Kasasi Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

oleh -736 Dilihat
oleh
Kasasi Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Jakarta | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan judex facti, yaitu putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, serta mengadili perkara itu sendiri. Dengan demikian, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dipimpin oleh Yulius sebagai ketua, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota. Amar yang mengabulkan kasasi dan gugatan penggugat menjadi inti dari putusan tingkat kasasi tersebut.

Dalam perkara tata usaha negara ini, objek yang dipersoalkan adalah surat penyetaraan pendidikan SMA yang diterbitkan untuk Gibran. MA menyatakan dokumen itu tidak memiliki keabsahan hukum dan menetapkan batal demi hukum. Selain menyatakan surat tersebut tidak sah, majelis juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Setelah membatalkan putusan judex facti, MA tidak mengembalikan perkara untuk diperiksa ulang, melainkan mengadili sendiri dan mengabulkan semua tuntutan Subhan.

Keputusan tersebut menempatkan perkara pada tahap kasasi dengan hasil yang berbeda dari putusan sebelumnya. Nomor perkara, tanggal pembacaan, serta susunan majelis tercantum dalam informasi putusan yang menjadi rujukan perkara ini. Pengabulan seluruh gugatan berarti MA menerima permohonan penggugat sebagaimana dimohonkan dalam perkara, sementara pernyataan batal demi hukum menegaskan status surat yang menjadi objek sengketa. Putusan 742 K/TUN/2026 itu menjadi dasar hukum bagi pembatalan putusan judex facti dan penetapan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA atas nama Gibran tidak sah.Perkara mengenai surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak tergugat. Melalui langkah ini, Subhan meminta pengadilan memeriksa persoalan yang berkaitan dengan surat penyetaraan tersebut. Pada tahap awal, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, gugatan Subhan belum menghasilkan pemeriksaan yang berujung pada pengabulan tuntutannya di tingkat pertama.

Setelah putusan PTUN Jakarta, Subhan menempuh upaya banding. Perkara kemudian diperiksa pada tingkat banding, tetapi hasilnya tidak mengubah keadaan yang telah ditetapkan oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan PTUN Jakarta dikuatkan, sehingga gugatan tetap tidak diterima. Dengan demikian, upaya banding belum memberikan hasil yang diharapkan Subhan. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara berlanjut melalui tahapan peradilan yang tersedia, dari PTUN Jakarta menuju pemeriksaan banding, sebelum kemudian diajukan ke Mahkamah Agung.

Subhan selanjutnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pada tahap ini, MA mengabulkan kasasi dan gugatan Subhan. Hasil tersebut berbeda dari putusan pada dua tingkat sebelumnya, yang sama-sama tidak menerima gugatan. Berdasarkan hasil kasasi sebagaimana diberitakan, MA menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran tidak sah. Perubahan hasil pada tingkat kasasi menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara, karena MA memberikan putusan yang mengabulkan gugatan setelah putusan PTUN Jakarta dikuatkan di tingkat banding. Kronologi ini dapat diringkas sebagai gugatan di PTUN Jakarta, putusan tidak menerima gugatan, penguatan putusan melalui banding, lalu pengabulan pada tingkat kasasi. Informasi yang tersedia mengenai urutan tersebut tidak mencantumkan tanggal untuk setiap tahapan ataupun rincian lain tentang proses pemeriksaan. Karena itu, uraian perjalanan perkara ini terbatas pada nomor perkara, pihak tergugat, hasil di tingkat pertama dan banding, serta putusan MA pada tingkat kasasi. Rangkaian itu menempatkan putusan kasasi sebagai hasil akhir yang mengubah kedudukan gugatan Subhan dalam proses peradilan yang disebutkan.

Dalam perkara yang diajukan Subhan, pokok permohonannya berpusat pada surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dan menjadi objek yang dipersoalkan dalam gugatan. Subhan meminta pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Permintaan itu merupakan petitum atau tuntutan yang diajukan penggugat, sehingga harus dibedakan dari amar putusan yang kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Secara khusus, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan permintaan itu, ia memohon supaya surat tersebut tidak memiliki kekuatan atau akibat hukum sebagaimana dimaksud dalam gugatan. Ia juga meminta agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Penarikan dan pemusnahan tersebut tercantum sebagai hal yang dimohonkan kepada pengadilan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa tindakan itu telah dilakukan setelah perkara diputus.

Petitum Subhan juga memuat permintaan agar tergugat dibebani pembayaran biaya perkara. Dengan demikian, tuntutannya mencakup pengabulan gugatan secara keseluruhan, penilaian atas keabsahan surat penyetaraan, penarikan serta pemusnahan dokumen, dan pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat. Rincian ini menggambarkan apa yang diminta penggugat dalam proses hukum, bukan uraian otomatis mengenai seluruh konsekuensi putusan. Amar Mahkamah Agung perlu dibaca secara terpisah untuk mengetahui bagian tuntutan mana yang dikabulkan dan apa yang secara resmi diperintahkan. Pengabulan kasasi atau gugatan tidak serta-merta memastikan bahwa setiap langkah administratif, termasuk pengambilan dokumen dari pihak yang menguasainya dan pemusnahannya, telah terlaksana. Karena itu, penyebutan petitum harus tetap menggunakan rumusan bahwa Subhan meminta atau memohon tindakan tersebut. Status dan pelaksanaan tiap tindakan hanya dapat dinyatakan berdasarkan isi amar serta informasi pelaksanaan yang terverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan daftar tuntutan penggugat dalam perkara ini.Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan menengah luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut digunakan untuk menerangkan kesetaraan pendidikan SMA yang ditempuhnya di luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari persyaratan administrasi ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Perdebatan mengenai dasar penerbitan surat tersebut juga muncul dalam proses hukum lain. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara hasil pemilihan presiden, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Pernyataan itu berkaitan dengan ketersediaan bukti dalam perkara yang diperiksa MK; hal tersebut perlu dibedakan dari putusan kasasi yang melibatkan Subhan dan dari gugatan tata usaha negara yang diajukan pihak lain.

Perkara kasasi Subhan tidak sama dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan PT Mercy Toga Kirana. Dalam gugatan PT Mercy Toga Kirana, salah satu petitum yang diminta kepada pengadilan adalah pembatalan surat penyetaraan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Dengan demikian, permintaan pembatalan tersebut merupakan bagian dari perkara tersendiri, bukan petitum dalam kasasi Subhan.

Persidangan gugatan PT Mercy Toga Kirana masih berjalan. Dalam perkembangan berikutnya, penggugat menyatakan akan mencabut gugatan karena menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku tergugat, tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Pernyataan mengenai rencana pencabutan itu tidak dengan sendirinya mengubah status maupun hasil perkara kasasi Subhan, sebab keduanya memiliki para pihak dan proses pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, perkembangan masing-masing perkara perlu diikuti secara terpisah, termasuk apakah pencabutan tersebut telah diajukan secara resmi dan bagaimana pengadilan menindaklanjutinya.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi atas Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran | Kasasi MA Soal Suket Pendidikan Gibran: Putusan, Penggugat, dan Perkembangan Perkara