Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara berbeda yang sama-sama menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Kesamaan konteks tersebut tidak berarti kedua lembaga mengadili objek yang sama atau menghasilkan amar yang saling menggantikan. Ruang lingkup permohonan, dasar hukum, serta pihak dan keputusan yang diuji dalam masing-masing perkara perlu dibedakan agar perkembangan hukumnya dipahami secara tepat.
Perkara di MK berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU). Dalam proses itu, pemohon mempersoalkan hasil Pilpres 2024 dan mengajukan dalil serta permintaan yang dinilai oleh MK berdasarkan kewenangan konstitusionalnya. Persoalan mengenai pencalonan Gibran dan latar belakang pendidikannya dapat muncul dalam uraian atau perdebatan publik, tetapi pokok perkara di MK tetap berada dalam kerangka sengketa hasil pemilu. Putusan MK karena itu harus dibaca berdasarkan petitum dan pertimbangan dalam perkara tersebut, bukan dianggap sebagai putusan langsung mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan.
Sementara itu, perkara di MA berhubungan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakan dalam proses pendaftaran Pilpres 2024. Fokusnya adalah aspek administrasi dan hukum yang berkaitan dengan dokumen tersebut, termasuk ketentuan atau tindakan yang menjadi objek permohonan di MA. Dengan demikian, pemeriksaan MA memiliki jalur dan pertanyaan hukum tersendiri. Putusannya tidak otomatis mengubah hasil perselisihan yang telah diperiksa MK, sebagaimana putusan MK tidak dengan sendirinya menjawab sengketa mengenai surat keterangan itu.
Pembedaan ini penting ketika menyampaikan urutan perkembangan perkara. Keputusan dari dua tingkat peradilan tersebut dapat sama-sama relevan bagi pembahasan pencalonan dan dokumen pendukung, tetapi memiliki akibat hukum sesuai objek yang diperiksa masing-masing. Pembaca perlu merujuk pada naskah putusan, amar, serta pertimbangan hukum, bukan hanya pada ringkasan atau judul pemberitaan. Cara itu membantu menghindari kesimpulan bahwa kedua lembaga memberikan penilaian yang identik, atau bahwa salah satu putusan secara langsung membatalkan maupun mengesahkan seluruh aspek perkara lainnya.
Dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan penilaian mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam sidang pleno pada Selasa, 6 Oktober 2026. Majelis menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Keterangan tersebut merujuk pada persyaratan pendidikan dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu yang menjadi bagian dari dalil para pemohon.
Temuan mengenai bukti itu perlu dibaca secara terbatas sesuai pertimbangan dan amar putusan. MK tidak menyatakan bahwa ketiadaan bukti meyakinkan tersebut dengan sendirinya membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Penilaian majelis berkaitan dengan dokumen luar negeri yang diajukan atau dipersoalkan dalam perkara, serta apakah bukti yang tersedia cukup untuk mendukung dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam aturan. Karena itu, temuan pembuktian tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan langsung mengenai status kelayakan Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyampaikan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden, sebagaimana diminta para pemohon. Dengan demikian, putusan memuat dua hal yang berbeda: majelis tidak menemukan bukti meyakinkan atas dokumen pendidikan luar negeri yang disebutkan, tetapi permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan. Pembedaan ini penting agar uraian putusan tidak bergeser menjadi klaim bahwa MK secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Dalam membaca perkembangan perkara ini, masyarakat sebaiknya merujuk pada naskah putusan dan pernyataan resmi MK, bukan hanya potongan kutipan atau judul pemberitaan. Konteks hukum, batas kewenangan pengadilan, serta rumusan amar perlu diperhatikan bersama-sama. Putusan tersebut menyelesaikan permohonan yang diajukan dalam perkara pemilihan presiden itu, sementara pernyataan mengenai kecukupan bukti harus dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaan. Cara membaca yang cermat membantu membedakan temuan pembuktian dari keputusan tentang jabatan dan mencegah kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh majelis.Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara nomor 742/K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara tersebut diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Subhan menyampaikan bahwa ia menerima pemberitahuan mengenai putusan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court. Ia juga menyebut gugatan yang diajukannya telah dikabulkan seluruhnya. Informasi mengenai hasil perkara pada tahap ini bersumber dari keterangan pemohon, sehingga perlu dibedakan dari uraian resmi yang kelak tercantum dalam salinan putusan MA.
Dalam permohonannya, Subhan meminta agar gugatannya diterima. Ia juga memohon supaya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Selain itu, permohonan tersebut mencakup permintaan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang memegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Rangkaian tuntutan tersebut menggambarkan hal-hal yang diminta pemohon kepada pengadilan, bukan dengan sendirinya memastikan bahwa setiap amar atau pertimbangan yang dimuat dalam putusan persis sama dengan permohonan itu.
Saat berita disusun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan perkara tersebut. Karena itu, rincian amar, dasar pertimbangan majelis, serta batas dan pelaksanaan akibat hukum putusan belum dapat dipastikan dari dokumen resmi yang tersedia. Juru bicara MA, Yanto, mengatakan salinan putusan perlu diperiksa terlebih dahulu. Sampai salinan itu dapat diakses dan ditelaah, keterangan Subhan bahwa gugatannya dikabulkan seluruhnya tetap merupakan penjelasan dari pihak pemohon mengenai pemberitahuan yang diterimanya melalui e-court. Pembaca perlu menunggu dokumen resmi untuk mengetahui secara tepat isi putusan kasasi dan bagaimana pengadilan menjawab setiap permintaan dalam gugatan.
Denny Indrayana, kolega Subhan sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan pendidikan Gibran sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian tersebut merupakan pandangan Denny terhadap hubungan kedua putusan, bukan amar resmi atau pernyataan yang dikeluarkan oleh MA maupun MK. Ia menyampaikan pandangannya dalam konteks perkara yang menjadi perhatian setelah proses hukum terkait surat keterangan itu berlangsung di sejumlah lembaga peradilan.
Selain perkara yang dibahas di MA dan MK, terdapat gugatan lain yang sebelumnya diajukan Mercy Sihombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Namun, pihak penggugat kemudian mencabut gugatan itu pada Kamis, 29 Oktober. Pencabutan tersebut mengakhiri proses gugatan Mercy di PTUN Jakarta, tetapi alasan yang disampaikan Denny berkenaan dengan jalannya pemeriksaan dan permintaan atas dokumen pendukung.
Denny mengatakan pencabutan dilakukan karena pihak penggugat menilai Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyerahkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan. Menurut Denny, dokumen itu telah diminta berulang kali, termasuk oleh ketua majelis yang memeriksa perkara. Ia mengaitkan keputusan untuk mencabut gugatan dengan tidak diserahkannya bukti tersebut, sebagaimana penilaian pihak penggugat. Penjelasan mengenai alasan itu disampaikan sebagai keterangan Denny, bukan sebagai temuan atau kesimpulan resmi dari pengadilan.
Pada Jumat, 30 Oktober, Gibran menanggapi pencabutan tersebut setelah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk digunakan dalam sidang pembuktian dan menyatakan siap membuka dokumen tersebut. Gibran juga menyayangkan keputusan penggugat untuk mundur dari proses di PTUN.
Baca juga: Khozinudin Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran | Denny Indrayana Soroti Sikap Gibran dalam Perkara Ijazah dan Kesetaraan Pendidikan | Subhan Palal dan Kasasi atas Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran



































