Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan mengikuti rapat apabila datang terlambat. Kebijakan ini menempatkan ketepatan waktu sebagai bagian dari tanggung jawab setiap peserta, bukan sekadar formalitas sebelum agenda dimulai. ASN yang terlambat tidak dapat masuk dan mengikuti rapat, sehingga aturan tersebut memberi konsekuensi langsung terhadap kebiasaan hadir melewati waktu yang telah ditetapkan.
Pramono menyampaikan penegasan itu di Jakarta Timur pada Minggu (25/10). Ia mengatakan bahwa kegiatan di DKI Jakarta kini dijalankan dengan disiplin. Pernyataan tersebut menggambarkan arah kerja yang ingin diterapkan di lingkungan pemerintah daerah: setiap agenda harus berlangsung tertib, dan waktu yang telah disepakati perlu dihormati. Dalam rapat, kehadiran tepat waktu membantu peserta mengikuti pembahasan sejak awal serta menjaga kelancaran jalannya agenda. Karena itu, larangan bagi peserta yang terlambat menjadi salah satu cara untuk membangun kebiasaan kerja yang lebih konsisten.
Aturan tersebut juga menjadi bagian dari penerapan budaya korporat di Pemprov DKI Jakarta. Budaya kerja ini mendorong pegawai menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab, termasuk ketika menghadiri pertemuan kedinasan. Disiplin waktu diperlakukan sebagai unsur penting dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, bukan hanya sebagai ketentuan yang berlaku saat rapat tertentu. Dengan membiasakan kepatuhan pada jadwal, pemerintah berharap koordinasi antarpihak dapat berjalan lebih efektif dan waktu kerja digunakan secara lebih tertib.
Penekanan terhadap kedisiplinan itu sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini menyampaikan bahwa setiap pegawai memiliki peran dalam menjaga kelancaran kegiatan pemerintahan, termasuk dengan mematuhi waktu yang telah ditentukan. Rapat yang dimulai sesuai jadwal memberi ruang bagi pembahasan berlangsung tanpa terganggu oleh keterlambatan peserta. Melalui penerapan aturan tersebut, Pramono mendorong terbentuknya pola kerja yang menghargai waktu, memperkuat tanggung jawab, dan mendukung budaya profesional dalam pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penekanan Pramono mengenai ASN yang terlambat mengikuti rapat berangkat dari upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan Pemprov DKI. Ketepatan waktu dipandang sebagai bagian dari kebiasaan kerja sehari-hari, bukan sekadar urusan hadir pada sebuah agenda. Melalui penegasan tersebut, pegawai diharapkan memahami bahwa waktu rapat perlu dihargai dan kehadiran tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Budaya korporat yang ingin didorong menempatkan disiplin sebagai salah satu unsur profesionalisme. Dalam konteks rapat, setiap peserta memiliki peran dalam mengikuti pembahasan sesuai jadwal. Karena itu, ASN diharapkan mengatur pekerjaan dan kehadirannya dengan memperhatikan waktu yang telah ditetapkan. Sikap tersebut mencerminkan penghormatan terhadap agenda bersama serta terhadap pihak lain yang menyediakan waktu untuk membahas urusan pemerintahan.
Harapan Pramono bukan hanya agar pegawai datang tepat waktu, tetapi juga agar nilai disiplin melekat dalam cara mereka bekerja. Ketika ketepatan waktu menjadi bagian dari budaya organisasi, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih profesional. Penegasan mengenai rapat menjadi salah satu cara untuk menyampaikan pentingnya komitmen terhadap aturan dan tanggung jawab kerja, tanpa memisahkan disiplin dari kewajiban melayani masyarakat.
Dalam pelayanan publik, profesionalisme ASN berkaitan dengan kesungguhan menjalankan mandat pemerintahan dan memperhatikan kebutuhan warga. Budaya kerja yang menghargai waktu diharapkan mendukung sikap tersebut, karena disiplin menuntut pegawai menggunakan waktu kerja secara bertanggung jawab. Pesan ini sekaligus mengingatkan bahwa agenda internal, termasuk rapat, merupakan bagian dari pekerjaan yang perlu diikuti dengan tertib. Dengan demikian, ketepatan waktu bukan sekadar tata tertib administratif, melainkan nilai yang hendak dibangun dalam keseharian kerja Pemprov DKI.
Penekanan itu mengarahkan perhatian pada perubahan kebiasaan, bukan hanya kepatuhan sesaat terhadap jadwal tertentu. ASN diharapkan menjadikan disiplin dan penghargaan terhadap waktu sebagai pedoman saat berkoordinasi maupun menjalankan tugas pemerintahan. Budaya korporat yang dimaksud perlu tercermin dalam perilaku kerja yang profesional dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, sikap menghargai waktu dalam lingkungan kerja diharapkan sejalan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sungguh-sungguh.
