Sengketa Cicilan KPR Rp12,4 Miliar: Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Membayar

oleh
oleh
Sengketa Cicilan KPR Rp12,4 Miliar: Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Membayar

Jakarta | Pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa presenter tersebut menghentikan pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang menjadi bagian dari sengketa dengan mantan istrinya, Sarwendah. Perselisihan itu berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben. Keterangan mengenai penghentian pembayaran tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Minola menjelaskan bahwa kewajiban pokok kredit yang masih tersisa nilainya sekitar Rp12,4 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara. Dengan demikian, perhatian sengketa tidak hanya tertuju pada cicilan yang telah dibayarkan, tetapi juga pada besarnya sisa kewajiban yang masih tercatat terkait KPR tersebut.

Dalam keterangannya, Minola menyampaikan bahwa Ruben tidak lagi meneruskan pembayaran cicilan. Ia juga menyebut persoalan pembayaran itu berkaitan dengan permintaan agar Sarwendah turut bergantian membayar kewajiban kredit. Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara wanprestasi yang melibatkan kedua pihak, setelah hubungan mereka berakhir sebagai pasangan suami istri.

Nilai sekitar Rp12,4 miliar merujuk pada sisa pokok kredit, bukan keterangan mengenai keseluruhan nilai yang telah dibayarkan ataupun rincian cicilan bulanan. Penjelasan itu penting untuk membedakan jumlah kewajiban pokok yang dipermasalahkan dari komponen pembayaran lain yang mungkin tercantum dalam administrasi kredit. Hingga keterangan kuasa hukum disampaikan, inti informasi yang dipaparkan adalah berhentinya pembayaran oleh Ruben dan adanya sisa pokok kredit tersebut.

Perkembangan ini masih berada dalam konteks klaim dan penjelasan pihak Ruben melalui kuasa hukumnya. Gugatan wanprestasi Sarwendah menjadi jalur hukum yang berkaitan dengan persoalan kewajiban KPR itu, sementara nilai sisa pokok sekitar Rp12,4 miliar disebut sebagai inti perselisihan. Keterangan Minola disampaikan kepada awak media di Jakarta Selatan pada Kamis tersebut; informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya alasan lain di luar pernyataan yang ia sampaikan mengenai pembayaran dan sisa kewajiban kredit.

Menurut penjelasan Minola, dasar pandangan Ruben mengenai pembagian pembayaran tercantum dalam Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39. Klausul tersebut, sebagaimana dijelaskan Minola, mengatur cicilan rumah sebagai tanggung jawab bersama. Karena itu, pihak Ruben menilai pembayaran kredit bukan kewajiban yang harus ditanggung Ruben seorang diri. Akta itu menjadi rujukan dalam permintaan agar kedua pihak berbagi tanggung jawab atas kewajiban finansial terkait rumah tersebut.

Minola juga menyebut Ruben telah membayar cicilan sendiri selama 2024 hingga 2025, tanpa kontribusi dari Sarwendah. Riwayat pembayaran itu menjadi bagian dari alasan Ruben meminta adanya pergantian pihak yang membayar. Menurut posisi yang disampaikan, pengaturan bergantian akan membuat pelaksanaan kewajiban lebih sejalan dengan ketentuan dalam akta, yang dipahami sebagai tanggung jawab bersama. Keterangan tersebut menggambarkan dasar klaim Ruben, bukan penetapan mengenai hasil akhir sengketa.

Selain meminta Sarwendah bergantian menanggung cicilan, Ruben menghendaki agar mantan istrinya mengambil alih pelunasan sisa pokok kredit. Dengan skema yang diminta itu, Ruben tidak lagi dilibatkan dalam pembayaran selanjutnya. Minola menjelaskan, setelah utang rumah dinyatakan lunas, rumah tersebut akan dialihkan kepada pihak Sarwendah sesuai pengaturan dalam akta. Dengan demikian, permintaan pengambilalihan pelunasan dikaitkan dengan rencana pengalihan rumah setelah kewajiban kredit diselesaikan. Penjelasan ini merangkum posisi pihak Ruben mengenai klausul akta, pembayaran yang disebut telah dilakukan, serta bentuk penyelesaian yang diharapkan. Rincian tersebut tetap merupakan keterangan dari Minola mengenai dasar dan tujuan permintaan Ruben dalam sengketa cicilan KPR. Poin utamanya adalah adanya perbedaan kewajiban bersama sebagaimana ditafsirkan pihak Ruben dan pembayaran yang menurut keterangan tersebut selama ini ditanggung Ruben. Permintaan bergantian membayar dan pelunasan sisa pokok menjadi usulan pihak Ruben, sementara pengalihan rumah dikaitkan dengan lunasnya utang, bukan dilakukan sebelum kewajiban kredit dipenuhi.

