DIM RUU Adminduk Ditargetkan Masuk DPR pada 8 November 2026

oleh -566 Dilihat
oleh

Kota Bogor | Pemerintah menargetkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dapat disampaikan kepada DPR RI paling lambat pada 8 November 2026. Target tersebut ditetapkan setelah tujuh kementerian dan lembaga melakukan paraf koordinasi atas DIM. Proses paraf berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa. Kesepakatan lintas kementerian dan lembaga itu menjadi tahapan yang mendahului penyampaian dokumen kepada pihak-pihak terkait. Pemerintah kini menyiapkan kelanjutan proses sesuai alur yang telah diterangkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Bima menyatakan bahwa DIM yang sudah diparaf akan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Sekretaris Negara. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Presiden. Setelah itu, DIM diteruskan kepada Ketua DPR RI. Rangkaian penyampaian tersebut menjadi jalur yang disebutkan pemerintah sebelum dokumen sampai kepada pimpinan DPR. Bima menjelaskan urutan itu setelah proses koordinasi atas DIM dilakukan oleh tujuh kementerian dan lembaga. Pemerintah menargetkan seluruh tahapan penyampaian itu mengantarkan DIM kepada DPR RI paling lambat pada 8 November 2026, tanpa menyebutkan tanggal khusus untuk setiap tahap di antaranya.

Paraf koordinasi menandai bahwa tujuh kementerian dan lembaga telah menyepakati DIM yang akan menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU Administrasi Kependudukan. Penyampaian kepada Menteri Sekretaris Negara, pengajuan kepada Presiden, lalu penerusan kepada Ketua DPR RI merupakan tahapan yang dipaparkan Bima. Dengan demikian, target 8 November 2026 merujuk pada penyampaian DIM kepada DPR RI, bukan pada tanggal pelaksanaan tiap tahapan sebelumnya. Keterangan pemerintah juga menegaskan bahwa kesepakatan target muncul setelah paraf koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri. Tidak ada tanggal lain maupun rincian jadwal lanjutan yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sebanyak tujuh instansi yang ditunjuk Presiden merampungkan 1.027 DIM sebagai bahan pembahasan rancangan regulasi tersebut. RUU yang menjadi dasar pembaruan pengaturan administrasi kependudukan itu memuat 150 pasal. Banyaknya butir inventarisasi mencerminkan luasnya aspek yang perlu dicermati, mulai dari substansi norma hingga keselarasan pelaksanaan kebijakan antarlembaga.

Tujuh pihak yang terlibat terdiri atas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara. Pelibatan instansi dengan lingkup tugas yang beragam memungkinkan rancangan dibahas dari sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan, layanan publik, keamanan, hubungan luar negeri, perencanaan pembangunan, dan harmonisasi hukum. Dengan demikian, penyusunan DIM tidak hanya menjadi pekerjaan satu kementerian, tetapi proses bersama untuk menguji isi rancangan secara menyeluruh.

Pembahasan komprehensif atas DIM tersebut berlangsung pada 13–20 Oktober 2026. Dalam rentang itu, substansi dan usulan dari masing-masing kementerian serta lembaga dibahas sebagai bagian dari penyelarasan rancangan sebelum tahap berikutnya. Bima memaknai paraf koordinasi yang diberikan para pihak bukan sekadar urusan administrasi atau formalitas dalam proses penyusunan peraturan. Paraf tersebut, menurutnya, menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan. Penegasan itu penting agar aturan yang disiapkan memiliki dukungan lintas instansi dan dapat menjadi landasan yang lebih jelas bagi pelaksanaan layanan kependudukan. Setelah inventarisasi dan koordinasi rampung, 1.027 DIM menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menata materi RUU sebelum disampaikan untuk pembahasan bersama DPR. Proses ini juga memberi ruang bagi setiap instansi untuk memastikan ketentuan yang diusulkan sejalan dengan kewenangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Hasilnya diharapkan mendukung kerangka hukum yang konsisten serta memperkuat koordinasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di tingkat nasional.Bima menyampaikan bahwa salah satu tantangan penting dalam pembaruan administrasi kependudukan adalah meningkatkan mutu layanan publik melalui basis data yang terintegrasi dan presisi. Data yang konsisten dapat membantu instansi memahami kebutuhan masyarakat, mengurangi perbedaan informasi antarlembaga, serta mendukung pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Namun, tujuan tersebut memerlukan rancangan tata kelola yang jelas, bukan sekadar penyatuan sistem atau pemindahan data ke platform bersama. RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi ruang untuk membahas landasan dan mekanisme yang diperlukan agar integrasi dapat berlangsung secara bertanggung jawab.

