Tangerang | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat ditangani melalui proses hukum. Para siswi tersebut diduga menjadi sasaran kakak kelas dan dipaksa meminum campuran kopi dengan cuka. Peristiwa itu menjadi perhatian setelah muncul dugaan perlakuan yang melibatkan sejumlah siswa di lingkungan sekolah. Sahroni menyampaikan sikapnya pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya diselesaikan tanpa penanganan yang jelas. Penanganan hukum, menurut sikap yang disampaikannya, diperlukan agar perkara ini memperoleh tindak lanjut yang tepat sekaligus memberi kepastian mengenai langkah yang harus diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sahroni mendukung penegakan hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan tersebut menjadi dasar dalam menangani perkara yang melibatkan anak, termasuk dengan mempertimbangkan pemberian sanksi dan pembinaan. Dengan merujuk pada UU SPPA, proses penanganan diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak. Sahroni juga menekankan perlunya efek jera agar tindakan serupa tidak terulang. Dukungan terhadap proses hukum itu menunjukkan bahwa dugaan perundungan perlu ditanggapi secara serius, dengan mekanisme yang sesuai untuk memastikan tanggung jawab dan pembinaan dapat dijalankan. Sikap tersebut tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan: perkara tetap perlu ditangani melalui proses yang semestinya.
Kasus yang melibatkan 13 siswi ini menyoroti pentingnya tindak lanjut atas laporan dugaan perundungan di sekolah. Dugaan pemaksaan untuk meminum campuran kopi dan cuka serta keterlibatan kakak kelas menjadi bagian dari perkara yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Dalam pernyataannya, Sahroni meminta agar proses hukum dijalankan berdasarkan UU SPPA sehingga penanganan dapat mencakup sanksi dan pembinaan, sekaligus menghadirkan efek jera. Penetapan tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat tetap harus mengikuti proses hukum. Dengan demikian, permintaan Sahroni berfokus pada penanganan yang sesuai aturan, tanpa mengesampingkan sifat dugaan dari informasi yang disampaikan. Proses tersebut diharapkan memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap peristiwa di SMPN 10 Ciputat.
Perundungan di lingkungan sekolah yang kembali terjadi menjadi perhatian Ahmad Sahroni. Ia menilai kejadian semacam ini terus berulang dan menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum tertangani secara memadai. Situasi itu, menurut pandangannya, tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, sebab dampaknya dapat dirasakan oleh anak yang menjadi korban maupun lingkungan pendidikan secara lebih luas. Berulangnya kasus juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pencegahan dan penanganan yang selama ini berjalan.
Sahroni menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahan atas peristiwa tersebut. Reaksi itu mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perlunya keseriusan dalam merespons tindakan perundungan. Ia mendorong agar pihak-pihak terkait tidak berhenti pada perhatian terhadap satu kasus, tetapi menjadikan kejadian berulang sebagai alasan untuk meninjau kembali pendekatan pendidikan anak di Indonesia. Evaluasi, dalam pandangannya, perlu dilakukan secara besar-besaran agar persoalan yang sama tidak terus muncul tanpa perubahan berarti.
Ia meminta Kemendikdasmen, Polri, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut mengevaluasi persoalan tersebut. Dorongan itu menempatkan perundungan sebagai isu yang memerlukan perhatian lintas pihak, terutama karena menyangkut keselamatan dan perkembangan anak. Sahroni juga mengharapkan adanya terobosan serta pendekatan baru untuk mencegah perundungan di sekolah. Gagasan itu menekankan perlunya pembaruan cara melihat dan menangani masalah, bukan sekadar mengulang respons yang sama ketika kasus kembali terjadi. Namun, ia tidak merinci bentuk langkah tertentu dalam dorongannya. Karena itu, fokusnya adalah perlunya evaluasi menyeluruh dan upaya pencegahan yang lebih efektif, dengan keterlibatan lembaga-lembaga terkait. Harapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sekolah perlu menjadi lingkungan yang aman bagi anak, sementara persoalan perundungan membutuhkan perhatian serius dari pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pendidikan, penegakan hukum, dan perlindungan anak.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyampaikan bahwa kepolisian menerima informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswi SMPN 10 Ciputat. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan untuk memperoleh keterangan dan memastikan informasi yang beredar. Penjelasan itu disampaikan Bambang pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Hingga informasi tersebut disampaikan, peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait masih disebut sebagai dugaan, sehingga keterangan awal kepolisian perlu dipahami secara hati-hati.
