Jakarta | Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut penanganan perkara yang diproses aparat penegak hukum, dengan sasaran perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran. Usulan pencabutan izin merupakan langkah administratif yang disampaikan kepada instansi berwenang, sementara proses pidana terhadap masing-masing perkara tetap mengikuti tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, status dugaan dalam perkara harus dibedakan dari kesimpulan bersalah; penilaian akhir menjadi kewenangan proses hukum serta lembaga yang mengatur perizinan.
Rekomendasi itu bersumber dari penanganan 97 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 104 laporan karhutla yang ditangani Polri. Dengan demikian, tidak semua laporan yang diterima telah sampai pada tahap penyidikan, sedangkan usulan pencabutan izin berkaitan dengan hasil penanganan laporan yang telah diproses pada tahap tersebut. Angka-angka itu menggambarkan cakupan penanganan perkara, bukan dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan setiap korporasi. Penyidik tetap perlu mengumpulkan dan menguji alat bukti, menelusuri hubungan perusahaan dengan lokasi kebakaran, serta memastikan dugaan pelanggaran berdasarkan fakta masing-masing kasus.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa dari laporan yang telah masuk tahap penyidikan, terdapat 23 laporan yang merekomendasikan pencabutan izin bagi 23 korporasi. Pernyataan itu menegaskan bahwa jumlah rekomendasi merujuk pada laporan penyidikan, dengan satu korporasi disebut dalam kaitan masing-masing rekomendasi sebagaimana disampaikan. Usulan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan bagi instansi terkait dalam menilai kepatuhan terhadap persyaratan izin dan ketentuan lingkungan. Tindak lanjut administratif tetap memerlukan pemeriksaan sesuai kewenangan, sementara penyidikan atas dugaan karhutla berlangsung melalui mekanisme hukum. Informasi ini memisahkan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan dari keputusan akhir mengenai izin maupun pertanggungjawaban korporasi.
Asep menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan izin terhadap korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan didasarkan pada sejumlah indikator yang diperiksa penyidik. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kebakaran yang berulang di wilayah perusahaan. Dengan demikian, penilaian tidak semata-mata bertumpu pada satu kejadian kebakaran, tetapi juga mempertimbangkan apakah insiden serupa pernah terjadi kembali di area yang sama atau wilayah yang dikelola korporasi tersebut. Pola berulang dipandang relevan dalam menilai penanganan dan tanggung jawab perusahaan atas kondisi di areanya.
Indikator tersebut digunakan sebagai bagian dari proses evaluasi penyidik sebelum menyampaikan usulan kepada pihak yang berwenang. Riwayat kejadian dapat membantu penyidik melihat apakah kebakaran merupakan peristiwa tunggal atau menunjukkan persoalan yang berulang. Namun, keberadaan kebakaran di suatu wilayah perusahaan dengan sendirinya tidak dapat dipahami sebagai bukti bahwa korporasi telah melakukan pelanggaran. Penyidik tetap perlu memeriksa informasi dan bukti yang tersedia, termasuk keterkaitan lokasi kejadian, pengelolaan lahan, serta langkah pencegahan dan penanganan yang dilakukan perusahaan.
Asep juga menyebut dugaan pelanggaran Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan tersebut. Penyebutan pasal itu menjelaskan dasar hukum yang dipertimbangkan dalam proses pengajuan, bukan pernyataan bahwa pelanggaran telah terbukti. Usulan pencabutan izin merupakan langkah administratif yang diajukan untuk ditelaah lebih lanjut oleh instansi terkait. Karena itu, keputusan akhir tetap bergantung pada pemeriksaan, penilaian kewenangan, dan proses yang berlaku. Pembedaan indikator penyidikan, dugaan pelanggaran, dan putusan hukum penting agar informasi mengenai perkara disampaikan secara tepat. Kebakaran berulang menjadi salah satu bahan pertimbangan, sementara penentuan tanggung jawab korporasi harus didasarkan pada proses pembuktian dan keputusan resmi, bukan semata-mata pada adanya insiden di wilayah perusahaan.