Dalam rancangan tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditargetkan bertransformasi menjadi single identity number atau nomor identitas tunggal. Gagasan ini diarahkan untuk memudahkan masyarakat mengakses beragam layanan publik dengan identitas yang konsisten, menyederhanakan prosedur administrasi, dan mengurangi kebutuhan memasukkan data berulang kali. Pemanfaatan satu identitas juga diharapkan dapat menekan duplikasi pencatatan, selama data yang dirujuk akurat dan pembaruan informasi berlangsung sesuai ketentuan. Arah tersebut masih merupakan substansi yang dibahas dalam RUU, sehingga tidak dapat dipahami sebagai sistem atau kebijakan yang telah berlaku.

Perhatian berikutnya adalah menetapkan secara tegas siapa yang berwenang mengakses dan mengelola data, untuk tujuan apa data dapat digunakan, serta sejauh mana pemanfaatannya diizinkan. Kejelasan batas ini penting agar integrasi tidak membuka penggunaan informasi di luar kepentingan pelayanan yang sah. Rancangan juga perlu memperhitungkan pengamanan sistem, termasuk pencegahan akses tanpa izin, penanganan insiden, dan pertanggungjawaban pihak yang mengelola data. Perlindungan data pribadi harus menjadi bagian mendasar dari desain kebijakan, bukan pelengkap setelah sistem diterapkan. Dengan demikian, pembahasan RUU Adminduk perlu menyeimbangkan kemudahan layanan dengan hak dan keamanan warga. Kepercayaan publik terhadap identitas tunggal akan bergantung pada aturan yang transparan, pengawasan yang memadai, dan perlindungan yang dapat ditegakkan. Keseluruhan unsur tersebut menjadi perhatian utama dalam perumusan rancangan undang-undang, seiring upaya membangun layanan yang efisien tanpa mengabaikan privasi masyarakat.

Setelah proses paraf dilakukan, Bima meminta jajaran terkait menindaklanjuti penyusunan dokumen secara cermat. Kelengkapan berkas menjadi perhatian utama sebelum rancangan diserahkan kepada DPR RI, agar materi yang diteruskan tidak menyisakan bagian administratif maupun substansi yang belum dituntaskan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan isi dokumen tetap sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disepakati. Dengan demikian, naskah yang diterima parlemen dapat mencerminkan proses perumusan sebelumnya, bukan memuat perubahan yang belum dikomunikasikan atau dibahas bersama. Penyiapan tersebut dipandang sebagai tahapan penting menjelang pembahasan rancangan undang-undang, sekaligus langkah untuk menjaga keteraturan proses legislasi dan memberikan dasar yang jelas bagi para pihak saat menelaah materi.

Permintaan itu menjadi bagian dari tindak lanjut sebelum RUU Administrasi Kependudukan atau RUU Adminduk disampaikan kepada DPR. Rancangan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR RI, usulan RUU Adminduk berasal dari Komisi II DPR RI. Informasi mengenai status dan pengusul ini memberi konteks bagi proses berikutnya, yakni pembahasan pemerintah dan DPR setelah dokumen diserahkan. Namun, penyelesaian kelengkapan serta kesesuaian naskah tetap perlu dilakukan terlebih dahulu. Bima mengingatkan jajaran terkait agar memastikan seluruh bahan yang diperlukan tersedia dan sejalan dengan hasil pembicaraan, sehingga tahap legislasi dapat berjalan dengan rujukan dokumen yang tertib.

Dalam pandangan Bima, pembaruan aturan administrasi kependudukan juga berkaitan dengan upaya menghadirkan layanan yang lebih terhubung dan memanfaatkan teknologi digital. Integrasi data dan digitalisasi diharapkan dapat mendukung perlindungan hak setiap penduduk serta membantu warga menyelesaikan urusan administrasi dengan lebih mudah. Harapan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menyiapkan rancangan secara teliti, termasuk memastikan materi yang akan dibahas benar-benar sesuai dengan hasil pembahasan.

Baca juga: Bansos Digital Ditargetkan Mulai Bergulir pada 10 November, Pendaftar Capai 60 Juta | Turap Kali Mampang Direvitalisasi Sepanjang 290 Meter, Ditargetkan Rampung Akhir 2026 | Perkuatan Turap Kali Mampang Ditargetkan Tuntas pada Desember 2026