Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Kejar Target Desember

oleh -338 Dilihat
oleh
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Kejar Target Desember

Jakarta | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sementara itu, Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar dipercaya menjadi wakil ketua panja. Penunjukan keduanya menjadi langkah awal pembentukan tim yang akan membahas rancangan aturan tersebut di lingkungan DPR.

Habiburokhman menyampaikan keputusan itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI), sejumlah dosen, dan advokat. Rapat berlangsung di kompleks parlemen pada Senin, 26 Oktober. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa susunan pimpinan panja telah ditetapkan melalui kesepakatan di pimpinan DPR RI dan para kepala kelompok fraksi atau kapoksi.

Menurut Habiburokhman, penunjukan itu disepakati dalam rapat pimpinan DPR bersama kapoksi. Dengan demikian, pembentukan Panja RUU Perampasan Aset dilakukan melalui koordinasi lintas kelompok fraksi, sebelum pembahasan substansi rancangan undang-undang berjalan lebih lanjut. Ia menyampaikan informasi tersebut di tengah agenda RDPU yang memberi ruang bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk menyampaikan pandangan mengenai rancangan regulasi.

Penetapan ketua dan wakil ketua panja berlangsung pada masa reses DPR. Meski masa sidang reguler sedang jeda, proses pembentukan panja tetap berjalan sebagai bagian dari persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III dalam memimpin panja juga menempatkan komisi yang membidangi hukum itu di posisi penting untuk mengoordinasikan pembahasan bersama para pihak terkait.

Keputusan tersebut menandai dimulainya tahapan kerja panja, dengan Habiburokhman dan Soedeson Tandra memimpin koordinasi internal. Masukan dari LK2 UI, dosen, serta advokat dalam RDPU menjadi bagian dari rangkaian penjaringan pandangan sebelum pembahasan lebih mendalam. Informasi mengenai susunan pimpinan ini disampaikan langsung oleh Habiburokhman kepada peserta rapat di kompleks parlemen, sekaligus menegaskan bahwa kesepakatan penunjukan telah dicapai oleh pimpinan DPR dan kapoksi pada masa reses.

Jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimajukan dari masa sidang berikutnya ke masa reses. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut dilakukan agar pembahasan dapat segera menyerap pandangan masyarakat. Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk mengawal target penyelesaian rancangan undang-undang sesuai tenggat yang disampaikan dalam rapat.

Habiburokhman menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat terlaksana paling lambat pada 15 Desember 2026. Tanggal tersebut merupakan batas waktu yang ditetapkan sebagai sasaran dalam pembahasan, bukan penanda bahwa pengesahan telah terjadi. Dengan memajukan RDPU, Komisi III DPR RI berupaya menyediakan kesempatan lebih awal bagi berbagai unsur masyarakat untuk menyampaikan pandangan, catatan, maupun usulan sebelum proses legislasi berlanjut. Masukan publik dipandang penting untuk memperkaya pembahasan dan membantu panja mempertimbangkan beragam perspektif.

Sebanyak 20 elemen masyarakat menghadiri RDPU tersebut. Peserta yang hadir mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, serta cendekiawan. Keberagaman latar belakang itu memberi ruang bagi pandangan yang berbeda mengenai substansi dan pelaksanaan RUU. Forum tersebut menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan perhatian terhadap rancangan kebijakan, termasuk aspek yang dinilai perlu diperjelas dalam proses pembahasan. Kehadiran para peserta juga mencerminkan keterlibatan sejumlah kelompok yang berkepentingan dalam proses penyusunan aturan mengenai perampasan aset.

Selain mendengarkan paparan secara langsung, Komisi III juga menerima masukan tertulis dari masyarakat. Mekanisme ini memungkinkan aspirasi tetap dihimpun, termasuk dari pihak yang tidak dapat hadir dalam RDPU. Masyarakat yang berhalangan mengikuti pertemuan dapat menyampaikan dokumen atau usulannya kepada Sekretariat Komisi III DPR RI. Dengan tersedianya jalur penyampaian tertulis dan forum tatap muka, panja dapat memperoleh bahan pertimbangan dari lebih banyak pihak. Seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari proses pengawalan pembahasan menuju tenggat yang disebutkan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen DPR untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 berawal dari janji yang disampaikan kepada masyarakat. Janji itu muncul saat aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah pihak di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapan lembaga untuk mengejar pembahasan dan pengesahan RUU sesuai tenggat yang telah disepakati. Batas waktu tersebut kemudian menjadi tolok ukur publik dalam menilai keseriusan DPR menyelesaikan legislasi yang telah lama dinantikan.

Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan bahwa mereka siap mundur dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR apabila kesepakatan itu tidak terlaksana. Surat tersebut turut ditandatangani koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati. Langkah itu memberi bobot politik pada janji penyelesaian, sekaligus memperlihatkan besarnya tekanan publik agar pembahasan tidak berhenti pada pernyataan. Namun, komitmen terhadap tenggat waktu juga memunculkan tuntutan agar prosesnya berlangsung terbuka dan isi aturan dapat diuji oleh masyarakat, bukan sekadar disahkan dengan cepat.

Sejumlah koalisi masyarakat sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf RUU serta daftar inventaris masalah (DIM) yang digunakan dalam pembahasan. Mereka menyoroti perbedaan draf versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dan draf pemerintah. Menurut identifikasi koalisi, terdapat tiga dugaan persoalan yang perlu dijelaskan: norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) disebut dihapus; ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB) dinilai menyempit; dan penanggung jawab lembaga pengelola aset dianggap belum jelas. Ketiga hal itu merupakan sorotan atau dugaan koalisi, bukan kesimpulan yang telah dipastikan. Karena itu, keterbukaan naskah dan DIM penting agar publik dapat memeriksa perbedaan versi, memahami alasan perubahan, serta menilai apakah rumusan akhirnya tetap efektif dan akuntabel.

Komisi III DPR mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset memuat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Jenis pertama adalah korupsi, disusul tindak pidana narkotika dan psikotropika serta terorisme. Rancangan tersebut juga mencantumkan penyelundupan manusia dan penyelundupan senjata, amunisi, serta bahan berbahaya. Daftar ini menunjukkan bahwa cakupan pembahasan tidak hanya berpusat pada satu kelompok kejahatan, tetapi meliputi beragam tindak pidana yang disebut dalam rancangan undang-undang.

Delapan jenis lainnya mencakup kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perasuransian. Selain itu, tindak pidana di bidang pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang juga termasuk dalam daftar yang disampaikan Komisi III. Dengan demikian, keseluruhan 13 jenis tersebut meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kejahatan kehutanan; kejahatan lingkungan hidup; tindak pidana perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang. Rincian ini menjadi bagian dari pembahasan ruang lingkup RUU.

Di luar daftar yang telah diungkapkan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online turut dipertimbangkan untuk dimasukkan. Ia menilai daftar 13 tindak pidana tersebut masih fleksibel dan dapat ditambahkan. Usulan Yerikho itu merupakan pandangan tersendiri mengenai perluasan jenis tindak pidana yang dapat tercakup dalam RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut tidak berarti judi online sudah tercantum dalam rancangan atau telah disetujui untuk ditambahkan. Pembahasan mengenai daftar tindak pidana dan kemungkinan penambahan jenis lain tetap perlu dibedakan dari isi yang telah disampaikan Komisi III. Pemisahan ini penting agar pembaca memahami mana ketentuan yang disebut dalam rancangan dan mana usulan yang masih disampaikan oleh pihak di luar daftar tersebut.