Kota Malang | Gunung Bromo mengalami erupsi pada Kamis (5/10/2026) pukul 17.11 WIB. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan pengamatan yang mencatat terjadinya letusan pada waktu itu. Dalam keterangan PVMBG, kolom letusan teramati mencapai tinggi 500 meter di atas puncak. Jika dihitung dari permukaan laut, ketinggian kolom tersebut sekitar 2.829 meter. Angka-angka ini menggambarkan tinggi kolom yang teramati saat erupsi berlangsung, sebagaimana tercantum dalam laporan pengamatan.
Abu yang menyertai letusan tampak berwarna kelabu, dengan intensitas tipis hingga tebal. Arah gerak abu yang teramati adalah ke barat. Perbedaan intensitas tipis sampai tebal merupakan ciri yang dicatat dalam laporan, sementara warna kelabu dan arah sebarannya menjadi keterangan lain terkait material yang terlihat. Informasi tersebut merujuk pada pengamatan saat erupsi, bukan keterangan mengenai dampak atau kondisi di wilayah lain. Dengan demikian, uraian tentang abu terbatas pada warna, intensitas, dan arah gerak yang dilaporkan.
Rekaman seismograf menunjukkan amplitudo maksimum 23 mm, sedangkan durasi erupsi tercatat selama 46 detik. Data ini melengkapi keterangan waktu dan tinggi kolom letusan dalam laporan PVMBG. Durasi tersebut merujuk pada lama erupsi yang terekam, sementara nilai amplitudo merupakan angka maksimum pada rekaman seismograf. Bersama pengamatan visual mengenai abu, catatan instrumen itu menyajikan rincian peristiwa Gunung Bromo pada Kamis sore. Keterangan yang tersedia menyebutkan waktu erupsi, tinggi kolom, karakter abu, arah geraknya, serta hasil rekaman seismograf. Tidak ada rincian tambahan mengenai penyebab peristiwa dalam informasi tersebut.
Petugas Pos Pantau Gunung Bromo, Budi Marwanto, mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar gunung serta para pengunjung, wisatawan, dan pendaki untuk menjauhi kawah aktif. Area dalam radius satu kilometer dari kawah diminta tidak dimasuki. Imbauan ini ditujukan kepada siapa pun yang berada di sekitar Bromo, sehingga batas tersebut perlu diperhatikan oleh warga maupun orang yang datang untuk berwisata atau melakukan pendakian.
Budi menyampaikan bahwa pembatasan jarak tersebut berkaitan dengan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya letusan freatik. Letusan jenis ini dapat muncul secara tiba-tiba, tanpa didahului gejala vulkanik yang jelas. Karena itu, ketiadaan tanda-tanda yang mudah dikenali sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan imbauan agar menjauh dari kawasan kawah aktif. Pengunjung perlu mengikuti arahan petugas dan tidak memasuki zona yang telah diminta untuk dihindari.
Peringatan ini menekankan pentingnya menjaga jarak sekurang-kurangnya satu kilometer dari kawah, terutama bagi masyarakat dan wisatawan yang sedang berada di kawasan Gunung Bromo. Pengelola perjalanan, pendamping wisata, maupun rombongan pendaki sebaiknya memastikan seluruh anggotanya mengetahui batas tersebut sebelum melakukan kegiatan di sekitar gunung. Apabila berada di area yang mendekati kawah, mereka diminta tidak melanjutkan perjalanan masuk ke radius yang diimbau untuk dihindari. Imbauan Budi Marwanto disampaikan sebagai langkah kewaspadaan atas kemungkinan letusan freatik yang dapat terjadi tanpa tanda vulkanik yang jelas. Dengan memperhatikan jarak aman yang telah disebutkan dan mengikuti arahan petugas, masyarakat serta pengunjung dapat membantu menjaga agar kegiatan di kawasan Bromo tetap sesuai dengan peringatan yang berlaku. Tidak memasuki radius satu kilometer dari kawah aktif merupakan inti imbauan tersebut, baik bagi warga sekitar maupun bagi mereka yang datang untuk berwisata atau mendaki.
Di tengah imbauan agar pengunjung menjauhi kawah aktif Gunung Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebelumnya kembali membuka perizinan untuk penyelenggaraan kegiatan dan pengambilan gambar di kawasan tersebut. Kebijakan ini mencakup keperluan komersial maupun nonkomersial, setelah kawasan dinyatakan aman dari kebakaran. Pembukaan izin tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aktivitas di Bromo, tetapi tidak menghapus kewajiban penyelenggara maupun pengunjung untuk mengikuti ketentuan keselamatan yang berlaku.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa tingkat kerawanan kebakaran telah masuk kategori aman terkendali. Penilaian itu didasarkan pada pemantauan lapangan, bukan semata-mata pada satu indikator. Dalam prosesnya, petugas memperhatikan kondisi kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas. Hasil pengamatan atas faktor-faktor tersebut menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran mengalami penurunan, sehingga izin kegiatan dan pengambilan gambar dapat dibuka kembali.
