Bogor | Pergerakan tanah kembali terjadi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Peristiwa tersebut berdampak pada rumah warga serta sejumlah bangunan yang digunakan untuk kegiatan ibadah dan kemasyarakatan. Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, dua rumah yang dihuni sembilan jiwa mengalami kerusakan. Sementara itu, sebuah musala dan bangunan majelis dilaporkan mengalami kerusakan berat.
BPBD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Informasi mengenai dampak ini menjadi perhatian utama dalam laporan awal, mengingat pergerakan tanah kembali memengaruhi tempat tinggal warga dan fasilitas umum di wilayah Cijayanti. Kerusakan pada musala dan bangunan majelis juga berdampak pada bangunan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan bersama masyarakat setempat.
Peristiwa pada akhir Oktober ini menambah catatan kejadian tanah bergerak di Desa Cijayanti. Namun, keterangan yang tersedia untuk kejadian Kamis tersebut menyebutkan dua rumah terdampak tanpa merinci tingkat kerusakan masing-masing rumah. Karena itu, kondisi rumah warga tidak dapat disamakan dengan kerusakan berat yang secara khusus dilaporkan pada musala dan bangunan majelis.
Jumlah sembilan jiwa yang tinggal di dua rumah tersebut memberikan gambaran mengenai warga yang berkaitan langsung dengan dampak kejadian. Meski tidak ada laporan korban meninggal, kerusakan pada tempat tinggal dan fasilitas bersama tetap memerlukan perhatian. Penanganan lanjutan serta pendataan kondisi bangunan dapat membantu memastikan kebutuhan warga terdampak dan keadaan fasilitas yang rusak tercatat dengan jelas.
Untuk sementara, informasi yang disampaikan BPBD menegaskan tiga hal: pergerakan tanah terjadi di Desa Cijayanti pada 29 Oktober 2026, dua rumah yang dihuni sembilan jiwa mengalami kerusakan, dan musala serta bangunan majelis mengalami kerusakan berat. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Data tersebut menjadi dasar untuk memahami dampak kejadian tanpa menambahkan rincian kondisi bangunan yang belum disampaikan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M Adam Hamdani, menjelaskan bahwa pergerakan tanah di Cijayanti dipicu oleh hujan deras yang berlangsung dalam durasi panjang serta kondisi tanah yang labil. Kedua hal tersebut menjadi faktor yang mendorong tanah bergerak dan kembali menimbulkan kerusakan pada rumah maupun fasilitas umum. Keterangan Adam mengenai pemicu pergerakan tanah itu disampaikan dalam keterangannya pada Sabtu, 31 Oktober.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa hujan dengan intensitas deras dan waktu turun yang panjang perlu diwaspadai, terutama karena kondisi tanah di lokasi terdampak masih labil. Dalam keterangan yang sama, Adam mengimbau warga terdampak agar berhati-hati ketika hujan turun. Imbauan ini berkaitan dengan kemungkinan tanah masih bergerak saat hujan, sehingga warga diminta tidak mengabaikan keadaan di sekitarnya ketika cuaca tersebut terjadi.
Warga perlu mencermati bahwa risiko pergerakan tanah tidak serta-merta hilang ketika hujan kembali turun. Tanah yang labil dapat bergerak lagi dalam kondisi hujan, sebagaimana disampaikan Adam. Karena itu, kehati-hatian selama hujan menjadi pesan utama bagi masyarakat terdampak. Keterangan BPBD tersebut berfokus pada faktor pemicu dan imbauan kewaspadaan, tanpa menyebutkan informasi lain mengenai perkembangan penanganan atau keadaan warga. Warga diimbau memperhatikan kondisi sekitar dan bersikap hati-hati saat hujan, sejalan dengan kemungkinan pergerakan tanah yang masih dapat terjadi pada saat itu.
Pergerakan tanah yang terjadi pada 29 Oktober 2026 tercatat sebagai kejadian kedua di Desa Cijayanti sepanjang tahun ini. Catatan BPBD menunjukkan bahwa wilayah tersebut sebelumnya juga mengalami pergerakan tanah pada April 2026. Dengan demikian, dua peristiwa itu berlangsung pada waktu berbeda, meskipun sama-sama terjadi di desa yang sama. Informasi mengenai kejadian berulang ini penting untuk memberikan konteks terhadap laporan kerusakan terbaru, sekaligus membantu pembaca membedakan dampak masing-masing peristiwa.
