Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan elektrifikasi kendaraan yang membentang hingga 2060. Rencana ini diarahkan untuk mengganti secara bertahap lebih dari 170 juta kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) yang beroperasi di Indonesia dengan kendaraan listrik. Peralihan tersebut tidak dimaksudkan berlangsung sekaligus, melainkan melalui tahapan jangka panjang yang memberi ruang bagi kesiapan industri, konsumen, dan ekosistem pendukung. Dalam kerangka itu, produksi kendaraan listrik di dalam negeri menjadi sasaran penting, sehingga elektrifikasi tidak hanya menyangkut perubahan jenis kendaraan yang digunakan, tetapi juga pengembangan kapasitas manufaktur nasional.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan rencana penyusunan peta jalan tersebut dalam Periklindo Electric Vehicle Conference 2026 di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penyampaian itu menempatkan target hingga 2060 sebagai arah kebijakan jangka panjang bagi transformasi sektor kendaraan. Rentang waktu tersebut mencerminkan besarnya skala peralihan, mengingat jumlah kendaraan ICE yang perlu digantikan mencapai lebih dari 170 juta unit. Dengan adanya peta jalan, pemerintah berupaya memberi gambaran mengenai tujuan dan tahapan elektrifikasi, sekaligus mendorong agar pengembangan kendaraan listrik produksi lokal berjalan seiring dengan perubahan armada di masyarakat.
Cakupan rencana ini meliputi berbagai jenis kendaraan, bukan hanya mobil pribadi. Karena itu, pembahasan elektrifikasi juga perlu melihat beragam kebutuhan transportasi dan jenis kendaraan yang digunakan di Indonesia. Pendekatan yang menyeluruh penting agar sasaran penggantian kendaraan ICE dapat diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang sesuai untuk tiap segmen. Produksi dalam negeri menjadi bagian dari arah tersebut, sementara peta jalan hingga 2060 berfungsi sebagai acuan untuk menata peralihan secara bertahap. Rencana ini menandai komitmen pemerintah terhadap perubahan jangka panjang, dengan sasaran akhir berupa armada kendaraan listrik yang lebih luas dan berasal dari industri nasional.
Sepeda motor menjadi prioritas awal dalam peta jalan elektrifikasi kendaraan karena perannya yang besar dalam mobilitas sehari-hari. Kendaraan roda dua digunakan untuk perjalanan pribadi, kegiatan usaha, dan layanan transportasi di berbagai daerah. Karena itu, peralihan motor berbahan bakar konvensional ke motor listrik dipandang sebagai langkah penting untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik secara bertahap. Pendekatan ini memungkinkan program dimulai dari kelompok dan wilayah yang dinilai memiliki kebutuhan operasional tinggi, sebelum cakupannya diperluas.
Pada periode 2027–2030, penggunaan motor listrik akan difokuskan pada kurir, pengemudi ojek daring, armada perusahaan, kendaraan dinas, serta masyarakat di kota-kota besar. Kelompok tersebut menggunakan sepeda motor untuk mendukung aktivitas rutin, sehingga menjadi sasaran awal dalam pelaksanaan program. Di perkotaan, penggunaan yang intensif juga dapat memberi ruang bagi penerapan motor listrik dalam beragam kebutuhan, mulai dari layanan pengantaran hingga perjalanan kerja. Fokus tahap pertama ini menandai upaya membangun penggunaan yang lebih luas melalui segmen-segmen yang sudah akrab dengan kendaraan roda dua.
Memasuki 2031–2035, rencana elektrifikasi motor akan diperluas ke seluruh provinsi. Perluasan ini penting agar pemakaian motor listrik tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar, tetapi dapat menjangkau wilayah yang lebih luas. Dengan cakupan antarprovinsi, program diarahkan untuk membawa transisi kendaraan roda dua ke lebih banyak masyarakat dan konteks mobilitas. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa sasaran pemerintah bukan semata meningkatkan penggunaan motor listrik di pusat perkotaan, melainkan memperluas jangkauannya secara bertahap di tingkat nasional. Urutan pelaksanaan dari kelompok pengguna tertentu menuju cakupan seluruh provinsi memberi gambaran tentang arah pengembangan program hingga pertengahan dekade 2030-an. Sepeda motor, dengan demikian, ditempatkan sebagai salah satu titik awal dalam peralihan kendaraan yang direncanakan menuju 2060.