Pemantauan kondisi kawasan tetap menjadi dasar penting dalam menentukan apakah suatu kegiatan dapat berlangsung. Kelembapan vegetasi memberi gambaran mengenai kondisi tumbuhan yang berpotensi mudah terbakar, sementara data curah hujan harian membantu memperlihatkan perubahan kondisi lingkungan. Pemetaan titik panas juga digunakan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian. Ketiga unsur tersebut dipertimbangkan bersama agar keputusan tidak hanya bertumpu pada perubahan cuaca sesaat, tetapi juga pada perkembangan keadaan di lapangan.
Selain aspek keselamatan dan kondisi lingkungan, keputusan membuka kembali perizinan turut mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan ekonomi. Kegiatan wisata, produksi gambar, dan penyelenggaraan acara dapat melibatkan masyarakat serta pelaku usaha di sekitar kawasan. Karena itu, pengaturan yang memungkinkan aktivitas berjalan secara bertanggung jawab dinilai penting, selama situasi memungkinkan dan aturan konservasi dipatuhi. Perizinan bukan berarti seluruh area terbuka tanpa batas; lokasi, waktu, dan bentuk kegiatan tetap perlu mengikuti persyaratan TNBTS.
Pengunjung dan penyelenggara juga perlu membedakan status kebakaran dari kondisi aktivitas vulkanik. Pernyataan bahwa kawasan aman dari kebakaran merujuk pada tingkat kerawanan kebakaran yang terkendali, bukan jaminan bahwa kawah aktif aman untuk didekati. Informasi terkini mengenai aktivitas gunung dan pembatasan akses tetap harus diperhatikan sebelum perjalanan atau kegiatan direncanakan. Dengan demikian, pembukaan izin kegiatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan pengunjung, masyarakat, dan ekosistem Bromo.
Pembukaan kembali pengajuan izin kegiatan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dituangkan dalam surat pengumuman bernomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026. Ketentuan tersebut berlaku sejak surat diterbitkan. Dengan adanya pengumuman ini, pihak yang berkepentingan dapat kembali mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan persetujuan pengelola kawasan konservasi.
Kebijakan ini ditujukan lain kepada event organizer, rumah produksi, serta penyelenggara acara. Sebelum kegiatan berlangsung, pemohon diminta menyampaikan permohonan izin dan mengikuti peraturan yang berlaku di kawasan konservasi. Setiap rencana kegiatan perlu diproses sesuai ketentuan, termasuk persyaratan yang ditetapkan pengelola. Pengajuan tidak serta-merta menjadi persetujuan untuk beraktivitas di lokasi yang diminta; pemohon tetap perlu menunggu keputusan resmi dan memastikan pelaksanaan kegiatan mengikuti izin yang diberikan.
Proses permohonan akan ditangani dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) Balai Besar TNBTS. Dengan demikian, pengajuan bagi kegiatan acara maupun pengambilan gambar harus melalui tahapan administrasi yang berlaku. Pemohon dapat menggunakan informasi dalam surat pengumuman sebagai acuan awal, lalu melengkapi persyaratan sesuai aturan dan arahan petugas. Pelaksanaan di lapangan tetap perlu memperhatikan ketentuan konservasi serta kondisi kawasan, termasuk arahan keselamatan yang disampaikan oleh pengelola.
Data perizinan mencatat bahwa pada 2025 terdapat 23 izin untuk kegiatan event dan pengambilan gambar. Pada tahun ini, tercatat 11 izin untuk kedua jenis kegiatan tersebut. Seluruh kegiatan yang tercakup dalam perizinan pada tahun ini telah terlaksana sebelum proses perizinan ditutup sementara pada 7 September 2026. Penutupan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran di kawasan. Informasi jumlah izin ini menggambarkan kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan, sementara pengajuan baru setelah pembukaan kembali tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan Balai Besar TNBTS.
Baca juga: Kesaksian Jokowi dalam Perkara Roy Suryo, Pengunjung Sidang Dibatasi | Jelang Kesaksian Jokowi, PN Jakarta Timur Antisipasi Kepadatan dan Lonjakan Pengunjung
5 kunjungan


