Selain menilai hubungan perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan, penyidik menyebut sejumlah indikator lain dalam mengkaji korporasi yang diduga terkait. Salah satunya adalah lokasi awal api. Menurut keterangan Asep, sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Keterangan mengenai asal api menjadi bagian penting dalam penelusuran, karena membantu penyidik menghubungkan kejadian kebakaran dengan area yang berada dalam penguasaan atau kegiatan korporasi. Namun, indikator tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari rangkaian penilaian, bukan sebagai kesimpulan tunggal mengenai tanggung jawab perusahaan.
Indikator berikutnya berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran. Penyidik menilai fasilitas yang tersedia tidak memadai. Dalam penjelasan yang disampaikan Asep, aspek kesiapan ini dirujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025. Rujukan tersebut disebut dalam konteks penilaian terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menghadapi potensi kebakaran. Keterangan yang tersedia tidak memerinci ketentuan teknis dalam peraturan tersebut, sehingga penilaian atas kecukupan fasilitas tetap merujuk pada informasi yang disampaikan penyidik.
Luas lahan yang terbakar juga disebut sebagai indikator. Asep menyatakan bahwa luasan kebakaran yang menjadi perhatian melebihi 500 hektare. Untuk ambang luas lahan, ia merujuk pada Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025. Dengan demikian, asal api dari dalam konsesi, kesiapan fasilitas pencegahan dan penanganan, serta luas area terdampak menjadi unsur yang dipaparkan penyidik dalam proses penilaian. Ketiga hal itu memberikan konteks mengenai dasar pengajuan tindakan terhadap korporasi, tetapi tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan proses pembuktian atau menentukan hasil akhir penanganan. Rujukan peraturan dan keputusan tersebut disampaikan sebagai dasar indikator yang digunakan, tanpa rincian tambahan mengenai isi pasal atau prosedur di dalamnya. Penilaian setiap perusahaan dapat bergantung pada temuan terkait wilayah konsesi, kondisi fasilitas, dan data luasan kebakaran yang dihimpun untuk perkara masing-masing.Rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi muncul dalam konteks penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan badan usaha. Dalam proses pidana yang telah disampaikan, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka atas dugaan karhutla. Penanganan perkara tersebut dilakukan bersama jajaran kepolisian daerah berdasarkan 104 laporan polisi. Angka-angka ini menggambarkan cakupan penyidikan yang disampaikan kepada publik, sedangkan rekomendasi pencabutan izin merupakan langkah yang juga perlu dipahami sesuai keterangan tersendiri.
Jumlah 23 korporasi yang diajukan untuk pencabutan izin tidak sama dengan 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan hubungan kedua kelompok itu, termasuk apakah seluruh korporasi yang direkomendasikan berada dalam daftar tersangka, atau apakah terdapat tahapan administratif tertentu yang menghubungkan keduanya. Karena itu, keduanya perlu disebut secara terpisah agar angka rekomendasi dan angka penetapan tersangka tidak tercampur. Pencabutan izin juga tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir proses pidana; status tersangka berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana, sementara rekomendasi izin disampaikan dalam konteks tindakan terhadap korporasi.
Dalam perkara korporasi yang ditangani, total lahan terbakar disebut mencapai 29.168,78 hektare. Luas tersebut memberikan gambaran skala dampak yang tercatat dalam penanganan perkara, tetapi tidak berarti seluruh luasan itu dapat dilekatkan kepada satu perusahaan atau satu laporan polisi. Penyidikan disebut bertumpu pada 104 laporan polisi yang ditangani Bareskrim bersama jajaran polda. Rincian mengenai pembagian luasan per lokasi, per laporan, maupun per korporasi tidak tersedia dalam keterangan yang dirangkum, sehingga angka agregat perlu disajikan tanpa penafsiran lebih jauh.
Sumber juga menyebut empat perusahaan terkait penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Baca juga: Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usulkan Pencabutan Izin 23 Perusahaan | Kasus Karhutla: 20 Korporasi Jadi Tersangka, Kebakaran Meluas 29 Ribu Hektare | Operasi Modifikasi Cuaca Dikerahkan, Karhutla di Papua Selatan Mulai Berkurang



































