Pramono Perketat Disiplin Rapat dan Dorong Keterbukaan di Pemprov DKI

oleh -71 Dilihat
oleh
Pramono Perketat Disiplin Rapat dan Dorong Keterbukaan di Pemprov DKI

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aturan disiplin waktu dalam penyelenggaraan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) yang datang terlambat satu hingga dua menit untuk tidak mengikuti rapat. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026. Arahan ini memberi batas yang jelas mengenai ketepatan waktu: kehadiran setelah rapat dimulai, meskipun hanya berselisih sebentar, tidak menjadi alasan untuk tetap masuk. Dengan demikian, peserta diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kebijakan itu menempatkan disiplin waktu sebagai bagian dari tata kerja pemerintahan, bukan sekadar kebiasaan yang dapat diabaikan ketika kegiatan berlangsung.

Sebelumnya, keterlambatan yang hanya berlangsung satu atau dua menit dapat dipandang sebagai hal sepele dalam rutinitas kantor. Sikap yang disampaikan Pramono menunjukkan perubahan terhadap anggapan tersebut. Dalam aturan yang ia tekankan, selisih waktu yang kecil tetap memiliki arti karena rapat mempunyai waktu mulai dan agenda yang perlu diperhatikan bersama. Ketegasan ini menegaskan bahwa kedisiplinan peserta dimulai dari menghormati jadwal, termasuk dengan hadir sebelum pembahasan dibuka. Pesan utamanya bukan mengenai lamanya keterlambatan, melainkan konsistensi dalam mematuhi waktu yang telah disepakati. Dengan standar tersebut, setiap ASN memperoleh pedoman yang sama tentang kehadiran dalam rapat pemerintah daerah, tanpa pengecualian berdasarkan singkatnya waktu terlambat.

Arahan tersebut juga memberi penekanan pada tanggung jawab kolektif dalam menjaga efektivitas pertemuan. Rapat pemerintahan melibatkan peserta yang perlu mengikuti pembahasan sejak awal agar informasi dan keputusan dapat diterima secara utuh. Karena itu, kedatangan tepat waktu menjadi bagian dari kesiapan kerja dan penghargaan terhadap waktu peserta lain. Bagi ASN, ketentuan untuk tidak mengikuti rapat jika terlambat satu hingga dua menit merupakan penegasan praktis bahwa jadwal harus diperlakukan serius. Pernyataan di Jakarta Timur pada 25 Oktober 2026 menandai perubahan sikap yang konkret: keterlambatan singkat tidak lagi dianggap sepele dalam konteks rapat Pemprov DKI. Fokus kebijakan ini adalah disiplin hadir tepat waktu.

Sebelum penekanan disiplin waktu diberlakukan, keterlambatan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap dipandang sebagai hal yang biasa. Jadwal yang tercantum dalam agenda tidak selalu menjadi patokan waktu mulai yang benar-benar diikuti. Kebiasaan tersebut tampak dalam pelaksanaan rapat di Balai Kota, yang pernah berlangsung hingga 30 menit lebih lambat daripada waktu yang telah ditentukan. Selisih itu menunjukkan bahwa rapat dapat dimulai jauh setelah jadwal, sementara kondisi tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai penyimpangan. Dalam situasi seperti itu, ketepatan waktu belum menjadi kebiasaan yang konsisten dalam agenda pemerintahan.

Pramono menyebut kebiasaan tersebut mulai berubah setelah ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam kegiatan pemerintahan. Penekanan itu diarahkan pada pelaksanaan agenda sesuai jadwal, termasuk rapat yang diselenggarakan di lingkungan Pemprov DKI. Perubahan yang disampaikan bukan semata-mata soal memulai rapat tepat pada menit yang tercantum, tetapi juga tentang mengubah anggapan bahwa keterlambatan merupakan sesuatu yang dapat diterima begitu saja. Dengan demikian, perbandingan utamanya adalah kebiasaan rapat yang sebelumnya dapat molor dan dorongan untuk menjadikan waktu yang telah ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan.

Gambaran sebelum dan sesudah penekanan tersebut memperlihatkan pergeseran standar kedisiplinan rapat. Jika sebelumnya keterlambatan, termasuk rapat yang molor hingga 30 menit di Balai Kota, kerap dianggap biasa, Pramono mengatakan bahwa kebiasaan itu mulai berubah ketika ketepatan waktu ditekankan dalam agenda pemerintahan. Pernyataan tersebut menempatkan disiplin waktu sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan rapat, bukan sebagai formalitas jadwal semata. Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan rapat dan kepatuhan terhadap waktu yang ditentukan. Perbandingan ini menggambarkan pergeseran dari toleransi terhadap keterlambatan menuju perhatian yang lebih besar pada ketepatan waktu, sebagaimana disampaikan Pramono, tanpa menambahkan kronologi atau penyebab lain di luar keterangan tersebut.

