Kasus Ketamin 1,16 Ton: YCY Jadi Tersangka Tunggal, Tujuh ABK WNI Saksi

oleh -144 Dilihat
oleh
Kasus Ketamin 1,16 Ton: YCY Jadi Tersangka Tunggal, Tujuh ABK WNI Saksi

Jakarta | YCY, warga negara Taiwan berusia 42 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan ketamin, tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia datang sekitar pukul 18.56 WIB dengan pengawalan petugas. Saat memasuki area gedung, kedua tangannya tampak terborgol. YCY mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker, sementara petugas mengawalnya menuju lokasi pemeriksaan. Kedatangannya menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan temuan ketamin dalam jumlah besar di kapal tanker MT Global.

Pada waktu yang sama, sebuah mobil boks berukuran besar juga tiba di kompleks Bareskrim. Kendaraan tersebut membawa barang bukti berupa 1,16 ton ketamin yang dikemas dalam sejumlah plastik. Kemasan itu terlihat memiliki logo Bareskrim Polri. Petugas kemudian menurunkan bungkusan-bungkusan tersebut dari mobil dan membawanya ke dalam gedung untuk diamankan. Proses pemindahan berlangsung di bawah pengawasan petugas, sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan. Jumlah dan kemasan barang yang dibawa menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan dugaan penyelundupan yang sedang ditangani.

Ketamin seberat 1,16 ton tersebut merupakan barang bukti dalam perkara penyelundupan yang menggunakan kapal tanker MT Global. Kehadiran tersangka dan barang bukti di Bareskrim pada waktu yang berdekatan menandai tahap penanganan lanjutan atas kasus tersebut. YCY disebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, sedangkan tujuh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, kedatangan YCY tidak mengubah kedudukan para ABK dalam proses hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara. Barang bukti yang telah diamankan dapat mendukung penyidikan, sementara status setiap orang yang terkait tetap merujuk pada penetapan dan keterangan resmi aparat. Rangkaian kedatangan pada Senin petang itu memperlihatkan tersangka serta barang bukti berada di kantor penyidik untuk kepentingan penanganan perkara, bukan sebagai penetapan kesalahan melalui proses pengadilan.

Kedatangan tersangka YCY beserta barang bukti ke Bareskrim Polri menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus kapal tanker yang membawa ketamin dengan jumlah sekitar 1,16 ton. Kapal tersebut sebelumnya dicegat oleh tim gabungan di wilayah batas laut Andaman bagian selatan, kawasan perairan yang berbatasan dengan Sumatra. Perkembangan ini menandai berlanjutnya penanganan perkara setelah pengungkapan awal disampaikan kepada publik.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyampaikan informasi mengenai kedatangan tersangka dan barang bukti tersebut di Bareskrim pada Senin. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya telah dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penyampaian itu menghubungkan perkembangan terbaru dengan pengungkapan yang telah lebih dahulu diumumkan, sekaligus memberikan keterangan mengenai tindak lanjut penanganan perkara.

Menurut Cahyo, tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Bareskrim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara yang berkaitan dengan muatan ketamin di kapal tanker tersebut. Informasi yang disampaikan berfokus pada status tersangka dan barang bukti setelah keduanya tiba di Bareskrim, serta kelanjutan proses penyidikan oleh kepolisian.

Dalam kasus ini, YCY disebut sebagai tersangka tunggal, sementara tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia berstatus sebagai saksi. Keterangan tersebut membedakan posisi hukum masing-masing orang yang berada dalam perkara: satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tujuh ABK WNI dimintai keterangan sebagai saksi. Penetapan status itu menjadi bagian dari perkembangan pengungkapan kasus, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir penyidikan.

Karena itu, kedatangan YCY dan barang bukti di Bareskrim merupakan tahapan lanjutan, bukan penutup perkara. Penyidikan lebih lanjut akan menangani kasus kapal tanker bermuatan ketamin tersebut berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Sejauh keterangan yang disampaikan, pokok perkembangan yang terkonfirmasi adalah pengangkutan tersangka dan seluruh barang bukti ke Bareskrim, setelah kasus sebelumnya dirilis oleh Kapolri. Tidak ada rincian tambahan mengenai waktu atau proses pencegatan yang disampaikan dalam informasi tersebut.