Pramono membandingkan perubahan suasana rapat di Balai Kota dengan kebiasaan yang berlangsung sebelum ia memimpin rapat secara langsung. Menurutnya, pada masa sebelumnya, rapat tidak jarang dimulai terlambat hingga sekitar setengah jam. Kondisi tersebut kemudian menjadi kebiasaan yang dianggap wajar oleh sebagian peserta, meskipun keterlambatan dapat mengganggu jadwal kerja dan membuat agenda berikutnya ikut tertunda.
Sejak mengambil alih kepemimpinan rapat, Pramono menerapkan aturan waktu yang lebih tegas. Ia menyampaikan bahwa keterlambatan satu hingga dua menit saja dapat menjadi alasan untuk memberikan teguran. ASN yang datang setelah rapat dimulai juga tidak diperbolehkan masuk dan mengikuti pembahasan. Langkah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa waktu rapat perlu dihormati oleh seluruh peserta, tanpa membedakan jabatan maupun tingkat tanggung jawab.
Pramono menyatakan akan menyampaikan teguran dengan cara yang halus, tetapi tetap jelas mengenai konsekuensinya. “Saya akan sampaikan dengan halus, lebih baik tidak ikut rapat daripada membuat rapat terlambat,” ujarnya. Pesan tersebut menempatkan ketepatan waktu sebagai bagian dari tanggung jawab profesional, bukan sekadar aturan administratif. Dengan demikian, peserta diharapkan hadir sebelum agenda dimulai dan mempersiapkan diri agar pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal.
Perbandingan kebiasaan lama dan aturan yang diterapkan sekarang juga memperlihatkan upaya mengubah budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rapat yang dimulai tepat waktu memberi ruang bagi setiap agenda untuk dibahas secara lebih teratur, sekaligus membantu peserta mengelola pekerjaan lain. Ketegasan terhadap keterlambatan, dalam pandangan Pramono, menjadi salah satu cara membangun disiplin bersama. Penerapan aturan ini menuntut konsistensi, sehingga ketepatan waktu tidak hanya berlaku ketika pimpinan hadir, tetapi menjadi kebiasaan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam menjelaskan tata cara penetapan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pramono menegaskan bahwa keputusan tidak seharusnya ditentukan oleh kehendak pribadi seorang pejabat. Menurut dia, pembahasan perlu dilakukan bersama dalam forum rapat, sehingga keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses kolektif. Penjelasan ini disampaikan untuk menekankan bahwa rapat memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar menjadi kegiatan administratif.
Pramono menyatakan bahwa setiap keputusan harus dibahas dan ditetapkan melalui forum tersebut. Dengan demikian, pembahasan menjadi bagian dari prosedur sebelum suatu keputusan ditentukan. Ia membedakan mekanisme itu dari tindakan mengambil keputusan secara pribadi atau sepihak. Dalam keterangannya, ia menempatkan rapat sebagai ruang untuk membicarakan hal-hal yang perlu diputuskan, sekaligus menjadi tempat penetapan keputusan bersama.
Ia juga menyampaikan bahwa proses tersebut berlangsung secara terbuka. Pernyataan itu merujuk pada cara keputusan dibahas dan ditetapkan di dalam forum, bukan pada keputusan yang dibuat tanpa pembicaraan bersama. Penekanan pada keterbukaan dan forum rapat menjadi bagian dari penjelasannya mengenai proses kerja di Pemprov DKI. Namun, uraian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian pelaksanaan setiap rapat ataupun bagaimana masing-masing keputusan diterapkan setelah ditetapkan.
Karena itu, pokok keterangan Pramono mengenai pengambilan keputusan terletak pada mekanismenya: keputusan dibicarakan terlebih dahulu dan ditetapkan melalui rapat, bukan berdasarkan keputusan pribadi atau tindakan sepihak. Ia mengklaim bahwa penetapan dilakukan secara terbuka melalui forum. Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai penjelasan tentang prinsip dan jalur pengambilan keputusan yang ia sampaikan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai pelaksanaan atau dampak kebijakan tertentu.
Baca juga: Pramono Perketat Disiplin Rapat dan Dorong Keterbukaan di Pemprov DKI | Pramono Tegaskan ASN Terlambat Tak Dapat Mengikuti Rapat di Pemprov DKI | Aturan Ketepatan Waktu Pramono Anung untuk ASN Pemprov DKI



































