Aksi Massa di Bundaran HI Soroti Karhutla dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah

oleh -133 Dilihat
oleh
Aksi Massa di Bundaran HI Soroti Karhutla dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Jakarta | Aksi massa yang menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Peserta aksi terdiri atas mahasiswa dan unsur masyarakat sipil yang hadir untuk menyampaikan perhatian terhadap kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Di tengah ruang publik tersebut, sebagian peserta berkumpul di area tengah bundaran, sementara peserta lainnya berada di sekitar lokasi. Kehadiran mereka menjadikan Bundaran HI sebagai titik penyampaian aspirasi mengenai dampak karhutla dan perlunya penanganan yang dinilai lebih serius. Aksi tersebut berlangsung terbuka di ruang kota, dengan perhatian peserta tertuju pada tuntutan penetapan status bencana nasional.

Sebagian massa menyampaikan orasi secara bergantian. Pergantian pembicara memberi ruang bagi peserta untuk mengutarakan pandangan dan tuntutan terkait situasi kebakaran hutan dan lahan. Dalam penyampaian itu, isu karhutla ditempatkan sebagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan semata peristiwa yang terjadi di satu daerah. Peserta membawa simbol dan bendera organisasi masing-masing sebagai penanda identitas kelompok yang terlibat. Namun, mereka tidak mengenakan almamater. Dengan demikian, penampilan peserta tidak menunjukkan penggunaan atribut kampus yang seragam, meskipun mahasiswa menjadi bagian dari massa aksi. Orasi dan atribut yang dibawa menjadi cara peserta menyampaikan pesan tanpa mengubah pokok tuntutan yang disuarakan bersama.

Poster yang dibentangkan peserta memuat tuntutan agar karhutla di sejumlah wilayah Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional. Pesan tersebut menjadi salah satu pokok aspirasi yang disampaikan di lokasi aksi. Penetapan status bencana nasional, sebagaimana tertulis dalam poster, menjadi seruan kepada pemerintah untuk memberi perhatian terhadap kebakaran yang terjadi di berbagai daerah. Peserta menyampaikan tuntutan melalui tulisan pada poster dan orasi di tengah bundaran, sehingga pesan dapat disampaikan dalam bentuk visual maupun lisan. Aksi ini memperlihatkan keterlibatan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menyuarakan persoalan lingkungan serta tanggung jawab pemerintah dalam penanganannya. Di Bundaran HI, kumpulan peserta, bendera organisasi, dan poster membentuk tampilan aksi yang berpusat pada tuntutan terkait karhutla.

Aksi massa di Bundaran HI berdampak langsung pada pergerakan kendaraan di kawasan tersebut. Arus lalu lintas ditutup dari arah Jalan Sudirman maupun dari arah Monas. Dengan penutupan ini, kendaraan yang hendak melintas menuju Bundaran HI dari kedua arah tidak dapat meneruskan perjalanan melalui jalur tersebut. Kondisi itu membuat pengendara perlu menyesuaikan rute dan mengikuti arahan untuk berputar arah. Informasi mengenai penutupan menjadi penting bagi pengguna jalan, terutama mereka yang sedang mendekati kawasan Bundaran HI, agar dapat memahami bahwa akses kendaraan dari Sudirman dan Monas sama-sama terdampak oleh aksi yang berlangsung. Pengalihan ini berlaku bagi kendaraan yang melintas dan memerlukan perubahan arah perjalanan.

Pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas diminta untuk putar arah menuju Jalan Imam Bonjol. Imbauan tersebut menjadi arahan utama bagi pengguna kendaraan setelah arus dari kedua sisi ditutup. Baik pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor perlu memperhatikan permintaan itu sebelum melanjutkan perjalanan, sehingga tidak mencoba menerobos jalur yang sedang ditutup. Dengan mengikuti arahan putar arah, pengguna jalan dapat meninggalkan akses menuju Bundaran HI melalui rute yang disebutkan. Informasi ini juga membantu pengendara memahami pilihan yang tersedia di tengah penutupan, tanpa mengandalkan asumsi mengenai jalur alternatif lain. Tujuan yang disebutkan dalam arahan adalah Jalan Imam Bonjol, baik bagi kendaraan yang datang dari arah Jalan Sudirman maupun dari arah Monas.

