak yang terus mereka rasakan.Daniel Johan menilai Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan wadah yang tepat untuk memasukkan ketentuan tegas bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan. Pilihan itu berkaitan langsung dengan bidang yang diatur dalam rancangan tersebut, yakni kehutanan, serta dengan peran undang-undang sebagai dasar utama pengelolaan hutan. Dengan menempatkan ketentuan tersebut di dalam RUU perubahan, pengaturan mengenai penanganan pelaku karhutla dibahas dalam kerangka hukum yang memang berhubungan dengan urusan hutan.

Pertimbangan lainnya adalah lingkup tugas Komisi IV DPR. Komisi tersebut membidangi urusan kehutanan, sehingga pembahasan usulan mengenai aturan bagi pelaku karhutla dinilai sesuai dengan ranah kerja komisi. Pengaitan itu memberi alasan kelembagaan bagi Daniel untuk mendorong agar ketentuan tersebut dimasukkan melalui proses perubahan undang-undang kehutanan. Usulan itu bukan diarahkan ke wadah yang tidak berkaitan, melainkan ditempatkan pada pembahasan yang mencakup kehutanan dan berada dalam lingkup bidang Komisi IV DPR.

Selain kesesuaian dengan bidang komisi, kedudukan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai payung utama pengelolaan hutan menjadi alasan penting dalam pandangan Daniel. Karena undang-undang tersebut menjadi dasar utama pengelolaan, RUU yang mengubahnya dipandang relevan untuk memuat ketentuan yang diusulkan. Pertimbangan ini menjelaskan mengapa ia memilih jalur perubahan UU Kehutanan sebagai tempat pengaturan, sekaligus menghubungkan substansi usulan dengan kerangka hukum pokok di sektor tersebut. Daniel menyampaikan keterangannya saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Baca juga: Lima Sorotan Politik: Arah Pemerintahan Prabowo hingga Perhatian bagi Penangan Karhutla | Di Tengah Karhutla Ciremai, Petani Bantu Bayi Surili Kembali ke Kelompoknya | Taruhan Berbasis Informasi Rahasia Picu Pengetatan Aturan bagi Militer AS