Operasi gabungan yang menangani kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin itu mula-mula mengamankan delapan orang awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan, yakni YCY. Seluruh awak kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam pelayaran dan keterkaitannya dengan muatan yang ditemukan. Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri keterangan para awak, termasuk alasan mereka berada di kapal serta jenis pekerjaan yang mereka terima sebelum berangkat. Pemeriksaan lebih lanjut menjadi dasar bagi penyidik untuk membedakan status hukum setiap orang yang diamankan. Dengan demikian, pengamanan awal terhadap delapan awak tidak serta-merta berarti seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka ditentukan setelah penyidik melakukan pendalaman, sebagaimana dijelaskan oleh Cahyo.

Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, tujuh awak kapal WNI berstatus sebagai saksi. Cahyo menjelaskan bahwa ketujuh WNI itu merupakan awak pengganti. Menurut keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, mereka direkrut untuk mengangkut minyak, bukan untuk membawa ketamin. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari alasan penyidik memperlakukan mereka sebagai saksi, bukan tersangka. Cahyo juga menyampaikan bahwa penyidik tidak menemukan mens rea pada ketujuh awak tersebut. Keterangan ini merujuk pada hasil pemeriksaan yang disampaikan Cahyo, dan bukan kesimpulan yang perlu diperluas melampaui penjelasan tersebut. Penetapan satu tersangka itu menunjukkan bahwa penyidik, berdasarkan pemeriksaan, memisahkan dugaan peran YCY dari posisi tujuh WNI.

Status saksi berarti ketujuh awak WNI dimintai keterangan untuk membantu penyidikan, sedangkan YCY menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Perbedaan status itu penting dalam memahami perkembangan kasus: delapan orang memang diamankan pada tahap awal, tetapi hanya satu orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Cahyo, para awak pengganti tersebut menyatakan direkrut untuk mengangkut minyak dan tidak mengetahui muatan ketamin. Penyidik, menurut Cahyo, tidak menemukan mens rea pada mereka. Keterangan ini tetap perlu dibaca sebagai penjelasan pihak yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan, bukan sebagai uraian tambahan di luar informasi yang tersedia. Penyidikan terhadap perkara ketamin tersebut berlangsung dengan status yang berbeda bagi masing-masing awak kapal sesuai hasil pendalaman penyidik.

Penyidik memusatkan dugaan peran dalam perkara penyelundupan 1,16 ton ketamin kepada YCY karena menilai ia memiliki posisi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kapal dan muatannya. Cahyo menjelaskan bahwa YCY diduga berperan sentral dalam perjalanan kapal yang membawa barang tersebut. Penilaian itu menjadi dasar penyidik untuk menelusuri tanggung jawab masing-masing orang di kapal, termasuk membedakan posisi YCY dari tujuh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang berstatus sebagai saksi.

Menurut keterangan Cahyo, YCY bertindak sebagai manajer kapal dan dipandang bertanggung jawab atas muatan yang berada di dalamnya. Penyidik juga menilai YCY merupakan orang yang melekat dengan ketamin selama barang itu berada di kapal. Dengan demikian, fokus penyelidikan terhadap YCY berkaitan dengan dugaan penguasaan serta tanggung jawab atas muatan, bukan semata-mata keberadaannya sebagai salah satu orang di kapal. Keterangan tersebut mencerminkan penilaian penyidik dalam proses penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa YCY telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pemusatan dugaan kepada satu orang tersangka juga perlu dibaca sesuai dengan status hukum para pihak yang disebut dalam perkara. Tujuh ABK WNI disebut sebagai saksi, sedangkan YCY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, sekaligus 21 Sepeda Motor Disita | Pengemudi BYD Jadi Tersangka dalam Kecelakaan yang Melibatkan Lima Kendaraan di Jaksel