Denny Indrayana Soroti Sikap Gibran dalam Perkara Ijazah dan Kesetaraan Pendidikan

oleh -71 Dilihat
oleh
Denny Indrayana Jelaskan Pencabutan Gugatan Suket Pendidikan Gibran dan Aksi Walk Out

Jakarta | Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang mengaku siap menunjukkan dokumen pendidikannya dalam persidangan. Denny menyayangkan kesiapan tersebut baru disampaikan setelah penggugat mencabut gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penilaian itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober.

Dalam keterangannya, Denny menyoroti urutan waktu pencabutan gugatan dan pernyataan kesiapan membuka dokumen. Menurutnya, kesediaan untuk memperlihatkan bukti pendidikan akan lebih relevan apabila disampaikan ketika perkara masih berlangsung dan proses pemeriksaan dapat memberi ruang bagi pengujian dokumen. Namun, ia berbicara mengenai waktu penyampaian sikap tersebut, bukan menyatakan bahwa Gibran sengaja menghindari persidangan.

Persoalan ini muncul dalam perdebatan mengenai keterbukaan dokumen pendidikan seorang pejabat publik serta kesetaraan penerapan aturan. Pernyataan Gibran bahwa ia siap menunjukkan dokumennya menjadi bagian dari pembicaraan tersebut, sementara gugatan yang semula diajukan ke PTUN telah dicabut oleh penggugat. Dengan demikian, komentar Denny berfokus pada kesempatan yang tersedia dalam perkara dan kapan kesiapan itu dinyatakan.

Perbedaan waktu tersebut, menurut sorotan Denny, menimbulkan pertanyaan tentang manfaat pernyataan yang disampaikan setelah proses gugatan tidak lagi berjalan. Ia menyayangkan karena dokumen itu tidak dapat diperiksa melalui perkara yang telah dicabut, sekalipun Gibran menyatakan bersedia menunjukkannya. Uraian tersebut menggambarkan pandangan Denny atas kronologi yang terjadi, bukan penetapan mengenai keaslian atau kelengkapan dokumen pendidikan.

Hingga gugatan dicabut, kesiapan yang disampaikan Gibran merupakan pernyataan terbuka mengenai kesediaannya memperlihatkan dokumen. Sementara itu, penilaian Denny menekankan bahwa pernyataan tersebut datang belakangan dibandingkan tahapan perkara di PTUN. Kedua hal itu perlu dibedakan: satu merupakan sikap yang dikemukakan Gibran, sedangkan yang lain adalah kritik Denny terhadap waktunya. Penjelasan ini menjaga pembahasan tetap pada informasi yang tersedia tanpa menarik kesimpulan tentang alasan di balik sikap masing-masing pihak.

Denny Indrayana, yang menjadi salah satu penggugat terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti cara isu tersebut ditanggapi. Menurut Denny, apabila Gibran memang siap membuka dokumen pendidikan yang dipersoalkan, pernyataan itu semestinya disampaikan ketika perkara masih diperiksa di MK. Dengan begitu, penjelasan dapat diberikan dalam forum yang sedang menangani sengketa dan menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung.

Denny mempersoalkan langkah menghadirkan relawan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Dalam pandangannya, posisi pihak terkait semestinya ditempati pasangan calon yang berkepentingan langsung terhadap perkara, bukan relawan. Perbedaan itu penting karena status pihak di persidangan membawa konsekuensi terhadap cara suatu pihak menyampaikan keterangan dan keterlibatannya dalam proses. Karena itu, bagi Denny, kesiapan untuk menunjukkan dokumen tidak cukup disampaikan di luar ruang pemeriksaan; hal tersebut patut diajukan melalui mekanisme dan pada waktu yang relevan di persidangan.

Kritik Denny juga menyasar penghormatan terhadap lembaga peradilan. Ia menilai bahwa membawa relawan sebagai pihak terkait, sementara perkara masih berjalan, dapat memberi kesan bahwa proses di MK tidak dijadikan tempat utama untuk memberikan penjelasan. Makna kritiknya bukan semata-mata soal siapa yang hadir, melainkan soal menempatkan forum konstitusional sesuai fungsinya. Ketika suatu perkara telah diajukan ke MK, para pihak seharusnya menggunakan persidangan untuk menjawab persoalan yang dipersoalkan secara terbuka dan terukur.

