Yusril Dorong Batasan Lebih Tegas untuk Perkara Korupsi

oleh -51 Dilihat
oleh
Yusril Dorong Batasan Lebih Tegas untuk Perkara Korupsi

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong pemerintah menetapkan batasan yang lebih jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kejelasan rumusan diperlukan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara memiliki pemahaman yang sama tentang tindakan yang masuk dalam lingkup perkara korupsi. Usulan tersebut disampaikan di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).

Penegasan mengenai jenis perbuatan yang dapat diproses sebagai korupsi dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum. Batasan yang terukur dapat membantu membedakan tindakan yang memang memenuhi unsur tindak pidana dari perbuatan yang tidak seharusnya diperlakukan dengan cara serupa. Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan bertumpu pada ketentuan yang mudah dipahami dan diterapkan, bukan pada tafsir yang berbeda-beda terhadap suatu tindakan.

Kepastian itu juga berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Rumusan yang jelas dapat menjadi pedoman bagi aparat dalam menilai dan menindak dugaan pelanggaran, sekaligus memberi pemahaman kepada pejabat publik mengenai perilaku yang dilarang. Bagi masyarakat, batasan tersebut membantu menjelaskan dasar suatu perkara dan alasan penegakan hukum dilakukan. Karena itu, usulan Yusril menempatkan kepastian aturan sebagai bagian penting dari langkah pemberantasan korupsi, bukan sebagai pengurangan komitmen untuk menindak kejahatan tersebut.

Gagasan itu menekankan perlunya pemerintah memastikan kategori tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas dalam kerangka hukum yang berlaku. Kejelasan tidak hanya dibutuhkan saat perkara ditangani, tetapi juga sebagai pedoman pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai aturan. Apabila batasan dapat dipahami secara konsisten, proses penegakan hukum berpeluang menjadi lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konteks perlunya memperjelas perbuatan yang tergolong korupsi, sehingga tujuan menghadirkan kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan kemudahan dalam memberantas korupsi.

Yusril menilai pengertian tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia terlalu luas jika dibandingkan dengan definisi yang digunakan di Jepang dan Singapura. Menurut pandangannya, cakupan yang lebar itu berpengaruh pada cara perkara korupsi terlihat dan dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh pihak dari luar negeri. Ketika berbagai perbuatan dapat masuk dalam kategori korupsi, pemberitaan mengenai penanganan perkara dapat memberi kesan bahwa praktik tersebut terus berlangsung di Indonesia.

Persoalan yang disoroti bukan hanya soal rumusan hukum, melainkan juga persepsi yang terbentuk dari penerapan dan pemberitaan perkara. Yusril mengingatkan bahwa kesan tentang korupsi yang seolah tidak pernah berhenti dapat memengaruhi pandangan investor terhadap Indonesia. Investor, dalam mempertimbangkan suatu negara, dapat melihat informasi mengenai penegakan hukum dan kondisi yang tergambar dari kasus-kasus yang muncul. Karena itu, luasnya pengertian korupsi dinilai berpotensi membawa dampak lebih jauh daripada perdebatan mengenai batas suatu tindak pidana.

Dalam perbandingan yang ia sampaikan, Jepang dan Singapura disebut memiliki pengertian korupsi yang tidak seluas pengertian di Indonesia. Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi Yusril untuk menyoroti perlunya batasan yang lebih tegas dalam menentukan perkara korupsi. Peringatan itu tidak berarti bahwa perkara korupsi harus diabaikan, tetapi menekankan pentingnya kejelasan mengenai perbuatan yang masuk dalam kategori tersebut. Dengan batas yang lebih terukur, penilaian atas suatu perkara dapat berangkat dari rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan kesan bahwa istilah korupsi digunakan secara terlalu luas.

Yusril memperingatkan bahwa citra negatif mengenai Indonesia dapat membuat investor enggan datang. Jika minat investasi berkurang karena persepsi tersebut, dampaknya pada akhirnya dapat merugikan Indonesia. Ia menekankan bahwa gambaran tentang korupsi yang terus terjadi berisiko memengaruhi kepercayaan terhadap negara, sehingga perhatian pada definisi dan batasan perkara juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan itu. Peringatan ini menempatkan persepsi investor sebagai salah satu konsekuensi yang perlu diperhitungkan ketika membahas cakupan tindak pidana korupsi, tanpa mengesampingkan pentingnya penegakan hukum.

