Mahfud MD Tekankan Hak Demonstrasi dan Tugas Polisi Menjaga Ketertiban

oleh -153 Dilihat
oleh
Mahfud MD Tekankan Hak Demonstrasi dan Tugas Polisi Menjaga Ketertiban

Surabaya | Mahfud MD menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Hak tersebut, menurutnya, harus dihormati dan tidak boleh dihadapi dengan tindakan represif. Ia menyampaikan sikap itu saat ditemui di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Kamis (29/10), ketika dimintai tanggapan mengenai insiden yang disebut sebagai penjegalan aksi mahasiswa oleh aparat. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menyatakan, “demo itu hak mahasiswa. gak boleh direpresi,” sebagai penegasan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.

Pernyataan itu menempatkan demonstrasi sebagai salah satu cara warga, termasuk mahasiswa, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan publik. Penyampaian pendapat di ruang terbuka dapat membawa kritik, tuntutan, maupun pandangan yang perlu didengar. Karena itu, pembatasan atau penanganan terhadap aksi harus mempertimbangkan hak peserta untuk berkumpul dan mengutarakan pendapat. Mahfud menekankan prinsip perlindungan atas hak tersebut dalam menanggapi kabar mengenai hambatan terhadap aksi mahasiswa. Namun, konteks insiden yang dilaporkan tetap perlu diperiksa secara cermat agar penilaian terhadap tindakan pihak-pihak terkait didasarkan pada informasi yang jelas.

Penegasan Mahfud juga menggarisbawahi bahwa keberadaan demonstrasi tidak dengan sendirinya dapat dipandang sebagai gangguan yang harus dibubarkan. Aksi dapat berlangsung secara tertib ketika hak peserta diakui dan semua pihak memahami batas serta tanggung jawab masing-masing. Sikap aparat dalam menghadapi demonstrasi menjadi penting, terutama untuk memastikan keselamatan peserta dan masyarakat tanpa meniadakan kebebasan sipil. Dengan menyebut demonstrasi sebagai hak mahasiswa, Mahfud mengingatkan bahwa respons terhadap aksi perlu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan ruang demokrasi. Pesan tersebut relevan dalam pembahasan mengenai hubungan kebebasan menyampaikan aspirasi dan penanganan aksi di lapangan.

Pengakuan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tidak menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan. Mahfud MD menempatkan kebebasan berdemonstrasi dan tugas kepolisian sebagai dua hal yang berjalan beriringan. Warga berhak berkumpul, menyuarakan aspirasi, serta mengkritik kebijakan, sementara polisi berkewajiban memastikan kegiatan berlangsung tertib dan aman. Dalam pandangannya, pengamanan bukan alasan untuk meniadakan hak demonstrasi, melainkan bagian dari upaya melindungi semua pihak yang terlibat maupun masyarakat di sekitarnya.

Mahfud mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya tidak berkembang menjadi kerusuhan. Ia menegaskan, “Polisi mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban.” Pernyataan itu mencerminkan bahwa kepolisian perlu menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan. Pada saat yang sama, peserta aksi diharapkan menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan menyampaikan tuntutan secara damai. Ketika kedua tanggung jawab tersebut dijalankan, ruang bagi kritik tetap terbuka tanpa mengorbankan keselamatan publik.

Kekhawatiran Mahfud juga tertuju pada dampak yang dapat dirasakan masyarakat luas ketika aksi berubah menjadi kekacauan. Gangguan terhadap layanan umum, aktivitas warga, atau keamanan lingkungan dapat membuat orang-orang yang tidak terlibat langsung ikut menanggung akibatnya. Ia mengingatkan agar “jangan sampai rakyat dirugikan” oleh situasi yang tidak terkendali. Karena itu, menjaga ketertiban bukan semata kepentingan aparat atau penyelenggara aksi, tetapi juga perlindungan bagi warga yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.

Pesan tersebut menekankan perlunya keseimbangan: aparat harus menghormati hak konstitusional warga sekaligus mencegah ancaman terhadap keamanan, sedangkan peserta aksi perlu memastikan aspirasi disampaikan tanpa kekerasan atau perusakan. Pengelolaan demonstrasi yang baik membutuhkan komunikasi, pengaturan lapangan yang jelas, serta sikap proporsional dari semua pihak. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dapat berlangsung, dan kepentingan masyarakat umum tetap terlindungi.