Dengan demikian, keberatan Denny berpusat pada waktu, forum, serta kedudukan pihak yang dilibatkan. Ia berpandangan bahwa keterangan tentang dokumen pendidikan seharusnya disampaikan saat pemeriksaan masih berlangsung, bukan melalui langkah yang melibatkan relawan sebagai pihak terkait. Menurut penilaiannya, cara tersebut merendahkan MK karena seolah mengesampingkan persidangan yang tersedia untuk menguji dan menjelaskan perkara. Pandangan ini merupakan kritik Denny atas strategi yang ditempuh, sekaligus penegasan bahwa proses di MK perlu dihormati sebagai ruang resmi untuk menyampaikan jawaban dan menguji keterangan para pihak.

Denny Indrayana menyebut perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Denny, Gibran tidak hadir dalam proses-proses tersebut. Keterangan mengenai ketidakhadiran itu merupakan pernyataan Denny, bukan keterangan langsung dari Gibran dalam pernyataan yang disampaikan kemudian. Denny juga menyoroti perubahan sikap yang ia lihat setelah gugatan di PTUN dicabut, dengan mengatakan bahwa dirinya heran Gibran kini menyatakan siap hadir.

Pernyataan Denny tersebut perlu dibedakan dari ucapan Gibran mengenai proses yang sedang menjadi perhatian. Gibran mengatakan bahwa ia telah menyiapkan dokumen untuk sidang pembuktian terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Ia juga menyayangkan pencabutan gugatan oleh PT Mercy Toga Kirana. Dengan demikian, klaim mengenai kehadiran Gibran dalam perkara-perkara sebelumnya berasal dari Denny, sedangkan kesiapan membawa dokumen dan penyesalan atas pencabutan gugatan disampaikan oleh Gibran sendiri.

Gibran menyampaikan pernyataan tersebut seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober. Dalam keterangannya, ia menyebut dokumen yang telah disiapkan berkaitan dengan sidang pembuktian atas surat keputusan penyetaraan pendidikan dari Kemendikbud. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menyayangkan gugatan PT Mercy Toga Kirana dicabut. Pernyataan itu menggambarkan posisi Gibran mengenai sidang pembuktian yang tidak jadi berlangsung sebagaimana ia persiapkan, sementara Denny menanggapi pencabutan gugatan dengan mempertanyakan pernyataan Gibran yang menyatakan siap hadir. Keduanya menyampaikan hal yang berbeda: Denny mengulas proses terdahulu dan sikap hadir, sedangkan Gibran menjelaskan dokumen yang ia siapkan serta tanggapannya terhadap pencabutan gugatan. Informasi tersebut merangkum keterangan masing-masing tanpa menyamakan klaim Denny dengan ucapan Gibran.

Dalam perkembangan perkara mengenai ijazah dan kesetaraan pendidikan Gibran, Denny Indrayana menyampaikan bahwa ia tidak ingin terlalu mempersoalkan kesiapan Gibran untuk menunjukkan ijazahnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap Denny terhadap polemik yang berkembang, bukan sebagai penilaian bahwa persoalan dokumen telah selesai atau bahwa Gibran telah mengambil langkah tertentu. Denny kemudian mengalihkan sorotannya kepada kedudukan Gibran sebagai wakil presiden dengan mengajukan pertanyaan mengenai kapan ia akan mundur dari jabatan tersebut.

Pertanyaan tentang pengunduran diri itu merupakan usulan dan pertanyaan yang disampaikan Denny, bukan keputusan resmi maupun tindakan yang telah dilakukan Gibran. Dengan demikian, penting untuk membedakan pandangan atau desakan dari seorang pihak dalam perkara dengan keadaan faktual terkait jabatan wakil presiden. Denny mempertanyakan waktu pengunduran diri, tetapi hal tersebut tidak berarti Gibran telah menyatakan akan mundur, telah mengajukan pengunduran diri, atau telah kehilangan jabatannya. Perkembangan ini menambah dimensi politik dalam perdebatan tentang dokumen pendidikan, namun tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan.

Di ranah peradilan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah sebagai dokumen yang menjadi syarat pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan mengenai putusan ini perlu disampaikan sesuai ruang lingkup yang dilaporkan: kasasi dikabulkan dan surat tersebut dinyatakan tidak sah untuk fungsi sebagai dokumen persyaratan pencalonan. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan amar atau akibat hukum lain di luar hal yang disebutkan. Kedua perkembangan ini memperlihatkan perbedaan pertanyaan Denny mengenai jabatan Gibran dan keputusan MA tentang status surat penyetaraan dalam perkara yang diajukan.

Baca juga: MA Batalkan Putusan PTUN dalam Sengketa Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran | Kasasi MA Soal Suket Pendidikan Gibran: Putusan, Penggugat, dan Perkembangan Perkara | Gibran Siap Serahkan Dokumen Pendidikan dalam Perkara di PTUN Jakarta