RUPSLB BEI Digelar 28 Oktober, Proses Demutualisasi Masih Bertahap

oleh -133 Dilihat
oleh
Sembilan Perusahaan Masih Menanti Pencatatan Saham di BEI pada Oktober 2026

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 28 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan melalui pengumuman direksi mengenai pelaksanaan rapat. Dengan penetapan tanggal baru ini, RUPSLB yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 15 September 2026 akan digelar lebih dari satu bulan setelah jadwal semula.

Perubahan jadwal berkaitan dengan belum terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai demutualisasi. Karena ketentuan tersebut belum tersedia ketika rapat semula akan diselenggarakan, agenda RUPSLB ditunda. Demutualisasi menjadi konteks yang melatarbelakangi penjadwalan ulang, tetapi pengumuman direksi yang disebutkan hanya memastikan tanggal pelaksanaan rapat.

RUPSLB merupakan forum pemegang saham yang diselenggarakan di luar rapat umum tahunan. Dalam hal ini, informasi yang disampaikan kepada publik menegaskan bahwa BEI menetapkan Rabu, 28 Oktober 2026 sebagai waktu pelaksanaan setelah rencana pada 15 September tidak berjalan sesuai jadwal. Penundaan itu dikaitkan dengan proses regulasi, bukan dengan keterangan mengenai hasil rapat atau keputusan yang telah diambil.

Pengumuman tersebut tidak merinci agenda rapat dalam bahan informasi yang tersedia. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan pokok pembahasan, usulan, ataupun keputusan yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham. Informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada jadwal RUPSLB dan alasan penundaan yang berkaitan dengan belum terbitnya aturan OJK mengenai demutualisasi.

Penetapan tanggal baru memberikan kepastian waktu bagi para pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan tata kelola BEI. Meski demikian, perkembangan proses demutualisasi masih bergantung pada tahapan regulasi yang disebutkan. Keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rapat dan hal-hal yang akan dibahas perlu merujuk pada pengumuman resmi berikutnya, apabila informasi tersebut diterbitkan. Hingga ada rincian tambahan, tanggal 28 Oktober 2026 menjadi informasi utama yang diumumkan direksi, sementara agenda rapat tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut menjadi landasan bagi perubahan struktur kepemilikan bursa, yang selama ini dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa. Melalui proses bertahap, kepemilikan BEI dapat diperluas sehingga melibatkan pihak di luar kelompok anggota bursa, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

Dalam pembahasan mengenai calon pemegang saham, tiga lembaga negara disebut berpeluang memiliki saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Peluang tersebut menunjukkan bahwa demutualisasi berpotensi mengubah komposisi pemilik bursa, sekaligus menempatkan institusi publik sebagai pihak yang dapat berpartisipasi dalam struktur kepemilikan. Namun, peluang keterlibatan itu tidak berarti seluruh proses telah selesai atau besaran kepemilikan masing-masing pihak sudah ditetapkan.

BPI Danantara dikabarkan berencana mengambil porsi kepemilikan di atas 5 persen. Informasi mengenai rencana tersebut muncul di tengah tahapan persiapan demutualisasi dan masih perlu dipahami sebagai rencana, bukan kepemilikan yang telah terealisasi. Besaran saham serta mekanisme partisipasi akan bergantung pada proses dan keputusan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.

Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana tersebut. Menurut Pandu, keterlibatan Danantara dalam proses demutualisasi akan dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM). Unit itu sedang diarahkan untuk menjalankan investasi yang berkaitan dengan demutualisasi BEI. Dengan demikian, DIM menjadi saluran yang disiapkan untuk menindaklanjuti kemungkinan investasi, sementara koordinasi dengan bursa dan regulator tetap menjadi bagian penting dari tahapan yang berjalan.

Mandat UU P2SK memberikan kerangka bagi perubahan tersebut, tetapi pelaksanaannya berlangsung secara bertahap. Karena itu, rencana kepemilikan Danantara dan kemungkinan masuknya lembaga negara lain perlu dibaca dalam konteks proses yang masih berjalan. Perkembangan berikutnya akan memperjelas struktur kepemilikan, porsi saham, serta tata cara partisipasi masing-masing pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat langsung dilaksanakan. Proses tersebut masih membutuhkan persiapan, terutama karena infrastruktur dan ketentuan yang berlaku di bursa belum sepenuhnya mendukung perubahan bentuk kepemilikan. Karena itu, agenda demutualisasi perlu ditempuh secara bertahap, dengan memastikan landasan kelembagaan dan aturan internal tersedia sebelum langkah awal dijalankan.

