Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan ini menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, inti putusan MA adalah membatalkan keberlakuan surat penyetaraan tersebut melalui proses kasasi.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Subhan.” Selanjutnya, majelis menyatakan, “Membatalkan putusan judex facti.” Amar itu diteruskan dengan pernyataan, “Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.” Rangkaian amar tersebut menegaskan bahwa permohonan kasasi Subhan diterima, putusan pengadilan sebelumnya yang diperiksa pada tingkat judex facti dibatalkan, dan seluruh gugatan penggugat dikabulkan.
Pernyataan bahwa surat penyetaraan tidak sah dan batal demi hukum menjadi pokok penting dari hasil pemeriksaan perkara ini. Status tersebut berkaitan dengan surat keterangan pendidikan SMA luar negeri yang dipersoalkan dalam gugatan. Putusan MA menetapkan hasil atas sengketa itu melalui amar yang dikutip di atas. Informasi mengenai amar tidak dengan sendirinya menjelaskan pertimbangan atau alasan hukum yang digunakan majelis, sehingga alasan putusan tidak dapat disimpulkan hanya dari rumusan amar tersebut.
Nomor perkara 742 K/TUN/2026 menjadi identitas yang dapat digunakan untuk merujuk putusan kasasi ini. Dalam menyampaikan hasilnya, penting membedakan amar dan uraian pertimbangan: amar memuat tindakan serta keputusan pengadilan, sedangkan pertimbangan menjelaskan dasar yang mendasarinya. Berdasarkan bahan yang tersedia, hal yang dapat ditegaskan adalah MA mengabulkan kasasi Subhan, membatalkan putusan judex facti, mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan surat penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Rincian di luar hal-hal itu tidak dinyatakan di sini.Perkara yang diajukan Subhan mengenai suket pendidikan Gibran menempuh beberapa tahapan peradilan sebelum memperoleh putusan Mahkamah Agung. Prosesnya bermula di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan perkara tercatat sebagai Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai pihak tergugat. Rangkaian ini penting dicatat karena hasil pada setiap tingkat pengadilan berbeda pada tahap kasasi, setelah gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima.
Pada pemeriksaan awal, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Artinya, perkara tidak berlanjut dengan diterimanya gugatan pada tingkat pertama. Berdasarkan informasi yang tersedia, rincian pertimbangan majelis maupun alasan khusus di balik putusan tersebut tidak dijabarkan. Karena itu, uraian mengenai tahap awal ini terbatas pada hasil putusannya, tanpa menambahkan penjelasan yang tidak tercantum dalam informasi perkara.
Subhan kemudian menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Perkara diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), tetapi hasil banding tidak mengubah posisi putusan tingkat pertama. PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta, sehingga gugatan tetap berstatus tidak diterima pada tahap tersebut. Dengan demikian, setelah banding, belum ada perubahan sebagaimana yang kemudian terjadi ketika perkara memasuki pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Setelah putusan banding, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahap ini, MA mengabulkan kasasi yang diajukan. Urutan tersebut membedakan hasil pemeriksaan di tiap tingkat: gugatan tidak diterima oleh PTUN Jakarta, putusan itu dikuatkan oleh PT TUN, lalu kasasi Subhan dikabulkan oleh MA. Informasi yang tersedia hanya menyebut hasil-hasil tersebut dan tidak memuat rincian petitum gugatan. Oleh sebab itu, isi tuntutan maupun bentuk tindak lanjut yang diminta tidak dapat diuraikan lebih jauh di sini.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan bahwa rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Menurut Idham, berakhirnya tahapan pemilu ditandai dengan pelantikan pasangan calon terpilih atau pengucapan sumpah dan janji jabatan. Pernyataan tersebut menjadi dasar posisi KPU dalam merespons putusan yang berkaitan dengan proses pencalonan dan dokumen pendidikan tersebut. Idham menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan tahapan sesuai jadwal yang berlaku hingga pasangan terpilih resmi dilantik.
Untuk menjelaskan pandangannya, Idham merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu, sebagaimana ia sampaikan, menempatkan pelantikan presiden dan wakil presiden serta anggota lembaga perwakilan terpilih sebagai bagian terakhir dari tahapan pemilu. Dengan demikian, dalam pandangan Idham, pelantikan menandai selesainya rangkaian kegiatan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Ia menghubungkan ketentuan tersebut dengan status tahapan Pemilu 2024 yang telah rampung setelah pasangan calon terpilih menjalani pelantikan atau mengucapkan sumpah dan janji.
Idham juga menyatakan bahwa setelah seluruh tahapan selesai, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahapan pemilu tersebut. Ia berpandangan tugas KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berakhir ketika pasangan terpilih dilantik. Pernyataan ini merupakan penjelasan Idham mengenai batas waktu tugas lembaganya setelah proses pemilu mencapai tahap pelantikan, bukan penetapan tambahan mengenai akibat hukum putusan MA. Respons tersebut menegaskan posisi KPU bahwa tugas penyelenggara telah dituntaskan sesuai tahapan yang dirujuknya. Dengan begitu, Idham menjelaskan bahwa KPU memandang proses Pemilu 2024 telah selesai, sementara putusan MA tetap menjadi konteks pertanyaan yang memicu tanggapan lembaga tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan bahwa lembaganya menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Menurut Idham, pelaksanaan pekerjaan KPU tidak dilakukan semata-mata atas pertimbangan internal, tetapi mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu memuat asas penyelenggaraan pemilu yang mengharuskan penyelenggara bekerja berdasarkan hukum. Dalam menjalankan tahapan pemilu, KPU mengacu pada aturan tersebut bersama ketentuan lain yang relevan. Pernyataan Idham ini menjadi penjelasan mengenai dasar kerja lembaga, bukan pengganti uraian atau pertimbangan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Dokumen yang menjadi konteks perkara adalah Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas dari luar negeri atas nama Gibran. Dokumen penyetaraan itu digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dengan demikian, pembahasan mengenai surat tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan, sementara penilaian atas dokumen dan proses yang dipersoalkan harus merujuk pada keterangan serta putusan lembaga yang menangani perkara masing-masing.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), para hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Pernyataan itu perlu ditempatkan sesuai konteksnya: ia merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan MK. Hal tersebut tidak boleh disamakan dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA), yang merupakan putusan berbeda dan memiliki ruang pemeriksaan tersendiri. Karena itu, penjelasan tentang sikap KPU, dokumen penyetaraan, serta temuan dalam putusan MK perlu dibedakan secara cermat agar tidak menimbulkan kesan bahwa satu pernyataan merupakan isi amar pengadilan lainnya.
Baca juga: Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran Menyusul Perkara di MK | Peluang CPNS Guru 2027: Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Opsi PPPK



































