Bekasi | Polisi berencana memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dipandang sebagai salah satu langkah untuk melengkapi penyelidikan atas peristiwa tersebut. Keterangan itu diharapkan membantu penyidik memahami informasi terkait kendaraan dan penggunaannya sebelum kecelakaan terjadi. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan rencana tersebut kepada wartawan pada Selasa (3/11). Ia menjelaskan bahwa kepolisian akan meminta keterangan dari perusahaan yang memiliki truk itu sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh. Pemanggilan perusahaan belum dilakukan dan masih dalam tahap pengaturan oleh penyidik.
Menurut Joko, keterangan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan, sehingga pemeriksaan tidak hanya berfokus pada informasi yang diperoleh dari pihak lain. Penyidik perlu mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan yang relevan dengan kecelakaan di Jalan Cut Mutia. Namun, ia belum menyebutkan tanggal pasti kapan perusahaan akan dimintai keterangan. Waktu pemanggilan masih diatur, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan koordinasi yang diperlukan. Dengan demikian, rencana untuk memeriksa perusahaan telah disampaikan, tetapi agenda resmi pemeriksaan masih menunggu penjadwalan. Polisi belum mengumumkan rincian mengenai pihak perusahaan yang akan hadir ataupun hal-hal khusus yang akan ditanyakan.
Pemeriksaan terhadap perusahaan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang masih berjalan. Melalui keterangan tersebut, kepolisian dapat menambah bahan untuk menelaah keterkaitan kendaraan dengan kejadian serta memperjelas informasi yang telah dihimpun. Joko menegaskan bahwa perusahaan akan dimintai keterangan, sementara waktu pelaksanaannya belum ditetapkan karena masih diatur. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan proses pemeriksaan dan belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan. Informasi mengenai perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan yang dilakukan polisi. Hingga jadwal pemanggilan ditentukan, rencana pemeriksaan perusahaan tetap menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mendukung pengungkapan kecelakaan truk molen tersebut di Bekasi.
Kecelakaan yang melibatkan truk molen di Bekasi menewaskan enam orang. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka. Informasi mengenai penetapan itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana pada Senin (2/11). Status tersangka menandai bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap pengemudi setelah memproses perkara kecelakaan tersebut. Namun, penetapan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai kesalahan seseorang. Proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum penetapan tersebut, perkara kecelakaan telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Peralihan tahap ini menunjukkan bahwa polisi melanjutkan penanganan perkara dalam proses penyidikan. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan dan menelaah keterangan serta bahan yang berkaitan dengan peristiwa untuk membuat terang perkara. Polisi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara pidana.
Dengan demikian, perkembangan utama yang telah disampaikan kepolisian mencakup jumlah korban meninggal, penetapan TM sebagai tersangka, peningkatan status perkara, dan pemberitahuan kepada kejaksaan. Keenam korban meninggal menjadi bagian penting dari perkara yang kini ditangani melalui penyidikan. Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengemudi dan pihak lain yang relevan dapat dilakukan penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian serta unsur yang perlu dibuktikan. Informasi mengenai langkah berikutnya dan hasil pemeriksaan akan bergantung pada proses yang dilakukan aparat. Sampai perkembangan resmi berikutnya disampaikan, keterangan yang dapat dipastikan adalah sebagaimana dijelaskan Kapolres Metro Bekasi Kota pada Senin. Penanganan perkara ini masih berlanjut, sementara penyidik menjalankan tahapan hukum setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Hasil pendalaman sementara polisi mengarah pada dugaan adanya malafungsi pada sistem pengereman truk molen. Gangguan tersebut diduga membuat pengemudi kehilangan kendali atas kendaraan. Informasi ini masih merupakan dugaan berdasarkan pemeriksaan awal, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir penyidikan. Polisi masih mendalami peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk dugaan masalah pada rem yang disebut menjadi faktor awal hilangnya kendali. Dalam uraian sementara, truk yang tidak terkendali itu kemudian oleng ke kiri. Rangkaian kejadian yang disampaikan sejauh ini terbatas pada dugaan gangguan pengereman, hilangnya kendali, dan arah kendaraan yang bergerak ke sisi kiri jalan. Belum ada detail tambahan yang disampaikan dalam pendalaman sementara ini.
Setelah oleng ke kiri, truk menabrak tembok pembatas kampus. Kendaraan itu kemudian menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari hasil pendalaman sementara polisi mengenai kecelakaan truk molen di Bekasi. Uraian ini menjelaskan dugaan hubungan malafungsi sistem pengereman dan tabrakan, tanpa menyatakan bahwa penyebabnya telah dipastikan. Polisi masih menelusuri peristiwa tersebut, sementara keterangan awal menggambarkan kendaraan kehilangan kendali sebelum oleng ke kiri, menabrak pembatas kampus, lalu menghantam warga di depan bangunan pada sisi jalan yang sama. Penjelasan mengenai rangkaian tabrakan tetap merujuk pada informasi sementara yang tersedia.
Lokasi peristiwa disebut berada di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu. Penyebutan lokasi yang lebih terperinci ini melengkapi keterangan mengenai kecelakaan, tanpa mengubah status dugaan penyebabnya. Pada tahap pendalaman sementara, polisi mengaitkan malafungsi rem dengan hilangnya kendali pengemudi dan kendaraan yang oleng ke kiri. Truk kemudian menabrak tembok pembatas kampus serta menghantam warga di depan bangunan di sisi kiri jalan. Rangkaian informasi yang disampaikan terbatas pada dugaan gangguan pengereman, hilangnya kendali, arah oleng, dan dua benturan tersebut. Dengan demikian, keterangan ini menggambarkan hasil sementara polisi, bukan penetapan akhir mengenai penyebab kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
TM masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan kecelakaan truk molen di Bekasi. Penanganan perkara terhadap dirinya terus berlangsung, sementara polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengumpulkan informasi dan mendalami berbagai aspek kecelakaan, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan operasional angkutan. Keterangan dari pihak-pihak terkait diharapkan membantu penyidik menyusun gambaran perkara secara menyeluruh sebelum proses hukum dilanjutkan.
Dalam perkara ini, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menjadi dasar penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dan akibat yang ditimbulkannya. Ancaman pidana yang disebutkan adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Penerapan ketentuan itu tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak perusahaan merupakan langkah untuk memastikan setiap informasi yang relevan dapat ditelaah. Penyidik perlu mencocokkan keterangan, bukti, serta fakta lain yang ditemukan selama penanganan perkara. Dengan demikian, perkembangan kasus tidak hanya didasarkan pada satu keterangan, tetapi pada hasil pemeriksaan yang menyeluruh. Polisi menyatakan proses hukum akan diteruskan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan hak pihak-pihak yang terlibat. Keluarga korban juga menjadi bagian penting yang perlu menerima informasi mengenai penanganan perkara.
Putu menyampaikan bahwa proses hukum akan dijalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Menurutnya, keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, sehingga perkembangan perkara akan disampaikan kepada mereka.
Baca juga: Polisi Telusuri Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kecelakaan Maut Truk Molen Bekasi | Kecelakaan Truk Molen di Bekasi: Enam Tewas, Polisi Telusuri Penyebab | Truk Molen Tanpa Uji Berkala Terlibat Kecelakaan Fatal di Bekasi
441 kunjungan


































