Yusril Dorong Anak Muda Rawat Persatuan dan Kepastian Hukum

oleh -142 Dilihat
oleh
Yusril Dorong Anak Muda Rawat Persatuan dan Kepastian Hukum

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengajak generasi muda menjaga janji kebangsaan dengan merawat persatuan, memperkuat integritas, dan mendukung kepastian hukum. Pesan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (28/10). Di hadapan peserta, Yusril menekankan bahwa semangat kebangsaan perlu hadir dalam sikap serta tindakan sehari-hari, bukan berhenti sebagai simbol atau seremoni tahunan.

Menurut Yusril, Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah yang menyatukan kaum muda dari beragam latar belakang dalam cita-cita bersama. Namun, maknanya tidak terbatas pada peristiwa masa lalu. Ikrar tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa menjadi janji yang terus menuntut pemenuhan. Generasi saat ini, ujarnya, memiliki tanggung jawab untuk meneruskan semangat tersebut dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk perubahan sosial dan derasnya arus informasi.

Peran anak muda dalam menjaga persatuan dapat diwujudkan dengan menghormati perbedaan, menolak tindakan yang memecah belah, serta membangun ruang dialog yang terbuka. Yusril juga menggarisbawahi pentingnya integritas, baik dalam kehidupan pribadi, pendidikan, maupun pekerjaan. Sikap jujur dan bertanggung jawab membantu membangun kepercayaan, yang menjadi salah satu landasan bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan demokratis.

Ia turut mengaitkan komitmen kebangsaan dengan upaya mewujudkan hukum yang adil dan pasti. Anak muda dapat berkontribusi dengan memahami aturan, menghormati proses hukum, dan mendorong penerapan hukum secara setara. Kepastian hukum memberi masyarakat pedoman yang jelas, sementara keadilan memastikan hak dan kewajiban diperlakukan secara layak. Keduanya penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendukung kehidupan berbangsa.

Pesan utama Yusril adalah bahwa janji Sumpah Pemuda hanya bermakna apabila diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Menjaga persatuan, memelihara integritas, dan ikut memperjuangkan hukum yang adil bukan tugas satu pihak saja. Tanggung jawab itu dipikul bersama oleh seluruh warga, termasuk generasi muda, agar cita-cita kebangsaan tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Yusril menempatkan ikrar pemuda pada 28 Oktober 1928 sebagai tonggak yang mendahului lahirnya negara Indonesia dan konstitusinya. Ketika para pemuda menyatakan bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Republik Indonesia belum terbentuk sebagai negara berdaulat. Belum ada pula Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar formal penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ikrar tersebut bukan sekadar catatan sejarah, melainkan pernyataan kehendak bersama yang ikut membayangkan bentuk kehidupan kebangsaan di masa mendatang. Persatuan dibangun melalui kesadaran untuk melampaui perbedaan daerah, kelompok, dan latar belakang, sebelum tersedia perangkat kenegaraan yang dapat mengaturnya.

Dalam pandangan itu, semangat persatuan yang disepakati pada 1928 menjadi salah satu landasan moral dan politik bagi pembentukan hukum serta penyelenggaraan negara. Hukum yang lahir kemudian memang diperlukan untuk mengatur kehidupan bersama, tetapi kewenangannya tidak terlepas dari janji kebangsaan yang mendahuluinya. Yusril mengajak agar aturan dan kebijakan negara ditimbang dengan nilai persatuan tersebut: apakah penerapannya menjaga kebersamaan, menghormati warga, dan memperkuat keadilan bagi seluruh masyarakat. Tolok ukur ini tidak menggantikan konstitusi atau proses hukum formal. Sebaliknya, ia memberi konteks historis dan cita-cita bersama ketika masyarakat menilai apakah hukum dijalankan selaras dengan tujuan bernegara.

