Tiga Kampung di Jakarta Jadi Titik Awal Penanganan Narkoba Terpadu

oleh -750 Dilihat
oleh
Tiga Kampung di Jakarta Jadi Titik Awal Penanganan Narkoba Terpadu

Jakarta | Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut Kampung Bahari, Kampung Ambon, dan Boncos sebagai tiga kampung di wilayah Jakarta yang menjadi fokus prioritas pemberantasan narkoba. Penetapan tersebut menempatkan ketiga lokasi sebagai titik awal bagi penanganan yang dirancang secara terpadu. Pernyataan itu disampaikan Dadang saat berada di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dengan menyebut nama-nama kawasan tersebut secara terbuka, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan akan dimulai dari wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas.

Fokus pada Kampung Bahari, Kampung Ambon, dan Boncos menjadi langkah awal, bukan batas akhir dari penanganan. Ketiga lokasi itu akan menjadi tempat pelaksanaan tahap pertama, yang pelaksanaannya dapat menjadi bahan untuk menilai pendekatan yang ditempuh. Dadang menyatakan bahwa perluasan penanganan ke lokasi lain dimungkinkan apabila upaya di tiga kampung tersebut berhasil. Dengan demikian, hasil tahap awal akan menentukan kemungkinan cakupan program berikutnya, sementara perhatian utama untuk saat ini tetap diarahkan kepada ketiga kawasan yang disebutkan.

Rencana bertahap itu menunjukkan bahwa prioritas pemberantasan narkoba di Jakarta akan dimulai dengan fokus geografis yang jelas. Kampung Bahari, Kampung Ambon, dan Boncos menjadi sasaran awal, sedangkan perluasan ke wilayah lain bergantung pada keberhasilan langkah tersebut. Pernyataan di Kampung Ambon juga memberi konteks mengenai lokasi penyampaian kebijakan: salah satu kawasan prioritas itu sekaligus menjadi tempat Kapolda Metro Jaya menjelaskan arah penanganan. Untuk tahap berikutnya, ukuran keberhasilan akan menjadi pertimbangan penting sebelum jangkauan program diperluas. Karena itu, ketiga kampung tersebut menjadi titik awal bagi upaya yang berpotensi menjangkau kawasan lain di Jakarta, jika pelaksanaan awal dinilai berhasil.

Dadang menetapkan tiga kampung di Jakarta sebagai prioritas karena ia menilai penanganan di lokasi tersebut berpotensi memberi dampak yang lebih luas daripada perubahan di satu lingkungan saja. Menurutnya, upaya yang dirancang secara tepat dapat menjadikan kampung-kampung itu titik pengungkit untuk mendorong perhatian dan langkah penanganan di wilayah lain. Pandangan tersebut menjadi alasan pemilihan lokasi, sekaligus harapan terhadap manfaat yang mungkin muncul. Dampak itu belum dapat dianggap sebagai hasil yang sudah terjadi. Penetapan prioritas lebih tepat dipahami sebagai langkah awal untuk menguji pendekatan, melihat kebutuhan lapangan, dan menyusun cara kerja yang dapat dipertimbangkan bagi kawasan lain dengan persoalan serupa.

Dalam kerangka itu, kampung narkoba bukan semata-mata sasaran penertiban, melainkan ruang untuk mempelajari bagaimana persoalan terbentuk dan bertahan. Dadang mengarahkan perhatian pada penanganan yang sistemik, sehingga langkah yang diambil tidak berhenti pada hal-hal yang tampak di permukaan. Jika hanya menanggapi gejala yang terlihat, seperti aktivitas tertentu di suatu titik, penyebab yang lebih mendasar bisa saja tetap ada. Karena itu, pendekatan di tiga kampung tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi berbagai faktor yang berkaitan dengan masalah, termasuk kondisi sosial dan kebutuhan warga. Pemahaman yang lebih utuh dinilai penting sebelum merancang respons yang berkelanjutan.

Gagasan menjadikan lokasi prioritas sebagai studi kasus juga membuka peluang untuk menilai cara koordinasi, bentuk dukungan, serta tahapan penanganan yang diperlukan. Pengalaman dari lapangan kelak dapat memberi bahan evaluasi, bukan jaminan bahwa model yang sama otomatis cocok diterapkan di semua wilayah. Setiap kawasan memiliki keadaan dan tantangan yang berbeda, sehingga pembelajaran perlu disesuaikan dengan konteks setempat. Dengan demikian, pilihan Dadang mencerminkan harapan agar intervensi pada tiga kampung dapat menjadi pemicu pembahasan yang lebih luas mengenai akar persoalan narkoba. Tujuannya bukan sekadar mengubah citra lingkungan, melainkan mencari pemahaman dan langkah yang menyentuh persoalan secara mendasar, sambil tetap mengukur perkembangan secara cermat.