Rencana elektrifikasi kendaraan hingga 2060 menempuh jalur berbeda untuk angkutan umum dan mobil penumpang. Pada angkutan umum, perhatian diarahkan pada kota-kota yang telah memiliki koridor siap elektrifikasi. Kesiapan koridor menjadi dasar bagi tahapan awal penggunaan bus listrik dan moda angkutan umum listrik lainnya. Dengan demikian, peralihan tidak dimulai secara seragam di semua tempat, melainkan mengikuti kesiapan jalur yang tersedia. Pemerintah menempatkan angkutan publik sebagai bagian penting dari peta jalan, sembari menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi kota. Tahap waktu yang direncanakan memberi ruang bagi persiapan sebelum layanan listrik mulai digunakan, sehingga perjalanan menuju sistem transportasi yang lebih elektris berlangsung secara bertahap dan terarah.
Untuk kota yang koridornya sudah siap, penggunaan bus dan angkutan umum listrik ditargetkan mulai pada periode 2027–2030. Rentang tersebut menandai tahapan awal penerapan di layanan publik, bukan perubahan serentak di seluruh kota. Bus listrik dapat menjadi pilihan pada koridor yang memenuhi kesiapan, sementara bentuk angkutan umum lain juga termasuk dalam rencana elektrifikasi. Pengaitan jadwal dengan kesiapan jalur memperlihatkan bahwa tahapan pelaksanaan memiliki urutan: kota menyiapkan koridor, lalu layanan listrik mulai digunakan dalam rentang tahun yang telah disebutkan. Dengan pendekatan tersebut, arah kebijakan untuk transportasi publik memiliki penanda waktu yang jelas, tanpa mengubah peta jalan menjadi satu tenggat yang sama bagi setiap wilayah.
Jalur kedua menyangkut mobil penumpang. Pemerintah akan mendorong ketersediaan lebih banyak model yang diproduksi di dalam negeri, terutama mobil keluarga dan mobil kompak. Kedua jenis kendaraan itu dipilih karena dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, sehingga fokusnya bukan hanya menghadirkan teknologi listrik, tetapi juga menyediakan bentuk kendaraan yang relevan untuk penggunaan sehari-hari. Berbeda dengan tahap angkutan umum yang telah menyebut periode mulai 2027–2030 bagi kota berkoridor siap, rencana mobil penumpang menekankan arah pengembangan model produksi dalam negeri. Kedua jalur tersebut melengkapi peta jalan hingga 2060: layanan publik bergerak mengikuti kesiapan koridor dan tahapan waktunya, sedangkan pilihan mobil penumpang diperluas melalui model yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Peralihan menuju kendaraan listrik dalam peta jalan hingga 2060 tidak hanya menyasar sepeda motor dan mobil penumpang. Cakupannya juga meliputi kendaraan niaga serta truk, yang beroperasi untuk berbagai keperluan angkutan. Kendaraan-kendaraan ini digunakan di lingkungan off-road maupun di jalan umum, atau on-road. Dengan memasukkan kategori tersebut, agenda elektrifikasi menjangkau lebih banyak jenis armada yang menunjang kegiatan perusahaan. Perhatian terhadap kendaraan niaga dan truk penting karena penggunaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional dan pengangkutan. Peta jalan memberi arah bahwa peralihan teknologi tidak dibatasi pada kendaraan pribadi, tetapi juga mencakup sarana kerja dan distribusi yang dipakai oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari di berbagai sektor ekonomi.
Pemerintah akan mendorong perusahaan yang menggunakan kendaraan niaga dan truk agar mulai menyiapkan armada listrik untuk memenuhi kebutuhan angkutan mereka. Dorongan tersebut menempatkan perusahaan sebagai bagian penting dari pelaksanaan peralihan, karena keputusan mengenai armada yang digunakan akan terkait dengan kebutuhan pengangkutan masing-masing. Persiapan dapat diarahkan pada pemahaman jenis kendaraan yang dibutuhkan, fungsi kendaraan dalam operasional, serta bagaimana kendaraan listrik dapat digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut. Baik armada yang bergerak di area off-road maupun yang melayani perjalanan on-road termasuk dalam cakupan pembahasan. Dengan begitu, elektrifikasi kendaraan perusahaan diposisikan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, sejalan dengan sasaran peta jalan, bukan sebagai agenda yang hanya berfokus pada kepemilikan kendaraan perorangan di dalam negeri.
Masuknya kendaraan niaga dan truk memperluas kelompok kendaraan yang perlu diperhatikan dalam rencana jangka panjang ini.
Baca juga: Pemerintah Susun Tahapan Perluasan Motor Listrik hingga Seluruh Provinsi | Lonjakan Kendaraan Listrik Mengubah Arah Pasar Otomotif Indonesia | Peta Jalan BEI Menuju Jajaran 10 Bursa Terbesar Dunia



