Yusril menggambarkan perbedaan penanganan risiko kredit melalui contoh bank milik negara di Indonesia, Jepang, dan Singapura. Dalam ilustrasi tersebut, bank menyalurkan pinjaman kepada perusahaan setelah melakukan kajian mendalam terhadap kondisi usaha, kemampuan membayar, serta kelayakan dan kewajaran transaksi. Keputusan pemberian kredit dibuat berdasarkan pertimbangan profesional, bukan semata-mata karena hubungan pribadi atau kepentingan tertentu. Pada saat keputusan diambil, pembiayaan itu dinilai memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, keadaan dapat berubah setelah kredit dicairkan. Yusril mencontohkan situasi tak terduga seperti pandemi Covid-19, yang dapat mengganggu kegiatan usaha, pendapatan, dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya. Perusahaan peminjam mungkin kemudian gagal membayar, meskipun sejak awal telah melalui proses penilaian yang layak dan wajar. Kegagalan pembayaran dalam kondisi seperti itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat bank melakukan penyimpangan atau bahwa keputusan kredit sejak awal dimaksudkan untuk merugikan negara.

Menurut perbandingan yang disampaikan Yusril, di Indonesia kredit bermasalah semacam itu dapat dinilai sebagai kerugian keuangan negara dan berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, di negara lain seperti Jepang dan Singapura, keadaan serupa dapat dipandang sebagai risiko atau kerugian bisnis. Perbedaan tersebut, dalam pandangannya, menunjukkan pentingnya membedakan akibat usaha yang merugi dari tindakan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana korupsi. Penilaian perlu memperhatikan keadaan pada saat keputusan dibuat, mutu kajian, proses persetujuan, dan bukti mengenai tujuan pihak yang terlibat.

Yusril juga membedakan kerugian bisnis dari adanya niat jahat. Apabila terdapat bukti bahwa pihak yang mencairkan kredit atau petugas bank sengaja menyalahgunakan kewenangan, mengatur transaksi secara curang, atau bertindak untuk keuntungan tertentu, perbuatannya tetap dapat diproses secara pidana. Akan tetapi, menurut ilustrasi tersebut, tindak pidana yang tepat dapat berupa tindak pidana tertentu lainnya, bukan otomatis tindak pidana korupsi. Pembedaan ini dimaksudkan agar penegakan hukum mempertimbangkan unsur kesalahan dan bukti secara cermat, serta tidak menyamakan setiap kegagalan pembayaran dengan korupsi.

Yusril mengusulkan agar tindakan yang dapat disebut sebagai korupsi dirumuskan dan dikelompokkan secara lebih tegas. Menurut pendekatan yang ia sampaikan, batasan yang jelas diperlukan untuk membedakan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dari tindakan lain yang mungkin menimbulkan kerugian atau persoalan administratif. Dengan kategori yang terukur, penegak hukum memiliki pegangan lebih pasti ketika menilai suatu perkara, sementara masyarakat dapat memahami alasan suatu tindakan diproses sebagai korupsi. Usulan ini menekankan pentingnya merinci jenis perbuatan dan unsur yang melekat padanya, bukan hanya menggunakan istilah luas yang membuka ruang tafsir berbeda-beda.

Sebagai rujukan, Yusril mengingat pengalaman penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang setelah peristiwa bom Bali. Dalam penjelasannya, pengategorian dilakukan dengan merumuskan unsur-unsur yang menerangkan tindakan terorisme. Unsur tersebut mencakup penggunaan senjata dan bahan peledak, adanya ancaman, serta timbulnya ketakutan luas di tengah masyarakat. Pengelompokan seperti itu, menurut gambaran yang ia berikan, membantu menjelaskan tindakan apa yang masuk dalam kategori tertentu. Ia mengajukan pengalaman tersebut sebagai contoh cara menyusun batasan yang lebih konkret, bukan sebagai pernyataan bahwa perkara korupsi dan terorisme memiliki karakter atau unsur hukum yang sama.

Dalam perkara korupsi, penegasan kategori diharapkan membuat rumusan hukum lebih mudah dipahami dan diterapkan secara konsisten. Kejelasan itu dapat mengurangi perbedaan penafsiran, sehingga proses penanganan perkara memiliki dasar yang lebih kuat dan tidak bergantung pada batasan yang kabur.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Seksual Minta Perkara Betrand Peto Diprioritaskan | Jaro Ade Dipanggil KPK dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor | Perkara Hak Asuh Ruben Onsu Masih Berjalan, Kuasa Hukum Ungkap Tahap Pembuktian