Menurut keterangan Bambang, sebanyak 13 siswi diduga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Mereka disebut diduga terlibat dalam suatu tantangan yang berlangsung di sebuah warung di luar area sekolah. Dugaan pelaku disebut merupakan kakak kelas atau senior para siswi tersebut. Informasi ini menggambarkan hubungan pihak yang diduga terlibat, tetapi belum dengan sendirinya menjadi penetapan kesalahan. Kepolisian masih melakukan pengecekan atas informasi yang diterima dari masyarakat, sementara rincian lain mengenai identitas maupun peran masing-masing pihak tidak disampaikan dalam keterangan awal itu.
Dalam tantangan yang diduga terjadi, para siswi disebut dipaksa untuk mengikutinya. Mereka yang kalah atau melakukan kesalahan dalam tantangan itu diduga diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Keterangan mengenai bentuk tantangan dan campuran tersebut berasal dari informasi awal yang disampaikan terkait peristiwa, sehingga tetap perlu dirujuk sebagai dugaan, bukan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Belum ada rincian tambahan dalam keterangan tersebut mengenai jumlah siswi yang diminta meminum campuran, kondisi masing-masing korban, atau urutan kejadian secara lengkap.
Lokasi yang disebut berada di luar lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam kronologi awal, tetapi tidak menghapus perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan yang disampaikan. Pengecekan kepolisian diperlukan untuk menelusuri kapan tantangan berlangsung, bagaimana para siswi diduga dipaksa mengikutinya, serta siapa saja yang berada di lokasi. Sampai proses tersebut menghasilkan keterangan yang lebih lengkap, informasi tentang 13 siswi, dugaan keterlibatan senior, dan campuran yang disebut harus disampaikan dengan atribusi yang jelas kepada keterangan awal kepolisian.
Bambang menyampaikan bahwa pihaknya menerima kabar tiga dari 13 siswi yang diduga menjadi korban perundungan di SMPN 10 Ciputat menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut informasi yang diterima tersebut, ketiga siswi itu mengalami sakit perut. Keterangan ini merujuk pada kabar yang sampai kepada pihak Bambang, bukan pada hasil pemeriksaan medis yang telah dikonfirmasi secara terpisah.
Pembedaan sumber informasi tersebut penting dalam menyampaikan keadaan para siswi secara cermat. Bambang menyebut jumlah siswi yang dikabarkan mendapatkan perawatan, yaitu tiga orang dari total 13 siswi yang diduga menjadi korban. Ia juga mengaitkan kabar perawatan itu dengan keluhan sakit perut. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai waktu perawatan, rumah sakit yang dimaksud, ataupun hasil pemeriksaan terhadap mereka.
Dengan demikian, informasi mengenai perawatan ketiga siswi perlu dipahami sebagai laporan yang diterima pihak Bambang. Informasi itu belum dapat diperlakukan sebagai keterangan medis yang telah diverifikasi secara independen. Penyebutan bahwa mereka sakit perut juga terbatas pada kabar yang disampaikan, tanpa keterangan tambahan mengenai penyebab keluhan atau kondisi masing-masing siswi.
Bambang tidak memberikan rincian lebih jauh dalam keterangan yang menjadi dasar informasi ini. Karena itu, tidak ada dasar untuk menyimpulkan keadaan kesehatan para siswi di luar hal yang disebutkan, yakni kabar bahwa tiga orang menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami sakit perut.
Baca juga: Sahroni Dorong Mahasiswa UI Berani Bermimpi Besar dalam RDPU RUU Perampasan Aset | Perlindungan Anak di Ruang Digital: Data Perundungan dan Tantangan Pendampingan | Kasus Ibu dan Anak di Madiun: Penangkapan Terduga Pelaku dan Petunjuk yang Ditelusuri Polisi



































