Depok | Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyoroti tingkat kunjungan sebagai salah satu pertimbangan yang dapat memengaruhi keputusan peritel dalam memilih lokasi usaha. Menurutnya, pusat perbelanjaan yang relatif sepi bisa mendorong penyewa untuk mempertimbangkan tempat lain yang dinilai lebih ramai dan memiliki peluang menjangkau konsumen lebih besar.
Budihardjo menyampaikan pandangan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Oktober 2026, menanggapi kabar gerai Hypermart di Depok Town Square (Detos) akan tutup. Ia menjelaskan kemungkinan yang dapat terjadi secara umum di sektor ritel: ketika aktivitas pengunjung di sebuah mal tidak cukup mendukung kegiatan usaha, peritel dapat mengevaluasi kembali keberadaan tokonya dan mencari lokasi alternatif.
Namun, penjelasan itu tidak dapat diartikan sebagai konfirmasi mengenai alasan resmi Hypermart menutup gerai di Detos. Pernyataan Budihardjo menguraikan dinamika yang mungkin dihadapi peritel, bukan memastikan bahwa kondisi pengunjung di mal tersebut menjadi penyebab keputusan Hypermart. Hingga terdapat keterangan langsung dari perusahaan, faktor yang melatarbelakangi kabar penutupan itu sebaiknya tidak disimpulkan hanya berdasarkan gambaran umum mengenai tingkat keramaian pusat perbelanjaan.
Dalam industri ritel, pemilihan lokasi berkaitan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk potensi pasar, biaya operasional, akses, serta kesesuaian tempat dengan strategi perusahaan. Perpindahan ke lokasi yang lebih ramai dapat menjadi salah satu opsi ketika sebuah toko dinilai perlu menjangkau lebih banyak pelanggan. Meski demikian, setiap keputusan tetap bergantung pada evaluasi dan kebijakan masing-masing perusahaan, sehingga tidak otomatis berlaku sama bagi semua gerai.
Kemungkinan perpindahan toko juga memunculkan pertanyaan mengenai nasib karyawan yang bekerja di lokasi tersebut. Dalam situasi tertentu, perusahaan dapat mempertimbangkan pengaturan tenaga kerja seiring perubahan lokasi atau operasional. Akan tetapi, tanpa penjelasan resmi Hypermart, belum dapat dipastikan apakah karyawan gerai Detos akan dipindahkan, ditempatkan di cabang lain, atau menghadapi pengaturan berbeda. Karena itu, pernyataan Hippindo lebih tepat dipahami sebagai konteks umum tentang respons peritel terhadap kondisi mal, bukan pengumuman mengenai rencana perusahaan.
Budihardjo menilai penutupan sebuah gerai tidak serta-merta menjadi tanda bahwa kondisi bisnis suatu peritel sedang memburuk. Dalam industri ritel, keputusan menutup toko dapat dipengaruhi beragam pertimbangan, mulai dari perubahan pola belanja konsumen hingga evaluasi terhadap lokasi dan format gerai. Karena itu, satu kabar penutupan perlu dipahami dalam konteks strategi perusahaan secara lebih luas, bukan langsung dianggap sebagai gambaran kinerja seluruh jaringan toko. Peritel dapat meninjau kembali keberadaan gerai tertentu sambil tetap menjalankan kegiatan usaha di lokasi lain. Penyesuaian semacam ini juga dapat terjadi ketika kebutuhan pelanggan dan persaingan pasar bergerak dari waktu ke waktu.
Menurut Budihardjo, peritel besar seperti Hypermart menghadapi tantangan untuk menyesuaikan konsep toko dengan kebutuhan pasar. Cara konsumen berbelanja, ragam produk yang dicari, serta layanan yang dianggap penting dapat berubah. Perusahaan perlu mempertimbangkan apakah suatu format gerai masih sesuai dengan karakter pelanggan di wilayah tertentu. Jika tidak, penataan ulang jaringan toko dapat menjadi salah satu pilihan. Langkah tersebut tidak selalu berarti perusahaan mengurangi skala bisnis secara keseluruhan; bisa saja perubahan dilakukan untuk membuat operasional lebih sesuai dengan kondisi setempat. Namun, penilaian atas dampak sebenarnya tetap memerlukan informasi dan keterangan resmi dari perusahaan terkait.
