Tiga Tuntutan Aksi Mahasiswa yang Disampaikan Zahra di Patung Kuda

oleh -122 Dilihat
oleh
Tiga Tuntutan Aksi Mahasiswa yang Disampaikan Zahra di Patung Kuda

Jakarta | Aksi mahasiswa berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Waktu pelaksanaan itu bertepatan dengan sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda, momentum yang lekat dengan semangat persatuan dan peran generasi muda. Di tengah aksi tersebut, Zahra Nazira Firman tampil memimpin rekan-rekannya. Ia menjabat sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan menyampaikan ikrar bersama dari atas mobil komando.

Zahra berdiri di atas kendaraan yang digunakan sebagai mobil komando, lalu memandu para mahasiswa melafalkan ikrar Sumpah Mahasiswa. Momen itu menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam aksi di Patung Kuda. Ikrar tersebut diucapkan secara bersama-sama oleh Zahra dan rekan-rekannya, dengan Sumpah Pemuda sebagai konteks waktu yang dekat dengan kegiatan mereka. Peran Zahra dalam memimpin pelafalan itu menempatkannya sebagai suara yang mengarahkan jalannya momen tersebut, sementara mahasiswa lain mengikuti ikrar yang disampaikan.

Pelaksanaan aksi sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda memberi latar yang jelas bagi kemunculan ikrar mahasiswa di ruang publik. Namun, informasi mengenai momen ini berfokus pada lokasi, waktu, identitas Zahra, serta tindakannya memimpin pelafalan; tidak ada rincian lain yang perlu ditambahkan untuk menggambarkannya. Kehadiran Zahra di atas mobil komando menandai perannya sebagai pemimpin BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti dalam aksi tersebut. Dengan memandu ikrar Sumpah Mahasiswa bersama rekan-rekannya, ia menyampaikan bagian penting dari rangkaian kegiatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya pada Kamis itu.

Dalam aksi di Patung Kuda, Zahra menyampaikan tiga pokok tuntutan yang menjadi suara peserta. Pokok pertama mencakup pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional. Keempat bidang tersebut disebut sebagai bagian dari satu tuntutan, sehingga perhatian pada lingkungan, kehidupan ekonomi, pendidikan, serta kesehatan berada dalam cakupan pokok yang sama. Penyebutan itu menempatkan pemulihan sebagai tema utama pertama yang dibawa dalam aksi. Zahra memaparkan tuntutan tersebut sebagai bagian dari rangkaian aspirasi yang disuarakan di hadapan publik. Pokok ini disampaikan berdampingan dengan dua tuntutan lain, tanpa mengubah susunan yang dipaparkan. Dengan demikian, pemulihan empat bidang itu menjadi salah satu pokok yang dinyatakan dalam aksi mahasiswa.

Tuntutan kedua yang disampaikan Zahra adalah penghapusan praktik pejabat merangkap dua jabatan. Pokok ini secara khusus menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan pejabat, sebagaimana disebut dalam penyampaian tuntutan. Dalam rangkaian aspirasi aksi, tuntutan tersebut berdiri sebagai pokok tersendiri, terpisah dari tuntutan mengenai pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional. Zahra memasukkannya sebagai tuntutan kedua setelah pokok pertama. Penyebutan ini menunjukkan bahwa penghapusan praktik tersebut menjadi salah satu hal yang secara terbuka diminta dalam aksi. Uraian tuntutan tetap merujuk pada rumusan yang disampaikan, tanpa menambahkan penjelasan mengenai bentuk kebijakan, mekanisme, atau langkah yang dimaksud. Pokok kedua itu merupakan bagian dari tiga hal yang dibawa ke jalan.

Pokok ketiga adalah supremasi sipil. Zahra menyampaikan tuntutan ini sebagai bagian terakhir dari tiga pokok yang disuarakan dalam aksi di Patung Kuda. Rumusan tersebut melengkapi dua tuntutan sebelumnya, yakni pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional, serta penghapusan praktik pejabat merangkap dua jabatan. Ketiganya dipaparkan sebagai rangkaian aspirasi utama yang dibawa oleh mahasiswa. Dengan menyebut supremasi sipil sebagai pokok ketiga, Zahra menegaskan bahwa tuntutan itu juga termasuk dalam pesan aksi. Ketiga pokok tersebut menjadi inti yang disampaikan kepada publik dalam kesempatan tersebut. Uraian ini mempertahankan isi tuntutan sebagaimana dipaparkan, tanpa menambahkan rincian atau tafsir mengenai bentuk kebijakan yang diminta oleh para peserta aksi.