Perjalanan bahasa Indonesia memperlihatkan hubungan ikrar kebangsaan dan tata negara. Pada 1928, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan; setelah kemerdekaan, Pasal 36 UUD 1945 menetapkannya sebagai bahasa negara. Kedudukannya kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia dalam sistem hukum bukan hanya menegaskan identitas nasional, tetapi juga membantu masyarakat memahami peraturan yang mengikat mereka. Keterbacaan teks hukum menjadi bagian penting dari kepastian hukum, sebab hak dan kewajiban perlu disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami. Sejalan dengan pernyataan Yusril, orang yang wajib menaati hukum berhak membaca teks hukumnya. Dengan demikian, bahasa yang menyatukan warga juga mendukung hubungan yang lebih jelas negara, aturan, dan masyarakat.

Yusril menempatkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2026 sebagai salah satu langkah penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia. Perubahan tersebut, bersama pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diharapkan membentuk kerangka hukum yang lebih sesuai dengan nilai dan kebutuhan bangsa. Bagi masyarakat, pembaruan hukum pidana bukan sekadar pergantian aturan, melainkan upaya memperkuat tata hukum nasional agar mampu menjawab persoalan secara relevan dan bertanggung jawab. Karena itu, proses perubahan perlu dipahami sebagai bagian dari pembangunan institusi hukum yang menghormati karakter Indonesia sekaligus tetap menjamin perlindungan hak.

Menurut Yusril, upaya membangun hukum nasional tidak cukup hanya mengubah bahasa peraturan menjadi bahasa Indonesia. Pembaruan juga perlu mencerminkan filosofi hukum yang berakar pada pengalaman dan nilai yang hidup di masyarakat. Dalam proses tersebut, beragam sumber pemikiran dapat menjadi pertimbangan, termasuk hukum adat dan hukum Islam, serta prinsip-prinsip yang berkembang melalui konvensi internasional. Perpaduan berbagai sumber itu menuntut perumusan yang cermat, sehingga aturan nasional memiliki landasan yang kuat tanpa mengabaikan perkembangan hubungan hukum di tingkat global. Dengan demikian, identitas hukum nasional tidak dipahami sebatas istilah atau redaksi, tetapi juga tercermin dalam prinsip yang mengarahkan pembentukan dan penerapan aturan.

Namun, pembentukan peraturan baru harus diikuti penegakan hukum yang adil dan konsisten. Kepastian hukum tidak akan tercapai apabila aturan diterapkan secara berbeda-beda atau tidak dapat diperkirakan oleh masyarakat. Yusril mengingatkan bahwa warga perlu memperoleh kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Konsistensi penerapan juga penting agar pembaruan tidak berhenti sebagai perubahan dokumen, melainkan terasa dalam praktik lembaga penegak hukum. Kaidah yang adil dan pasti, menurut pandangannya, merupakan prasyarat penting bagi pembangunan ekonomi nasional. Dunia usaha dan masyarakat membutuhkan aturan yang dapat dipahami serta diterapkan secara setara. Karena itu, pembaruan KUHP dan KUHAP perlu berjalan seiring dengan komitmen menjaga keadilan, kepastian, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Penguatan sistem hukum menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang inklusif membutuhkan aturan yang jelas, lembaga yang mampu bekerja secara konsisten, serta perlindungan hukum yang dapat dirasakan masyarakat. Dalam pandangan Yusril, pembenahan hukum bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan nasional berlangsung dengan tertib serta berkelanjutan.

Tantangan tersebut juga berkaitan dengan proses Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Proses ini mendorong penyesuaian standar tata kelola dan regulasi nasional dengan praktik serta prinsip yang berlaku di tingkat internasional. Penyesuaian itu perlu dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan karakter hukum Indonesia, sekaligus memastikan aturan diterapkan secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yusril menilai penguatan kepastian hukum perlu dijawab dengan serius. Masyarakat dan pelaku usaha memerlukan aturan yang tidak berubah-ubah secara sewenang-wenang serta proses penegakan hukum yang adil. Evaluasi terhadap regulasi pemberantasan korupsi juga menjadi bagian dari tantangan tersebut. Evaluasi diperlukan agar kebijakan tetap efektif, selaras dengan prinsip hukum, dan mampu mendukung upaya membangun pemerintahan yang dipercaya. Ketika hukum bekerja secara tegas dan berimbang, ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan, sementara keyakinan publik terhadap institusi negara dapat tumbuh.

Dalam kegiatan tersebut penandatanganan nota.