AMAN Dorong RUU Perampasan Aset Tetap Berpijak pada Proses Pidana

oleh -599 Dilihat
oleh

Jakarta | Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) meminta agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tetap mengutamakan sistem peradilan pidana. Usulan tersebut disampaikan Dewan Pembina AMAN, Muhammad Fadli, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa. Menurut AMAN, pengaturan perampasan aset perlu disusun dengan tetap menghormati proses hukum dan prinsip keadilan, sehingga tindakan terhadap harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana memiliki dasar yang jelas. Pembahasan rancangan undang-undang itu, karena itu, dinilai perlu memberi perhatian pada mekanisme pengadilan yang memungkinkan fakta dan bukti diperiksa secara terbuka.

Fadli menekankan pentingnya pendekatan in personam, yakni proses hukum yang ditujukan kepada orang atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme peradilan. Dalam kerangka ini, pengadilan berperan menilai keterkaitan seseorang, dugaan tindak pidana, dan aset yang menjadi objek perkara. Penentuan tersebut tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau keputusan sepihak, melainkan melalui pembuktian sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pihak yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk mengetahui tuduhan, menyampaikan pembelaan, serta menguji bukti yang diajukan. Prinsip ini dinilai menjaga keseimbangan upaya negara memulihkan aset dan perlindungan hak warga.

AMAN memandang proses pidana sebagai landasan penting agar perampasan aset tidak terlepas dari penetapan pertanggungjawaban pidana. Melalui persidangan, hakim dapat mempertimbangkan alat bukti dan keterangan para pihak sebelum memutuskan apakah suatu aset dapat dirampas. Prosedur yang adil juga membantu memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan secara terukur, bukan sekadar berdasarkan penilaian administratif. Dalam pembahasan di Komisi III, usulan tersebut menjadi perhatian bagi perumusan norma yang akan mengatur kewenangan, tata cara, dan perlindungan hukum terkait perampasan aset. AMAN mendorong agar rancangan tersebut disusun secara cermat, dengan proses pengadilan sebagai pijakan, sehingga tujuan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak pihak terkait.

Fadli berpandangan bahwa mekanisme in rem dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu, tetapi ruang penerapannya harus dirumuskan secara ketat. Mekanisme ini berfokus pada status atau asal-usul aset, bukan pada pemidanaan seseorang. Karena itu, keberadaannya tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pembuktian tindak pidana maupun proses pidana yang semestinya ditempuh. Pengaturan yang jelas diperlukan agar kewenangan negara tetap memiliki batas dan hak pihak terkait terlindungi.

Dalam kerangka RUU Perampasan Aset, pendekatan tanpa putusan pidana sebaiknya diposisikan sebagai pengecualian, bukan sebagai jalur umum untuk mengambil harta yang dicurigai. Pengecualian itu perlu memiliki syarat yang terukur, alasan yang dapat diuji, serta mekanisme pemeriksaan yang memberi kesempatan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan. Penilaian terhadap aset juga harus didasarkan pada bukti dan hubungan yang relevan dengan dugaan tindak pidana, bukan semata-mata karena pemiliknya tidak dapat dihadirkan atau tidak menjalani persidangan.

Sikap tersebut sejalan dengan pengakuan bahwa non-conviction based asset forfeiture (NCB) dapat membantu pemulihan aset ketika proses pidana tidak mungkin dilanjutkan dalam kondisi tertentu. Contohnya, terduga pelaku meninggal dunia sebelum perkara dapat diputus, atau keberadaannya tidak diketahui sehingga proses terhadap orang tersebut tidak dapat berjalan. Dalam keadaan demikian, pemeriksaan atas aset mungkin tetap dibutuhkan agar dugaan hasil kejahatan tidak otomatis luput dari penanganan. Namun, keadaan yang menghambat proses pidana itu sendiri tidak membuktikan bahwa aset berasal dari tindak pidana. Negara tetap perlu mengajukan dasar dan bukti yang cukup, sementara pemilik aset harus memperoleh akses pada proses yang adil. Dengan batas tersebut, NCB dapat berfungsi untuk mendukung pemulihan aset, tanpa mengubah pengecualian menjadi pengganti pembuktian pidana atau membuka ruang perampasan semata-mata berdasarkan dugaan.