Zahra menjelaskan bahwa tuntutan mengenai pendidikan, kesehatan, dan ekonomi berangkat dari kebutuhan dasar masyarakat. Ketiganya, menurut pandangannya, bukan sekadar agenda tambahan yang dapat diabaikan, melainkan hak yang semestinya dijamin negara bagi warga. Karena itu, perhatian terhadap kebutuhan tersebut seharusnya hadir dalam kebijakan dan pelaksanaan pelayanan publik, bukan hanya muncul ketika masyarakat menyuarakan keberatan. Ia menilai warga tidak semestinya harus terus-menerus turun ke jalan untuk meminta pemenuhan hal-hal mendasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.

Dalam menyampaikan alasan itu, Zahra merujuk pada jaminan hak yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Rujukan tersebut menjadi dasar bagi pandangannya bahwa tanggung jawab negara terhadap masyarakat memiliki landasan konstitusional. Ia tidak menempatkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sebagai persoalan yang hanya relevan bagi kelompok tertentu, tetapi sebagai kebutuhan yang menyentuh kehidupan warga secara luas. Dengan demikian, tuntutan dalam aksi dipahami sebagai pengingat atas pentingnya pelaksanaan tanggung jawab tersebut, sekaligus dorongan agar kebutuhan masyarakat mendapat perhatian secara nyata.

Penjelasan Zahra juga menunjukkan jarak pengakuan terhadap hak dan pengalaman masyarakat dalam memperoleh pemenuhannya. Ketika kebutuhan dasar masih perlu disuarakan berulang kali, aksi menjadi salah satu cara warga menyampaikan bahwa persoalan itu belum dianggap selesai. Namun, menurut penekanannya, demonstrasi tidak semestinya menjadi saluran yang harus terus ditempuh agar hak-hak tersebut diperhatikan. Negara diharapkan menjalankan perannya sehingga masyarakat dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi tanpa harus berulang kali menagihnya di ruang publik. Pernyataan ini menempatkan aksi di Patung Kuda dalam konteks penyampaian tuntutan, sekaligus memperlihatkan harapan agar jaminan hak dalam UUD 1945 diwujudkan melalui perhatian dan tindakan yang berkelanjutan.

Dalam menyampaikan tuntutannya, Zahra menyoroti ketimpangan dan krisis ekologis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak selalu memperoleh perhatian serius, meskipun dampaknya dirasakan langsung oleh warga dan dapat mengganggu kehidupan sehari-hari. Ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi, misalnya, asap dapat menurunkan kualitas udara, membatasi aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kekhawatiran mengenai kesehatan. Situasi itu memperlihatkan bahwa masalah lingkungan bukan sekadar urusan alam, melainkan juga berkaitan dengan keselamatan, kesejahteraan, dan hak warga untuk menjalani hidup secara layak. Karena itu, perhatian terhadap krisis ekologi perlu menjadi bagian penting dari agenda publik dan kebijakan pemerintah.

Zahra tidak menyatakan bahwa pejabat tidak bekerja atau sama sekali tidak melakukan apa pun dalam menangani persoalan tersebut. Ia justru mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kerja yang telah dilakukan, terutama dalam merespons kebakaran hutan dan lahan. Evaluasi diperlukan agar pemerintah dapat menilai apakah langkah pencegahan, penanganan, dan perlindungan bagi masyarakat sudah berjalan efektif. Jika kebijakan yang tersedia belum cukup mengurangi risiko atau dampak asap, perbaikan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan kebutuhan warga terdampak. Dengan begitu, kritik yang disampaikan tidak berhenti sebagai penilaian terhadap kinerja, tetapi menjadi dorongan agar penanganan krisis lebih terukur, terbuka, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Dalam pandangan Zahra, penanganan krisis ekologis juga perlu disertai kejelasan mengenai tanggung jawab. Ia menuntut agar ada pihak yang bertanggung jawab atas persoalan kebakaran hutan dan lahan, sehingga dampak yang dialami warga tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut. Penegasan tanggung jawab penting untuk memastikan adanya akuntabilitas sekaligus mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Zahra juga menekankan bahwa udara sehat dan bebas asap merupakan hak warga. Hak tersebut tidak semestinya dipandang sebagai harapan semata, melainkan perlu dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah melalui langkah nyata. Perlindungan lingkungan, evaluasi kebijakan, dan pertanggungjawaban menjadi bagian dari upaya menjaga hak itu bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

Baca juga: Demo 28 Oktober di Jakarta: Aliansi Mahasiswa dan Komite SADAR