Penerapan budaya korporat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Pramono, diarahkan untuk membangun pola kerja yang lebih disiplin dan profesional. Gagasan tersebut menekankan pentingnya standar perilaku kerja yang jelas bagi aparatur sipil negara, termasuk dalam mengelola waktu, menjalankan tanggung jawab, dan mengikuti agenda kedinasan. Dengan kebiasaan kerja yang tertata, Pramono berharap setiap pegawai memahami perannya serta menjaga komitmen terhadap tugas yang dipercayakan. Budaya korporat dalam konteks ini bukan sekadar perubahan cara berpakaian atau tata acara, melainkan dorongan untuk membentuk sikap kerja yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada tanggung jawab. Penekanan pada profesionalisme juga dimaksudkan untuk menguatkan kesadaran bahwa pekerjaan pemerintahan memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan warga. Karena itu, kedisiplinan dinilai perlu menjadi bagian dari keseharian organisasi, bukan hanya berlaku ketika pimpinan melakukan pemantauan atau ketika terdapat kegiatan resmi tertentu.

Salah satu harapan yang disampaikan Pramono ialah aparatur semakin menghargai waktu. Ketepatan waktu, baik dalam memulai kegiatan maupun memenuhi tenggat pekerjaan, dipandang dapat membantu membangun kebiasaan yang lebih tertib di perangkat daerah. Ia juga mengaitkan disiplin dengan efektivitas rapat. Pertemuan yang dimulai sesuai jadwal dan berjalan dengan pembahasan terarah diharapkan memberi ruang bagi pengambilan keputusan serta koordinasi yang lebih baik. Dengan demikian, waktu kerja dapat digunakan secara lebih cermat dan peserta rapat dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa kehilangan terlalu banyak waktu untuk agenda yang berlarut-larut. Harapan tersebut menggambarkan tujuan kebijakan dan budaya kerja yang ingin didorong, bukan pernyataan bahwa perubahan itu telah tercapai atau terbukti secara menyeluruh di seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Pramono juga menghubungkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dengan dukungan terhadap pelayanan publik. Aparatur yang bekerja secara teratur, menjalankan tanggung jawab, dan berkoordinasi dengan baik diharapkan dapat membantu proses layanan kepada masyarakat. Dalam pandangan tersebut, pembenahan kebiasaan internal memiliki kaitan dengan kemampuan pemerintah merespons kebutuhan warga secara lebih tertib. Budaya kerja yang kuat dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas, sementara mutu layanan tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk kesiapan pegawai dan proses kerja di setiap unit. Oleh sebab itu, penerapan budaya korporat diposisikan sebagai upaya untuk memperkuat lingkungan kerja dan mendorong tanggung jawab bersama. Harapan Pramono ialah agar disiplin rapat dan penghargaan terhadap waktu tidak berhenti sebagai aturan formal, tetapi berkembang menjadi kebiasaan yang menunjang pekerjaan sehari-hari serta pelayanan pemerintah kepada masyarakat Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa keputusan pemerintahan tidak diambil secara pribadi di luar forum rapat. Menurutnya, pembahasan dan penetapan keputusan dilakukan bersama, dengan keterbukaan sebagai prinsip yang perlu dijaga dalam proses kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan ini menempatkan rapat bukan sekadar agenda administratif, melainkan ruang untuk membicarakan persoalan pemerintahan dan menentukan langkah secara kolektif.

Dengan menekankan pengambilan keputusan bersama, Pramono menyampaikan bahwa kebijakan tidak semestinya bergantung pada keputusan sepihak di luar pembahasan resmi. Forum rapat memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan pertimbangan sebelum keputusan diambil. Ia juga menyebut proses tersebut dilakukan secara terbuka. Penjelasan ini menggambarkan cara kerja yang ingin ia dorong: pembahasan berlangsung dalam forum, sementara keputusan dibicarakan bersama, bukan ditetapkan secara pribadi tanpa proses tersebut.

Prinsip keterbukaan itu sejalan dengan perhatian Pramono terhadap disiplin waktu dalam rapat. Keduanya menjadi bagian dari perubahan budaya kerja yang ia inginkan di Pemprov DKI: rapat dijalankan dengan tertib, dan proses pembahasan keputusan dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Pramono Tegaskan ASN Terlambat Tak Dapat Mengikuti Rapat di Pemprov DKI | Pramono Kaitkan Keragaman dan Toleransi dengan Tingginya IPM Jakarta | Gereja Advent Taman Harapan Jaya Diresmikan, Pramono Serukan Perawatan Keberagaman Jakarta