AMAN mendorong agar cakupan RUU Perampasan Aset dirumuskan secara terukur dan tidak terlalu luas sehingga berpotensi menyasar masyarakat umum. Fadli menilai, ketentuan yang batasnya kabur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga, termasuk mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Rumusan yang terlalu lentur juga berisiko memberi ruang bagi penafsiran berbeda-beda dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, aturan perlu menjelaskan secara tegas jenis tindak pidana, hubungan yang harus dibuktikan aset dan dugaan kejahatan, serta prosedur yang wajib ditempuh sebelum penyitaan atau perampasan dilakukan.

Menurut Fadli, ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan melalui dokumen administratif tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Kondisi dokumentasi yang tidak lengkap, perubahan bentuk kepemilikan, atau praktik pencatatan yang berbeda tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kejahatan. Penilaian tetap harus bertumpu pada bukti yang relevan dan proses hukum yang memberi pihak terkait kesempatan untuk menjelaskan, mengajukan keberatan, serta memperoleh pemeriksaan yang adil. Dengan demikian, mekanisme perampasan tidak berubah menjadi pembalikan beban pembuktian secara otomatis dan tidak menghukum seseorang hanya karena keterbatasan administrasi.

Prinsip proporsionalitas juga harus menjadi dasar dalam menentukan nilai aset yang dapat dirampas. Nilainya perlu sepadan dengan dasar hukum yang digunakan dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana, bukan ditetapkan secara berlebihan atau tanpa penjelasan. Fadli mengingatkan bahwa nilai kerugian negara, jumlah hasil kejahatan, dan nilai aset yang memenuhi syarat untuk dirampas merupakan hal yang berbeda dan tidak selalu sama. Kerugian negara dapat mencakup dampak yang lebih luas, sementara hasil kejahatan merujuk pada manfaat yang diperoleh dari tindak pidana; aset tertentu pun mungkin hanya terkait sebagian. Oleh sebab itu, penghitungan dan penelusuran perlu dilakukan cermat, disertai alasan yang dapat diuji. Batas yang jelas dan penilaian individual membantu melindungi hak warga sekaligus memastikan pemulihan aset tetap efektif.

Fadli meminta agar konsep illicit enrichment, atau penindakan terhadap peningkatan kekayaan yang tidak wajar, dipisahkan secara tegas dari hukum acara perampasan aset. Menurutnya, mekanisme untuk merampas aset dan ketentuan yang menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana memiliki fungsi berbeda. Hukum acara mengatur tata cara serta tahapan penegakan hukum, sedangkan penetapan perbuatan pidana harus memiliki dasar dalam hukum pidana materiil. Pembedaan itu penting agar rancangan undang-undang tidak mencampuradukkan prosedur dengan rumusan delik.

Apabila peningkatan kekayaan yang tidak wajar hendak dijadikan tindak pidana tersendiri, unsur delik dan bentuk pertanggungjawabannya perlu dirumuskan secara jelas dalam hukum pidana materiil. Rumusan tersebut harus menjelaskan perbuatan yang dilarang dan dasar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, warga maupun aparat penegak hukum memiliki batas yang dapat dipahami, sementara penerapan hukum tidak bergantung pada penafsiran prosedural yang terlalu luas. Fadli mengingatkan bahwa aturan prosedural perampasan aset semestinya tidak digunakan untuk menciptakan tindak pidana baru secara terselubung. Pengaturan seperti itu berisiko mengaburkan jaminan proses pidana dan memperluas kewenangan negara tanpa landasan delik yang memadai.

Selain meminta pemisahan pengaturan, Fadli menyerukan Komisi III DPR RI memastikan adanya pengawasan terhadap aparat yang melaksanakan undang-undang. Kewenangan besar dalam proses pelacakan, pembekuan, dan perampasan aset perlu diimbangi mekanisme kontrol yang efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dicantumkan sebagai prinsip umum, tetapi perlu didukung prosedur yang jelas dan pemeriksaan atas tindakan aparat. Fadli menekankan bahwa keberhasilan undang-undang tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aturan, melainkan juga oleh integritas aparat yang menjalankannya.

Baca juga: Sahroni Tekankan Proses Hukum dalam Usulan Perampasan Aset Tak Tercatat di LHKPN | DPR Libatkan Mahasiswa dan Advokat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset