Operasi Patuh Maung di Serang Jaring 176 Kendaraan dalam Empat Hari

oleh -234 Dilihat
oleh
Operasi Patuh Maung di Serang Jaring 176 Kendaraan dalam Empat Hari

Serang | Polresta Serang Kota menindak 176 kendaraan selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026. Kendaraan yang tercatat dalam hasil penindakan tersebut mencakup sepeda motor dan mobil. Jumlah itu merupakan akumulasi penindakan sejak operasi berlangsung selama empat hari, bukan angka untuk satu hari pelaksanaan. Dari keseluruhan 176 kendaraan, sebanyak 168 penindakan dilakukan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), sementara delapan lainnya ditindak menggunakan tilang manual.

Data tersebut menunjukkan bahwa ETLE menjadi metode yang paling banyak digunakan dalam penindakan selama periode tersebut. Sebanyak 168 penindakan melalui sistem elektronik setara dengan sekitar 95 persen dari jumlah keseluruhan, sedangkan tilang manual mencakup sekitar lima persen. Perbedaan jumlah itu menggambarkan komposisi cara penindakan yang tercatat dalam empat hari operasi. Namun, angka tersebut tidak merinci jenis kendaraan yang dikenai tilang elektronik maupun tilang manual. Karena itu, hasil yang tersedia hanya menyebut gabungan sepeda motor dan mobil, tanpa pembagian lebih lanjut menurut moda atau kategori tilang.

Hasil sementara ini memberikan gambaran mengenai skala penindakan yang dilakukan Polresta Serang Kota pada awal pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026. Dengan 176 kendaraan tercatat dalam empat hari, rata-rata penindakan secara hitungan sederhana mencapai 44 kendaraan per hari. Angka rata-rata tersebut merupakan perbandingan total dengan durasi pelaksanaan yang disebutkan, bukan rincian jumlah penindakan harian. Data yang disampaikan juga belum menguraikan jenis pelanggaran, lokasi penindakan, ataupun perkembangan pada hari-hari berikutnya. Oleh sebab itu, informasi utama yang dapat dipastikan dari catatan empat hari ini adalah jumlah keseluruhan kendaraan yang ditilang serta pembagian metode penindakannya: 168 melalui ETLE dan delapan secara manual. Rincian tersebut menjadi dasar untuk memahami hasil operasi tanpa menarik kesimpulan di luar data yang tersedia.

Pada hari keempat Operasi Patuh Maung, Kamis (29/10/2026), petugas melaksanakan kegiatan di dua persimpangan di Kota Serang. Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut adalah Simpang Empat Pocis dan Simpang Empat Lampu Merah Lontar. Pelaksanaan di dua titik ini menjadi bagian dari rangkaian operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina. Kehadiran pimpinan satuan lalu lintas itu menandai keterlibatan langsung jajaran kepolisian dalam pelaksanaan operasi pada hari keempat. Informasi yang disampaikan mengenai kegiatan ini menyebutkan dua lokasi persimpangan tersebut serta pimpinan yang memimpin pelaksanaan, tanpa merinci waktu atau durasi kegiatan.

Penyebutan Simpang Empat Pocis dan Simpang Empat Lampu Merah Lontar memberikan gambaran mengenai titik yang menjadi fokus petugas pada hari itu. Keduanya merupakan persimpangan yang secara jelas ditetapkan sebagai lokasi kegiatan Operasi Patuh Maung. Dengan demikian, pelaksanaan hari keempat tidak hanya berlangsung sebagai bagian dari operasi secara umum, tetapi juga tercatat memiliki sasaran lokasi yang spesifik.

Operasi Patuh Maung di Serang menjadi perhatian setelah dalam empat hari menjaring 176 kendaraan. Namun, keterangan mengenai kegiatan Kamis tersebut secara khusus berfokus pada lokasi pelaksanaan dan kepemimpinan di lapangan. Tidak terdapat rincian tambahan mengenai jenis kendaraan yang diperiksa, bentuk pelanggaran yang ditemukan, ataupun tindakan yang dilakukan terhadap pengendara di kedua persimpangan. Karena itu, informasi tentang hari keempat ini dapat dipahami berdasarkan fakta yang tersedia: petugas berkegiatan di Simpang Empat Pocis serta Simpang Empat Lampu Merah Lontar, dengan kegiatan dipimpin langsung oleh Kompol Tiwi Afrina selaku Kasat Lantas Polresta Serang Kota.