Penutupan arus dan permintaan untuk berputar arah menunjukkan bahwa aksi massa memengaruhi akses kendaraan di sekitar Bundaran HI. Pengendara yang memiliki rencana melintas di kawasan itu perlu memperhitungkan perubahan perjalanan tersebut dan mengikuti arahan yang disampaikan. Mereka yang mendekati lokasi dari Jalan Sudirman atau Monas harus bersiap untuk tidak melanjutkan perjalanan ke Bundaran HI melalui arus yang ditutup. Sebagai gantinya, kendaraan diminta berputar arah menuju Jalan Imam Bonjol. Keterangan ini membatasi informasi pada titik penutupan dan arahan bagi mobil serta sepeda motor. Pengguna jalan dapat menjadikannya acuan untuk menyesuaikan perjalanan selama akses tersebut ditutup, tanpa menyimpulkan adanya pengaturan lain yang tidak disebutkan.

Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menyebut demonstrasi di Bundaran HI sebagai kelanjutan dari aksi yang telah digelar pada 20 Oktober 2026. Keterangan tersebut menempatkan unjuk rasa terbaru dalam rangkaian penyampaian aspirasi publik mengenai karhutla dan tanggung jawab pemerintah. Menurut maklumat Komite Sadar, pesan utama aksi adalah menuntut negara memenuhi tanggung jawabnya kepada rakyat. Komite juga menegaskan bahwa rakyat bukan sekadar objek penyelenggaraan negara, melainkan pihak yang memiliki hak untuk ikut menentukan kebijakan dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, aksi dipandang sebagai ruang bagi warga untuk menyampaikan tuntutan sekaligus mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Namora menekankan suara rakyat semestinya menentukan arah pembangunan, bukan hanya didengar setelah keputusan dibuat. Warga, menurut gagasan yang disampaikannya, perlu memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran, mempertahankan ruang hidup, dan menyuarakan kritik tanpa rasa takut. Prinsip tersebut penting terutama ketika persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kehidupan masyarakat. Keterlibatan publik tidak cukup diukur dari kehadiran dalam kegiatan politik; aspirasi warga perlu memperoleh tempat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pemerintah dituntut membuka ruang dialog, memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan kritik tidak berujung pada intimidasi atau pembatasan hak warga.

Namora juga menyatakan pemerintahan Prabowo-Gibran harus mempertanggungjawabkan janji politik yang tercantum dalam Asta Cita. Namun, tanggung jawab pemerintah tidak boleh berhenti pada penyampaian janji atau dokumen program. Komite Sadar mengaitkan tuntutan tersebut dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan konstitusional itu, dalam pandangan yang disampaikan, perlu tercermin dalam tindakan nyata, termasuk penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak. Pemerintah perlu menunjukkan langkah yang terukur, terbuka, dan dapat dievaluasi publik. Aksi ini pun menegaskan bahwa pemenuhan mandat negara harus dirasakan rakyat, bukan sekadar dinyatakan dalam retorika politik.

Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan yang mencakup penanganan karhutla sekaligus persoalan tata kelola dan hak warga. Pertama, pemerintah didesak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, mengadili korporasi yang terbukti bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada respons darurat, tetapi juga menyentuh akar masalah dan pihak yang harus mempertanggungjawabkan dampaknya. Kedua, Komite Sadar meminta anggaran negara dalam APBN diarahkan untuk kepentingan rakyat. Mereka juga menolak pemborosan anggaran demi kepentingan politik yang, menurut mereka, dapat berkedok program populis seperti MBG dan KDMP.

Ketiga, tuntutan berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar: menurunkan biaya pendidikan dan meratakan akses terhadap layanan dasar bagi masyarakat. Keempat, pemerintah diminta menghentikan penyalahgunaan hukum untuk mempertahankan kekuasaan serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kelima, Komite Sadar menyerukan pemulihan kebebasan bersuara, pengadilan bagi pelanggar hak asasi manusia (HAM), dan penghentian militerisasi di ruang sipil. Rangkaian tuntutan ini menghubungkan desakan terkait bencana dengan tuntutan lebih luas mengenai penggunaan anggaran, keadilan, dan ruang demokrasi. Bagi para peserta aksi, penanganan krisis perlu disertai pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Namora menyebut lima tuntutan tersebut sebagai penagihan tanggung jawab atas jabatan publik janji.

Baca juga: Aksi Indonesia Sadar di Bundaran HI: Mahasiswa Soroti Kedaulatan dan Tuntutan Rakyat | Hujan Deras Iringi Pembubaran Massa yang Bertahan di Bundaran HI | Dukungan Logistik dan Suara Aliansi Ibu Indonesia di Aksi Sumpah Pemuda Bundaran HI