Hasan menjelaskan, BEI tengah mengidentifikasi berbagai ketentuan internal yang perlu disesuaikan. Salah satu hal mendasar ialah anggaran dasar perseroan yang saat ini membatasi kepemilikan saham hanya kepada anggota bursa. Ketentuan tersebut belum menyediakan ruang bagi pihak lain untuk memiliki saham, sehingga perlu ditinjau apabila struktur kepemilikan hendak diperluas dalam proses demutualisasi. Penyesuaian tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga perlu memperhatikan keseluruhan tata kelola dan mekanisme yang terkait.

Anggaran dasar BEI juga belum membuka ruang untuk pembagian dividen. Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan yang harus dicermati karena perubahan model kepemilikan dapat membawa konsekuensi terhadap hak dan kewajiban pemegang saham. Hasan menegaskan, perubahan anggaran dasar serta sejumlah aturan lainnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah landasan tersebut siap, persiapan awal demutualisasi baru dapat dimulai. Dengan demikian, pembahasan mengenai agenda ini tidak hanya berfokus pada rencana perubahan struktur, tetapi juga pada kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung.

OJK memandang tahapan persiapan diperlukan agar rencana tersebut dapat berjalan dengan tertib dan memiliki kepastian aturan. Identifikasi ketentuan oleh BEI menjadi langkah untuk mengetahui bagian mana yang harus diubah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan baru dapat diterapkan secara konsisten. Hingga perubahan dasar dan aturan terkait rampung, proses demutualisasi masih berada pada tahap persiapan, bukan pelaksanaan. Penilaian Hasan itu menegaskan bahwa perubahan struktur bursa bergantung pada kesiapan internal, termasuk penataan kepemilikan saham, ketentuan dividen, dan perangkat pendukung lainnya.

Setelah perubahan aturan dan persiapan awal dilakukan, tahapan demutualisasi berikutnya dapat mencakup penawaran saham Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada pihak di luar keanggotaan bursa. Hasan menjelaskan, calon pihak yang dapat dipertimbangkan lain Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, maupun badan hukum Indonesia lainnya. Mereka dapat dinilai sebagai mitra atau investor strategis, sesuai kebutuhan dan rencana yang disusun BEI. Namun, penyebutan calon pihak tersebut tidak berarti penawaran telah diputuskan atau bahwa mereka pasti akan menjadi pemegang saham.

Dalam skema yang dipaparkan, BEI terlebih dahulu perlu menyiapkan rencana penawaran dan menentukan pihak yang akan dihubungi. Pihak yang menerima penawaran kemudian dapat menyampaikan minatnya untuk berinvestasi. Pernyataan minat tersebut menjadi langkah awal, bukan kesepakatan akhir. Jika terdapat ketertarikan, proses selanjutnya dapat mencakup pembahasan dan negosiasi mengenai valuasi BEI serta harga saham yang ditawarkan. Besaran kepemilikan dan persyaratan transaksi juga perlu dibicarakan sebelum rencana dapat bergerak ke tahap berikutnya. Dengan demikian, proses ini melibatkan sejumlah keputusan dan pembahasan, bukan penjualan saham secara otomatis.

Perhatian khusus berlaku apabila Danantara berencana memiliki lebih dari 5 persen saham. Rencana kepemilikan di atas ambang tersebut wajib dievaluasi oleh regulator, sehingga tidak dapat hanya ditentukan melalui kesepakatan calon investor dan BEI. Evaluasi itu merupakan bagian dari mekanisme yang perlu diperhatikan dalam proses kepemilikan saham. Pada saat yang sama, pelaksanaan seluruh tahapan tetap bergantung pada kesiapan BEI, kejelasan rencana penawaran, dan persetujuan anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham.

Baca juga: Aksi Massa 28 Oktober, Sejumlah Ruas Jakarta Diperkirakan Padat | Prakiraan Cuaca Jawa Timur 27 Oktober: Gerimis Muncul di Sejumlah Wilayah | Tekanan Dolar dan Minyak Membayangi Pergerakan Rupiah pada Akhir Oktober