Aduan Denny Indrayana soal Aturan Ijazah Gibran Belum Masuk Jadwal Sidang DKPP

oleh -71 Dilihat
oleh
Aduan Denny Indrayana soal Aturan Ijazah Gibran Belum Masuk Jadwal Sidang DKPP

Jakarta | Aduan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait aturan ijazah Gibran Rakabuming Raka belum masuk jadwal sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara tersebut masih berada dalam tahap verifikasi administrasi. Karena pemeriksaan awal ini belum selesai, DKPP belum menetapkan waktu untuk menggelar sidang atas aduan tersebut.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan bahwa masih ada persyaratan administrasi dalam berkas pengaduan yang belum lengkap. Dengan demikian, aduan belum dapat langsung berlanjut ke pemeriksaan materi maupun sidang. Kelengkapan administrasi menjadi tahapan yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum proses berikutnya dapat dilakukan.

Heddy memaparkan bahwa DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi aduan. Setelah tahap itu, perkara dilanjutkan ke verifikasi materi untuk menilai substansi pengaduan. Kedua tahapan tersebut dilakukan sebelum DKPP menentukan apakah perkara dapat dijadwalkan untuk disidangkan. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah penjadwalan sidang dapat dilakukan. Urutan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa proses penanganan aduan masih berjalan dan belum sampai pada tahap persidangan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada jadwal sidang yang diumumkan untuk aduan Denny Indrayana dan pihak-pihak lainnya. Pernyataan Heddy hanya menerangkan bahwa berkas masih menjalani verifikasi administrasi karena terdapat persyaratan yang belum lengkap, serta menguraikan tahapan pemeriksaan selanjutnya. Penetapan jadwal akan bergantung pada hasil verifikasi administrasi dan materi, termasuk kepastian bahwa seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini belum memastikan kapan sidang akan berlangsung. Pembaca perlu membedakan proses pemeriksaan berkas yang sedang berjalan dan keputusan resmi mengenai jadwal sidang; yang pertama telah dijelaskan DKPP, sedangkan yang kedua belum disebutkan.Aduan mengenai ketentuan bukti pendidikan dalam aturan pencalonan disampaikan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Laporan tersebut ditujukan kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Denny menyampaikannya seusai membuat aduan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/10/2026).

Pokok keberatan para pengadu berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut mereka, ketentuan itu membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus menyerahkan bukti ijazah sekolah menengah atas (SMA) dalam proses pencalonan. Mereka menilai pasal tersebut perlu diperiksa dari sisi kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan dan tata kelola administrasi pencalonan. Aduan itu meminta DKPP menilai tindakan para komisioner KPU yang menjadi teradu, dengan berpedoman pada kewenangan lembaga etik tersebut.

Denny menegaskan bahwa persoalan yang mereka ajukan tidak semata-mata menyangkut ijazah Gibran. Ia juga menyebut adanya dugaan cacat administratif serta penyelundupan pasal dalam penyusunan atau penerapan aturan. Istilah tersebut merupakan penilaian yang disampaikan pihak pengadu dan menjadi bagian dari materi yang mereka minta untuk diperiksa. Dengan demikian, pokok laporan mencakup dugaan pelanggaran etik terkait kebijakan KPU, bukan hanya perdebatan mengenai dokumen pendidikan seorang calon.

Denny menggambarkan laporan ke DKPP sebagai kelanjutan langkah mereka setelah Mahkamah Konstitusi memutus gugatan yang sebelumnya diajukan. Pernyataan itu menempatkan aduan etik dalam rangkaian upaya hukum dan pengawasan yang ditempuh para pengadu atas persoalan aturan pencalonan. Pengajuan laporan tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran; penilaian atas dalil dan bukti berada pada DKPP melalui mekanisme pemeriksaan. Pada saat Denny menyampaikan keterangan, aduan tersebut belum masuk jadwal sidang DKPP, sehingga belum ada pemeriksaan terbuka atas pokok-pokok yang mereka ajukan.