Budihardjo juga menyampaikan bahwa penutupan satu toko dapat berjalan beriringan dengan pembukaan toko lain sebagai bagian dari penyesuaian jaringan atau konsep. Pernyataan itu menggambarkan kemungkinan yang lazim dipertimbangkan dalam strategi ritel, bukan konfirmasi bahwa Hypermart telah menetapkan perubahan konsep maupun rencana membuka gerai baru. Dengan demikian, kabar mengenai gerai di Detos sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai kepastian tentang langkah perusahaan berikutnya. Kemungkinan perpindahan lokasi, perubahan format, atau pembukaan toko di tempat lain perlu dibedakan dari fakta yang sudah diumumkan. Sampai ada penjelasan resmi, pandangan Budihardjo dapat menjadi konteks untuk memahami bahwa keputusan atas satu gerai tidak otomatis mencerminkan arah bisnis seluruh jaringan Hypermart.
Format toko mandiri atau stand alone disebut sebagai salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan peritel untuk menjangkau konsumen. Berbeda dari gerai yang berada di dalam pusat perbelanjaan, toko dengan format ini berdiri sebagai lokasi usaha tersendiri. Pilihan lokasi dan bentuk operasional dapat disesuaikan dengan strategi perusahaan serta karakteristik kawasan yang ingin dilayani. Namun, penyebutan format tersebut sebagai alternatif tidak dengan sendirinya berarti suatu peritel telah menetapkan rencana untuk membuka atau memindahkan gerai ke lokasi tertentu.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut gerai mandiri seperti Grand Lucky sebagai contoh format yang juga digunakan peritel lain. Contoh itu menggambarkan bahwa toko yang berdiri sendiri merupakan salah satu model bisnis ritel yang dikenal di pasar. Meski demikian, contoh Grand Lucky tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi bahwa Hypermart akan menggunakan format serupa setelah kabar mengenai gerainya di Depok Town Square (Detos). Keduanya merupakan hal yang berbeda: satu adalah contoh format dari peritel lain, sementara keputusan mengenai operasional Hypermart perlu disampaikan oleh perusahaan terkait.
Budihardjo menilai Hypermart masih cukup laku. Penilaian tersebut merupakan pandangan narasumber, bukan data penjualan yang dipublikasikan dalam keterangannya. Ia tidak menyertakan angka transaksi, kinerja gerai, atau informasi terukur lain yang dapat digunakan untuk menilai tingkat penjualan secara independen. Ia juga tidak memastikan apakah gerai Hypermart berikutnya akan tetap berada di dalam pusat perbelanjaan, menggunakan format mandiri, atau beroperasi dengan susunan berbeda. Karena itu, kemungkinan perpindahan maupun perubahan format sebaiknya dipahami sebagai opsi yang dapat dibicarakan, bukan keputusan yang telah diumumkan.
Hingga ada keterangan resmi dari perusahaan mengenai rencana gerai, lokasi, dan operasionalnya, informasi tentang format toko berikutnya belum dapat dipastikan. Begitu pula, contoh format dari peritel lain dan penilaian mengenai daya tarik Hypermart tidak menggantikan konfirmasi perusahaan. Pemisahan alternatif bisnis, pendapat narasumber, dan keputusan resmi penting agar kabar penutupan gerai di Detos tidak ditafsirkan sebagai kepastian bahwa Hypermart akan segera pindah ke toko mandiri.
Budihardjo menjelaskan bahwa penanganan pekerja ketika sebuah gerai tutup dapat berbeda-beda, terutama bergantung pada status hubungan kerja dan kebutuhan operasional perusahaan. Karyawan yang masih terikat kontrak, menurutnya, biasanya berpeluang dialihkan ke toko lain yang masih beroperasi. Namun, kemungkinan tersebut tidak berarti setiap pekerja pasti akan dipindahkan, karena perusahaan perlu menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan di masing-masing gerai.
Sementara itu, pekerja magang, pekerja lepas, maupun karyawan yang masa kontraknya telah berakhir dapat menghadapi kemungkinan kontraknya tidak diperpanjang. Budihardjo menyampaikan hal itu sebagai gambaran umum mengenai opsi yang dapat terjadi ketika perusahaan melakukan penataan. Keputusan mengenai status setiap pekerja tetap berada pada perusahaan dan bergantung pada ketentuan hubungan kerja yang berlaku serta situasi operasionalnya.
Terkait Hypermart di Depok Town Square (Detos), Budihardjo menegaskan bahwa ia belum mengetahui ke mana gerai tersebut akan dipindahkan, ataupun bagaimana nasib para karyawannya secara spesifik. Karena itu, belum ada dasar untuk memastikan bahwa pekerja akan ditempatkan di toko tertentu atau bahwa seluruh karyawan akan memperoleh perlakuan yang sama. Informasi mengenai tujuan pemindahan maupun keputusan bagi pekerja belum disampaikan kepadanya.
Menurut Budihardjo, pengaturan barang dan tenaga kerja merupakan urusan internal perusahaan.



