Dadang meminta jajaran kepolisian, termasuk para kapolres, untuk turut mengawal pelaksanaan program bedah rumah di tiga kampung yang menjadi bagian dari penanganan narkoba terpadu. Keterlibatan kepolisian diperlukan agar pelaksanaan program dapat dipantau bersama dan tetap memperhatikan keadaan di wilayah masing-masing. Permintaan tersebut menempatkan polisi sebagai mitra dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai sasaran, bukan hanya sebagai pihak yang menerima informasi mengenai program. Pengawalan itu juga diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang pelaksanaan di lapangan.

Dalam menjalankan peran tersebut, aparat diminta mencatat data capaian program secara cermat. Catatan itu perlu menggambarkan apa yang telah terlaksana dan bagaimana pelaksanaannya di tiga kampung, sesuai kondisi yang benar-benar dijumpai. Dadang juga meminta jajaran kepolisian menyampaikan masukan kepada menteri dengan bertumpu pada pengamatan lapangan. Dengan demikian, informasi yang diteruskan tidak hanya berupa laporan umum, tetapi dapat menjadi bahan untuk melihat apakah program telah menjangkau kelompok dan wilayah yang menjadi sasaran. Pengamatan langsung dari aparat setempat dapat membantu memperjelas kesesuaian tujuan program dan hasil pelaksanaannya.

Data capaian dan masukan tersebut penting sebagai dasar untuk menilai efektivitas jangkauan program bedah rumah. Apabila pelaksanaan belum sepenuhnya sesuai dengan sasaran, umpan balik dari lapangan dapat menunjukkan bagian yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Sebaliknya, informasi mengenai capaian juga dapat membantu menilai sejauh mana kegiatan telah berjalan sebagaimana direncanakan. Dadang mendorong agar kepolisian menyampaikan temuan secara berdasarkan kondisi nyata, sehingga penilaian tidak semata-mata bertumpu pada rencana atau perkiraan. Masukan itu nantinya dapat digunakan oleh pihak terkait untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan program. Melalui pencatatan yang konsisten dan penyampaian informasi yang terbuka, pengawalan bersama diharapkan mendukung evaluasi yang lebih tepat terhadap jangkauan program di tiga kampung tersebut, tanpa mengabaikan keadaan yang ditemukan oleh petugas di lapangan.

Dadang meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar persoalan narkoba dapat ditangani secara komprehensif, bukan hanya melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga unsur pemerintah, sehingga pencegahan dan penanganan dapat berjalan beriringan. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu mengungkap peredaran, mencegah penyalahgunaan, serta menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba. Ia menegaskan, langkah terpadu perlu menyentuh berbagai sisi persoalan, termasuk penegakan hukum dan kepedulian masyarakat terhadap kondisi di sekitarnya.

Dalam penanganan tersebut, Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario menekankan penegakan hukum tanpa pilihan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Prinsip itu berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pelaku. Penindakan, katanya, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum. Sikap tegas juga diperlukan untuk memberikan pesan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak kehidupan warga dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, setiap perkara harus ditangani secara sungguh-sungguh dan profesional.

Dadang turut memberi peringatan khusus kepada anggota kepolisian. Ia menyatakan bahwa personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ataupun permainan dalam peredarannya akan berhadapan langsung dengannya. Peringatan ini menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi keterlibatan anggotanya, baik sebagai pengguna maupun pihak yang membantu jaringan narkoba. Anggota yang seharusnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum dituntut menjaga integritas. Apabila terdapat pelanggaran, penanganannya tidak boleh ditutup-tutupi atau dibiarkan, melainkan harus ditindak sesuai aturan. Ketegasan internal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan upaya pemberantasan berjalan konsisten.

Ia juga menyerukan agar bandar besar, bandar kecil, pengedar, dan pengecer tidak beroperasi di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiga Kawasan Prioritas Penanganan Narkoba | Pemberantasan Narkoba di Jakarta: Fokus Penindakan dan Penataan Sosial | Dari JIS, Siswi Jakarta Menjajal Sepak Bola lewat Festival SenengSoccer