Mahfud MD menekankan bahwa demonstran dan aparat kepolisian memiliki peran yang berbeda, tetapi sama-sama penting dalam kehidupan demokratis. Warga berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi, sebagai cara untuk mengutarakan aspirasi, kritik, atau tuntutan. Pada saat yang sama, polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan berlangsung aman serta tidak membahayakan peserta maupun masyarakat di sekitarnya. Pengakuan terhadap kedua peran tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan demonstrasi yang tertib.

Hak untuk menyampaikan aspirasi perlu dijalankan dengan memperhatikan aturan dan keselamatan bersama. Peserta aksi dapat menyampaikan pesan secara terbuka, sementara penyelenggara dan peserta diharapkan menjaga komunikasi, menghindari tindakan yang berisiko, serta menghormati hak pengguna ruang publik lainnya. Sikap tertib bukan berarti mengurangi kebebasan berpendapat; sebaliknya, hal itu membantu aspirasi tersampaikan dengan jelas dan menjaga ruang demokrasi tetap dapat digunakan oleh berbagai kelompok.

Di sisi lain, aparat perlu menjalankan tugas pengamanan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak warga. Upaya menjaga keadaan tetap terkendali harus dilakukan dengan komunikasi yang memadai serta tindakan yang mempertimbangkan situasi di lapangan. Demonstran dan polisi dapat membangun hubungan yang saling menghormati tanpa menghapus tanggung jawab masing-masing. Polisi tidak diminta meniadakan tugas menjaga ketertiban, sebagaimana demonstran tidak kehilangan hak untuk menyatakan pendapat. Keduanya diharapkan memahami batas serta kewajiban yang melekat pada perannya.

Dengan pendekatan tersebut, perbedaan pandangan tidak harus berubah menjadi pertentangan warga dan aparat. Dialog, kejelasan informasi, dan sikap menahan diri dapat membantu mencegah kesalahpahaman selama aksi berlangsung. Peserta demonstrasi tetap dapat menyuarakan kepentingannya, dan polisi tetap dapat memastikan keamanan serta kelancaran kegiatan. Penekanan Mahfud pada sikap saling menghormati menggarisbawahi bahwa demokrasi dan ketertiban dapat dijaga bersama melalui pelaksanaan hak serta tanggung jawab secara seimbang, bukan dengan mengharuskan salah satu pihak mengalah atau menghilang dari ruang publik.

Mahfud MD menilai bahwa gesekan yang tidak diinginkan dapat terjadi dalam situasi demonstrasi. Perbedaan kepentingan, suasana yang tegang, atau tindakan sebagian pihak bisa memunculkan ketegangan di lapangan. Namun, kemungkinan terjadinya gesekan tidak boleh dipakai untuk meniadakan hak masyarakat menyampaikan pendapat. Hak tersebut tetap melekat dan perlu dihormati dalam kehidupan demokratis.

Pada saat yang sama, kebebasan berpendapat tidak menghapus kewajiban aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Polisi tetap harus menjalankan tugas pengamanan secara baik, termasuk memastikan situasi terkendali tanpa mengabaikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Kedua hal ini bukan pilihan yang saling meniadakan: masyarakat dapat berdemonstrasi, sementara aparat bertugas menjaga agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Penekanan Mahfud mengarahkan perhatian pada keseimbangan perlindungan hak dan tanggung jawab negara. Adanya potensi benturan tidak serta-merta menjadikan demonstrasi sebagai sesuatu yang harus dilarang atau hak menyampaikan pendapat sebagai sesuatu yang dapat diabaikan. Sebaliknya, tugas pengamanan tetap penting justru karena kegiatan publik dapat melibatkan banyak orang dan membutuhkan upaya menjaga ketertiban. Hak masyarakat dan kewajiban polisi perlu dipahami secara bersamaan, bukan dipertentangkan.

Dengan demikian, ukuran yang ditekankan bukanlah meniadakan demonstrasi demi menghindari setiap kemungkinan gesekan. Yang perlu dijaga ialah agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap tersedia dan aparat melaksanakan pengamanan dengan tanggung jawab. Penilaian tersebut juga tidak menyatakan bahwa setiap demonstrasi pasti berjalan tanpa masalah; gesekan mungkin muncul, tetapi tidak menghapus hak warga ataupun tugas polisi. Inti pesannya sederhana: demonstrasi dapat berlangsung, sementara polisi tetap menjalankan tugas pengamanan dengan baik.