Jakarta | Pemerintah daerah memiliki peluang mengajukan defisit APBD tahun anggaran 2027 yang melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam kebijakan fiskal pemerintah pusat. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi daerah untuk menyusun anggaran dengan kebutuhan pembiayaan lebih besar, apabila batas defisit yang berlaku dinilai belum memadai untuk mendukung prioritas dan kebutuhan pembangunan. Namun, peluang ini bukan kelonggaran umum yang dapat digunakan secara bebas oleh setiap pemda. Batas defisit tetap menjadi acuan utama dalam penyusunan APBD, sehingga rencana untuk melampauinya harus dijelaskan dan diproses sesuai ketentuan.
Pengajuan defisit di atas batas tidak otomatis berarti rencana tersebut diperbolehkan. Pemerintah daerah perlu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelum menetapkan rencana anggaran yang melampaui ambang yang ditentukan. Dengan demikian, daerah tidak dapat hanya mencantumkan angka defisit yang lebih tinggi dalam dokumen APBD lalu menganggapnya sah. Persetujuan pemerintah pusat menjadi bagian penting dari mekanisme pengendalian, sekaligus memastikan rencana pembiayaan dipertimbangkan secara hati-hati. Tanpa persetujuan tersebut, pemda tetap harus berpedoman pada batas maksimal yang berlaku.
Kerangka kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur batas defisit APBD serta pembiayaan utang daerah. Regulasi tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menghitung ruang fiskal, menyusun kebutuhan pembiayaan, dan merencanakan penggunaan utang. Karena defisit dan utang berhubungan langsung dengan kemampuan daerah memenuhi kewajiban pada masa mendatang, pengajuan pelampauan batas perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan fiskal yang bertanggung jawab. Pemda perlu memastikan bahwa rencana anggarannya selaras dengan ketentuan PMK, didukung alasan yang jelas, dan memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan. Dengan mekanisme ini, ruang untuk mengajukan defisit lebih besar tetap tersedia, tetapi keputusan akhirnya berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut menjaga fleksibilitas daerah tanpa menghapus batas fiskal yang dirancang untuk mengendalikan risiko dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah.Batas maksimal defisit APBD 2027 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran tersebut. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah saat menyusun rencana anggaran, terutama ketika mempertimbangkan pembiayaan untuk menutup selisih belanja dan pendapatan. Dengan adanya persentase yang tegas, rencana defisit dapat diuji terhadap ukuran yang sama, yakni perbandingan dengan perkiraan pendapatan daerah untuk 2027.
Dalam menghitung batas tersebut, pemerintah daerah perlu menggunakan perkiraan pendapatan yang relevan untuk tahun anggaran 2027. Nilai defisit yang direncanakan kemudian dibandingkan dengan perkiraan itu untuk mengetahui apakah porsinya berada dalam batas 2,5% atau melampauinya. Karena besaran pendapatan menjadi dasar perhitungan, perubahan pada perkiraan tersebut dapat memengaruhi hasil pengujian terhadap batas. Oleh sebab itu, perencanaan yang cermat atas pendapatan dan defisit penting agar rancangan APBD menunjukkan posisi anggaran secara jelas.
Apabila rencana defisit melampaui batas maksimal, pemerintah daerah tidak dapat menganggap kelebihan tersebut sebagai bagian dari ruang defisit yang tersedia secara otomatis. Rencana itu harus memperoleh persetujuan menteri, sesuai ketentuan dalam beleid. Persyaratan persetujuan ini membedakan rencana yang masih berada dalam ambang 2,5% dari rencana yang melewati ambang. Dengan demikian, pemerintah daerah yang mengajukan defisit lebih besar perlu memperhatikan kewajiban memperoleh persetujuan sebagaimana diatur, sebelum rencana tersebut dapat diperlakukan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai batas 2,5% dan persetujuan menteri tersebut dikutip pada 27 Oktober 2026. Informasi itu menegaskan dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027: ukuran maksimum defisit dihitung berdasarkan perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran yang sama, dan rencana yang melampauinya memerlukan persetujuan menteri. Batas ini memberi kerangka bagi pemerintah daerah untuk menilai rancangan defisit sejak tahap perencanaan, sekaligus memastikan setiap rencana yang melampaui ambang mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam beleid.