Denny Indrayana memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya terjadi dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa menjalankan pemeriksaan profesional yang semestinya. Penilaian tersebut merupakan tudingan Denny dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pokok persoalan yang ia soroti adalah apakah dokumen pendidikan itu diperiksa secara memadai sebelum digunakan dalam proses pencalonan, serta apakah prosedur yang berlaku dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara pemilu.

Menurut Denny, pemeriksaan seharusnya mencakup kelengkapan dan keterpenuhan dokumen, bukan sekadar menerima surat keterangan yang diajukan. Ia juga menyoroti perlunya verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan informasi pendidikan yang menjadi dasar pencalonan. Dalam pandangannya, tanpa pemeriksaan tersebut, publik sulit mengetahui apakah KPU telah menilai seluruh persyaratan secara cermat. Namun, uraian itu tetap merupakan pendapat dan dugaan yang disampaikan Denny; penilaian tentang ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang dan bukti yang relevan.

Denny turut menuding KPU menghambat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyatakan Bawaslu tidak memperoleh akses yang memadai untuk memantau tahapan pencalonan maupun dokumen pasangan calon, termasuk melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Denny menyebut persoalan akses tersebut sebagai fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga ia menggunakannya untuk mendukung kritiknya terhadap keterbukaan proses. Pernyataan itu merujuk pada hal yang, menurut Denny, telah terungkap dalam persidangan, bukan dengan sendirinya merupakan putusan bahwa KPU terbukti menghalangi pengawasan.

Dalam menyampaikan argumennya, Denny juga menyinggung perdebatan anggota Komisi II DPR dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3). Ia mengaitkan perdebatan tersebut dengan persoalan aturan dan prosedur pencalonan yang menjadi sorotannya. Dengan demikian, rangkaian keterangannya mencakup keberatan atas pemeriksaan surat penyetaraan pendidikan, akses pengawasan Bawaslu, serta pembahasan ketentuan pencalonan. Seluruhnya disampaikan sebagai dugaan dan penilaian Denny, sementara penetapan pelanggaran tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta keputusan lembaga terkait.

Bagi Denny Indrayana, aduan mengenai aturan syarat pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka bukan persoalan yang selesai setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan. Ia memandang langkah para pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai kelanjutan dari perjuangan yang telah ditempuh sebelumnya. Menurut Denny, putusan MK tidak serta-merta menuntaskan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Karena itu, para pengadu merasa masih perlu membawa persoalan tersebut melalui mekanisme etik yang tersedia. Pandangan tersebut merupakan alasan mereka melanjutkan aduan, bukan kesimpulan tentang hasil pemeriksaan DKPP.

Denny juga menyebut para pengadu merasa memiliki ikatan sejarah dengan persoalan itu. Ikatan tersebut, menurutnya, membuat mereka memandang perkara ini bukan sekadar urusan yang dapat ditinggalkan setelah satu proses hukum berakhir. Ia menggambarkan adanya tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan keberatan dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang mereka persoalkan. Dengan demikian, pengajuan aduan diposisikan oleh Denny sebagai upaya meneruskan perjuangan sekaligus menjaga agar isu persyaratan pendidikan tidak dianggap telah selesai begitu saja. Penilaian mengenai pentingnya perkara dan alasan untuk meneruskannya tetap merupakan pandangan Denny serta para pengadu.

Atas dasar itu, Denny meminta agar komisioner KPU yang dilaporkan dalam aduan tersebut dijatuhi sanksi pemecatan. Permintaan itu menjadi tuntutan para pengadu terhadap komisioner yang mereka anggap bertanggung jawab, dan bukan keputusan yang telah ditetapkan DKPP. Denny juga berharap para komisioner tersebut tidak kemudian memperoleh jabatan publik lain setelahnya. Ia secara khusus menyebut posisi komisaris sebagai contoh jabatan yang menurut harapannya tidak diberikan kepada mereka. Permintaan pemecatan dan harapan mengenai jabatan lanjutan tersebut disampaikan sebagai sikap Denny dalam meneruskan aduan.

Baca juga: Jokowi Disebut Siap Hadiri Sidang Tudingan Ijazah Palsu | Markús Páll Ellertsson Masuk Radar Timnas Indonesia, Naturalisasi Belum Dibahas