Dalam Operasi Patuh Maung di Serang, petugas menaruh perhatian pada sejumlah perilaku dan kondisi kendaraan yang berisiko mengganggu keselamatan serta ketertiban berlalu lintas. Salah satu sasaran penindakan ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Helm yang memenuhi ketentuan dan dikenakan dengan benar membantu melindungi kepala ketika terjadi benturan. Karena itu, kepatuhan memakai perlengkapan keselamatan menjadi bagian penting dari upaya mengurangi dampak kecelakaan, baik bagi pengendara maupun orang lain di jalan. Pengendara diharapkan memastikan helm terpasang kuat sebelum memulai perjalanan, termasuk saat menempuh jarak dekat.

Sasaran lainnya mencakup pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. Sabuk keselamatan berfungsi menahan tubuh agar tidak mudah terlempar ketika kendaraan berhenti mendadak atau mengalami tabrakan. Petugas juga menindak kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan. TNKB merupakan identitas resmi kendaraan dan diperlukan untuk membantu pengenalan serta pengawasan di jalan. Kelengkapan administrasi dan penggunaan perlengkapan keselamatan tersebut sama-sama menjadi bagian dari kepatuhan berlalu lintas. Pengemudi bertanggung jawab memastikan penumpang turut menggunakan sabuk, sementara pemilik kendaraan perlu menjaga agar tanda nomor terpasang dan dapat dibaca.

Operasi ini turut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong. Penggunaan knalpot semacam itu dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga di sekitar lintasan. Penindakan terhadap kategori tersebut ditujukan untuk mendorong kendaraan tetap memenuhi ketentuan teknis, bukan sekadar mengatur suara kendaraan. Penting untuk dipahami bahwa helm, sabuk keselamatan, TNKB, dan knalpot merupakan daftar sasaran operasi. Daftar itu tidak menjelaskan jumlah pelanggaran pada masing-masing kategori. Angka 176 kendaraan yang disebut dalam laporan operasi merujuk pada jumlah kendaraan yang terjaring selama empat hari, bukan rincian terpisah untuk setiap jenis pelanggaran. Dengan demikian, uraian sasaran tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan kategori mana yang paling banyak ditemukan. Pengendara sebaiknya memeriksa kelengkapan sebelum berangkat dan mengikuti aturan yang berlaku.

Operasi Patuh Maung di Serang tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Kompol Tiwi Afrina menyampaikan bahwa personel gabungan juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pengguna jalan. Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara yang ditemui, membagikan leaflet berisi pesan keselamatan, serta memasang stiker pada kendaraan yang melintas. Langkah edukatif tersebut berjalan berdampingan dengan kegiatan penertiban, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui adanya operasi, tetapi juga memperoleh pengingat mengenai pentingnya berkendara secara tertib.

Menurut Tiwi, rangkaian kegiatan itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di tengah masyarakat. Imbauan disampaikan agar pengguna jalan memahami aturan dan menerapkannya dalam perjalanan sehari-hari, bukan semata-mata ketika melihat petugas atau saat operasi berlangsung. Leaflet dan stiker menjadi sarana untuk memperluas jangkauan pesan keselamatan, sementara komunikasi langsung memberi kesempatan bagi petugas untuk mengingatkan pengendara secara lebih dekat. Melalui pendekatan tersebut, operasi diharapkan mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan serta membangun kesadaran bahwa kepatuhan merupakan bagian penting dari keselamatan bersama.

Tiwi mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama setiap kali berkendara. Pengendara diharapkan memperhatikan ketentuan yang berlaku, menjaga sikap tertib di jalan, serta mempertimbangkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kepatuhan tidak hanya membantu mencegah pelanggaran, tetapi juga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman. Satlantas Polresta Serang Kota berharap kegiatan penindakan yang disertai edukasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Dengan dukungan pengguna jalan, diharapkan terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Serang.

Baca juga: Peta Jalan hingga 2060: Pemerintah Siapkan Peralihan 170 Juta Kendaraan ke Listrik