Pengajuan pembiayaan utang daerah tidak hanya bergantung pada kebutuhan pendanaan dan rencana penggunaan dana. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan batas fiskal yang ditetapkan dalam aturan sebagai dasar pengajuan. Ketentuan tersebut mengatur besaran defisit APBD yang boleh dibiayai melalui utang, batas pembiayaan utang secara kumulatif, serta kemampuan daerah untuk membayar kembali kewajibannya. Karena itu, penilaian atas rencana pembiayaan perlu dilakukan dengan melihat seluruh ambang tersebut secara bersamaan, bukan hanya mencermati satu angka secara terpisah.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari utang daerah. Jumlahnya tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa defisit yang akan ditutup menggunakan sumber utang tetap berada dalam batas tersebut. Proyeksi PDB menjadi acuan perhitungan, sehingga besaran nominal batasnya mengikuti nilai proyeksi yang digunakan dalam ketentuan terkait. Jika rencana pembiayaan menyebabkan batas itu terlampaui, persyaratan fiskal ini tidak terpenuhi.
Aturan yang sama juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah, yang tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi PDB. Batas ini perlu dibedakan dari batas defisit APBD yang dibiayai dengan utang: keduanya merupakan persyaratan yang dinyatakan dalam aturan dan sama-sama harus diperhatikan dalam penyusunan serta pengajuan rencana. Pemerintah daerah perlu menghitung besaran pembiayaan secara kumulatif sesuai ketentuan, agar penilaian tidak hanya bertumpu pada nilai utang yang direncanakan pada satu tahun anggaran.
Selain batas tersebut, kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pembiayaan utang juga menjadi ukuran penting. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pembiayaan utang harus paling sedikit 2,5. Rasio ini menjadi ambang minimum yang perlu dicapai, bukan angka maksimum. Dengan kata lain, pemerintah daerah harus menunjukkan kapasitas pembayaran yang memenuhi nilai tersebut agar syarat terkait kemampuan membayar dapat dianggap terpenuhi. Seluruh angka dan ambang—batas 0,18% untuk kedua ketentuan kumulatif serta rasio minimum 2,5—merupakan persyaratan dalam aturan yang menjadi dasar pengajuan. Pemda perlu memastikan setiap ukuran sesuai sebelum mengajukan pembiayaan utang daerah.
Dalam mengukur ruang untuk menarik utang, pemerintah daerah perlu memperhatikan batas kumulatif yang ditetapkan bagi pembiayaan utang daerah. Sisa pembiayaan utang yang masih menjadi kewajiban, apabila dijumlahkan dengan pembiayaan utang yang direncanakan untuk ditarik, tidak boleh melampaui 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Dengan demikian, perhitungan tidak hanya mencakup pinjaman baru, tetapi juga memperhitungkan kewajiban pembiayaan utang yang belum terselesaikan. Pendapatan yang menjadi dasar penghitungan adalah bagian pendapatan tahun sebelumnya yang tidak terikat pada penggunaan tertentu, sehingga pemerintah daerah perlu memastikan data dan klasifikasinya akurat sebelum menyusun rencana.
Batas tersebut menjadi salah satu ukuran kehati-hatian fiskal sebelum pemerintah daerah memutuskan menambah pinjaman. Perencanaan perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan membandingkan jumlah utang yang tersisa dan kebutuhan pembiayaan yang akan ditarik terhadap kapasitas pendapatan yang relevan. Pemerintah daerah juga perlu mencantumkan rencana pembiayaan utang dalam dokumen anggaran dan menilai kesesuaiannya dengan kebutuhan serta kemampuan fiskal. Mematuhi ambang 75% saja tidak otomatis membuat suatu rencana layak; penilaian atas tujuan penggunaan dana, struktur kewajiban, dan kemampuan memenuhi pembayaran tetap diperlukan. Langkah ini membantu mencegah beban utang berkembang tanpa dukungan sumber pendapatan yang memadai.
Sebelum rencana pembiayaan utang, termasuk rencana pinjaman daerah, dilaksanakan, pemerintah daerah harus memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Baca juga: Bedah Rumah Melonjak Jadi 400 Ribu Unit, Ara Laporkan Sejumlah Program Perumahan kepada Prabowo | Pemerintah Nilai Sejumlah Platform Digital Berisiko bagi Anak



