Dampak pada April tidak boleh disatukan dengan kerusakan yang dilaporkan pada Oktober. Dalam kejadian April, tujuh rumah mengalami kerusakan. Sementara itu, peristiwa pada 29 Oktober berdampak pada dua rumah dan dua fasilitas umum. Kedua catatan tersebut merujuk pada kejadian yang terpisah, sehingga jumlah kerusakan rumah maupun fasilitas umum perlu disebutkan berdasarkan tanggal peristiwa masing-masing. Pembedaan ini mencegah angka dari satu kejadian dianggap sebagai bagian dari kejadian lainnya.
Karena pergerakan tanah kembali terjadi di Cijayanti dalam tahun yang sama, catatan kronologi dan dampak menjadi bagian penting dari penyampaian informasi kebencanaan. Data BPBD mengenai kejadian April dan Oktober memberi gambaran bahwa warga setempat menghadapi peristiwa berulang, tetapi tidak dengan dampak yang sama. Pada April, kerusakan tercatat pada tujuh rumah; pada Oktober, laporan mencakup dua rumah serta dua fasilitas umum. Angka-angka itu sebaiknya disampaikan secara terpisah dalam setiap pemberitaan maupun pembaruan, agar skala kerusakan pada kejadian terbaru tetap jelas dan tidak tercampur dengan laporan sebelumnya. Informasi yang terstruktur juga membantu masyarakat memahami urutan kejadian dan cakupan dampak tanpa menambahkan klaim yang belum tercatat.
Pada Kamis, 16 April 2026, pergerakan tanah di Cijayanti menyebabkan kerusakan pada tujuh rumah. Rincian ini secara khusus merujuk pada kejadian April tersebut, bukan pada peristiwa yang terjadi pada Oktober. Dari tujuh rumah terdampak, empat mengalami kerusakan berat, sedangkan tiga lainnya mengalami kerusakan sedang. Pembagian tingkat kerusakan itu menunjukkan dampak kejadian April terhadap sejumlah hunian dengan kondisi yang berbeda. Catatan tersebut penting untuk membedakan rangkaian kejadian di lokasi yang sama, terutama karena pergerakan tanah kembali dilaporkan pada waktu lain. Karena itu, angka kerusakan dalam bagian ini tidak mencakup data dari kejadian Oktober dan harus dipahami sebagai catatan tersendiri mengenai bencana pada April.
Pada kejadian 16 April itu, panjang area pergerakan tanah tercatat sekitar 100 meter. Jarak pergerakan dari titik mahkota hingga bagian bawah lereng diperkirakan mencapai sekitar 50 meter. Ukuran tersebut menggambarkan bentang pergerakan di lereng, sementara kerusakan pada rumah terlihat pada beberapa bagian bangunan. Dinding mengalami kerusakan, lantai terdampak, dan bagian atap dilaporkan ambruk. Kerusakan pada unsur-unsur rumah tersebut menjadi bagian dari dampak yang dicatat pada April, bersama dengan jumlah hunian yang rusak berat dan sedang. Dengan mencantumkan panjang dan jarak pergerakan secara terpisah, catatan kejadian ini menjelaskan skala area terdampak tanpa mencampurkannya dengan kondisi pada peristiwa berikutnya.
Setelah kejadian April, petugas gabungan datang untuk melakukan penanganan di lokasi. Upaya tersebut berlangsung di tengah dampak terhadap rumah warga dan kondisi lereng yang mengalami pergerakan. Selain penanganan oleh petugas, keselamatan warga menjadi perhatian: sebanyak 28 orang telah direlokasi ke tempat yang lebih aman. Relokasi ini merupakan bagian dari respons terhadap kejadian 16 April 2026, bukan keterangan tentang jumlah warga yang dipindahkan pada peristiwa Oktober. Secara keseluruhan, catatan April mencakup tujuh rumah rusak, rincian tingkat kerusakan, ukuran area pergerakan, kerusakan pada bagian bangunan, kehadiran petugas gabungan, serta relokasi 28 warga. Rincian ini memberi gambaran tersendiri mengenai dampak dan penanganan pada kejadian tersebut.
Baca juga: Rumah Faridah di Pulau Untung Jawa Dibangun Kembali melalui Program Bedah Rumah | Lima Bulan Kampung Yamboi Gelap, Kehadiran Satgas TMMD Ke-130 Bantu Nyalakan Kembali Listrik Warga | Saat Gen Z Jenuh Menatap Layar, Ponsel Sederhana Kembali Dilirik



































