MA Batalkan Putusan PTUN dalam Sengketa Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran

oleh -750 Dilihat
oleh
MA Batalkan Putusan PTUN dalam Sengketa Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran

Jakarta | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara bernomor 742 K/TUN/2026 itu diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Putusan tersebut membatalkan hasil pemeriksaan pada tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, amar putusan memuat tiga pokok utama. Pertama, permohonan kasasi dikabulkan. Kedua, putusan judex facti dibatalkan. Ketiga, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, MA mengubah hasil yang telah ditetapkan pada tingkat peradilan sebelumnya dalam sengketa tata usaha negara tersebut.

Perkara ini berfokus pada surat keterangan yang menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah atas. Gugatan yang kemudian berlanjut hingga kasasi itu mempersoalkan surat tersebut. Namun, amar singkat yang tersedia tidak merinci pertimbangan hukum majelis ataupun langkah administratif lanjutan yang perlu dilakukan setelah putusan dibacakan. Rincian alasan hukum karena itu perlu merujuk pada naskah putusan lengkap, apabila telah tersedia.

Majelis yang memeriksa dan memutus perkara dipimpin oleh Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA. Ia didampingi dua anggota majelis, yakni Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Sementara itu, Michael Renaldy Zein bertugas sebagai panitera pengganti. Susunan tersebut tercantum dalam informasi kepaniteraan untuk perkara nomor 742 K/TUN/2026.

Pengabulan kasasi dan pembatalan putusan judex facti menandai perubahan hasil perkara di tingkat MA. Adapun frasa “gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya” menunjukkan bahwa permintaan penggugat diterima secara penuh dalam amar yang diumumkan. Untuk memahami cakupan akibat hukum secara lebih terperinci, publik perlu melihat keseluruhan amar dan pertimbangan dalam dokumen resmi, bukan hanya ringkasan informasi kepaniteraan. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran, sekaligus memberi kepastian atas hasil pemeriksaan kasasi berdasarkan amar yang tercatat pada tanggal putusan.

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dalam perkara yang diajukan Subhan terkait surat kesetaraan pendidikan Gibran. Putusan PTUN tersebut sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Dengan pembatalan melalui tingkat kasasi, putusan yang menjadi dasar penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama itu tidak lagi dipertahankan oleh MA.

Dalam pertimbangannya, PTUN Jakarta menilai pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Pokok gugatan dipandang berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Karena persoalan yang dipersoalkan dianggap berada dalam ranah persyaratan pencalonan, bukan sengketa yang dapat diperiksa melalui kewenangan PTUN, gugatan Subhan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan itu dengan demikian didasarkan pada penilaian mengenai kompetensi pengadilan, bukan pemeriksaan tuntas atas pokok sengketa surat kesetaraan pendidikan.

Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Penguatan ini mempertahankan kesimpulan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan bahwa perkara tersebut tidak termasuk kewenangan PTUN untuk diperiksa sebagaimana diajukan.

Setelah putusan banding itu, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA lalu membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta. Perubahan pada tingkat kasasi ini menandai adanya penilaian berbeda dari MA terhadap putusan yang telah dijatuhkan pada dua tingkat peradilan sebelumnya. Rangkaian proses tersebut penting untuk membedakan alasan awal PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima dari hasil pemeriksaan kasasi oleh MA. Adapun pembatalan putusan PTUN merupakan perkembangan dalam jalur hukum perkara, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pokok persoalan mengenai dokumen pendidikan yang disengketakan. Karena itu, konteksnya tetap perlu dibaca berdasarkan isi putusan kasasi dan tahapan hukum yang ditempuh para pihak.

Kasasi dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan oleh advokat Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Instansi tersebut menjadi pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan, atau suket, yang dipersoalkan dalam sengketa. Permohonan kasasi itu membawa persoalan mengenai keabsahan dokumen dan tindakan yang seharusnya dilakukan terhadapnya, setelah perkara sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dokumen yang menjadi pokok sengketa bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Isinya menyatakan bahwa pendidikan Gibran setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, dengan peminatan akuntansi dan keuangan. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada surat resmi yang menetapkan kesetaraan jenjang dan peminatan pendidikan tersebut. Uraian mengenai isi suket itu penting untuk membedakan objek yang disengketakan dari dokumen pendidikan lain, sekaligus menjelaskan ruang lingkup permintaan yang diajukan Subhan.

Menurut Subhan, terdapat dua permintaan yang dikabulkan dalam putusan kasasi. Pertama, suket tersebut dinyatakan tidak sah. Kedua, pihak terkait diperintahkan menarik dokumen itu dari pihak yang memegangnya. Kedua permintaan itu menyangkut aspek yang berbeda: penilaian terhadap status hukum surat dan pelaksanaan penarikan fisiknya. Pernyataan mengenai hasil tersebut merujuk pada keterangan Subhan, sehingga perlu dipahami sebagai penjelasan pihak yang mengajukan kasasi. Dalam konteks perkara, penarikan berarti dokumen yang telah beredar atau berada pada pemegangnya diminta untuk dikembalikan, sedangkan pernyataan tidak sah menyasar keberlakuan suket sebagai produk administrasi. Pokok perkara tetap berkaitan dengan surat nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan keterangan kesetaraan pendidikan yang termuat di dalamnya. Sengketa ini memperlihatkan bahwa keberatan tidak hanya diarahkan pada isi penetapan kesetaraan, tetapi juga pada keberadaan dokumen resmi tersebut serta tindak lanjut administratif yang diminta terhadapnya. Penjelasan Subhan atas dua hal yang dikabulkan itu memberikan gambaran tentang hasil yang ia ajukan dalam proses kasasi terhadap kementerian sebagai penerbit surat.Subhan membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya dalam sengketa surat keterangan kesetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai putusan tersebut memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Subhan, surat keterangan atau suket yang menjadi objek sengketa itu digunakan sebagai pengganti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dalam proses pencalonan. Karena itu, putusan MA dipandang berkaitan dengan dokumen yang dipakai untuk memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Meski demikian, Subhan mengatakan belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum yang mendasari putusan kasasi. Hingga keterangannya disampaikan, ia belum menerima salinan lengkap putusan dari MA. Tanpa dokumen tersebut, Subhan belum dapat menjelaskan alasan majelis menerima permohonan kasasi maupun bagaimana majelis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya dibatalkan. Ia juga belum bisa memastikan apa saja konsekuensi hukum yang secara spesifik akan timbul setelah putusan itu dijatuhkan. Penjelasan lebih lanjut, menurutnya, baru dapat diberikan setelah isi lengkap putusan diterima dan dipelajari.

Subhan juga belum memastikan langkah berikutnya untuk mendorong pelaksanaan putusan MA. Ia belum dapat menyampaikan apakah akan mengajukan permintaan kepada instansi yang menerbitkan suket agar dokumen tersebut dicabut, atau menempuh langkah lain. Keputusan itu, kata Subhan, masih bergantung pada isi dan pertimbangan hukum dalam salinan putusan yang belum berada di tangannya. Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan belum dapat dipastikan saat ini, termasuk pihak yang akan diminta melakukan tindakan maupun bentuk permohonan yang akan disampaikan.

Baca juga: Kasasi MA Soal Suket Pendidikan Gibran: Putusan, Penggugat, dan Perkembangan Perkara | Gibran Siap Serahkan Dokumen Pendidikan dalam Perkara di PTUN Jakarta | Gibran Perlihatkan Dokumen Riwayat Pendidikan dalam Sidang di PTUN Jakarta