Minola membantah tudingan dari pihak Sarwendah bahwa berkas persidangan mencantumkan alasan Ruben Onsu tidak mampu secara finansial untuk membayar cicilan KPR. Menurut kuasa hukum tersebut, keterangan mengenai pembayaran cicilan tidak dapat disamakan begitu saja dengan pernyataan bahwa kliennya mengalami kesulitan keuangan. Minola menegaskan bahwa keputusan Ruben untuk berhenti membayar cicilan, sebagaimana dipersoalkan dalam sengketa ini, bukanlah ukuran yang dengan sendirinya menunjukkan ketidakmampuan finansial. Ia menyampaikan bantahan itu sebagai tanggapan atas penilaian pihak Sarwendah, bukan sebagai kesimpulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, Minola membedakan kemampuan seseorang untuk membayar dan pilihan atau tindakan untuk tidak melakukan pembayaran pada periode tertentu. Menurutnya, tidak tepat apabila keputusan Ruben menghentikan pembayaran langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa ia tidak memiliki kemampuan finansial. Pernyataan tersebut merupakan posisi kuasa hukum dalam menjelaskan alasan di balik perbedaan pandangan para pihak mengenai cicilan KPR. Dengan demikian, bantahan Minola berfokus pada cara pihak Sarwendah menafsirkan informasi dalam berkas persidangan, terutama mengenai apakah berhenti membayar dapat dijadikan dasar untuk menyebut Ruben tidak mampu secara ekonomi.

Minola juga menyampaikan bahwa apabila tidak ikut membayar dianggap sebagai tanda ketidakmampuan finansial, penilaian serupa tidak serta-merta dapat diterapkan kepada Sarwendah. Ia menyebut Sarwendah tidak menyetor cicilan pada periode 2024–2025, tetapi hal itu, menurutnya, tidak otomatis membuktikan bahwa Sarwendah tidak mampu membayar. Perbandingan tersebut digunakan Minola untuk menyoroti perlunya menerapkan ukuran yang konsisten kepada kedua pihak, bukan untuk menyatakan bahwa pengadilan telah menetapkan keadaan keuangan salah satu dari mereka. Persoalan mengenai kewajiban, riwayat pembayaran, dan makna ketidakmampuan finansial tetap menjadi bagian dari sengketa yang diperdebatkan. Karena itu, keterangan tentang pembayaran pada periode tersebut sebaiknya dipahami sebagai klaim yang disampaikan kuasa hukum, sementara penilaian hukum atasnya menunggu proses persidangan. Bantahan Minola tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang berkewajiban membayar, ataupun memastikan kondisi keuangan Ruben dan Sarwendah.Perkara ini bermula dari gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir September 2026. Perselisihan tersebut menyangkut pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) atas dua rumah yang disebut sebagai harta bersama. Satu properti berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sementara rumah lainnya terletak di Rempoa, Tangerang Selatan. Berdasarkan bahan perkara yang disampaikan, sisa utang pokok untuk kedua rumah itu diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.

Dalam gugatannya, Sarwendah meminta Ruben memenuhi kewajiban pelunasan KPR sebagaimana penafsiran pihak penggugat terhadap Akta Notaris Nomor 39. Akta tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan karena masing-masing pihak mengaitkannya dengan tanggung jawab pembayaran cicilan. Dari sudut pandang Sarwendah, ketentuan dalam akta itu mendukung tuntutan agar Ruben menunaikan kewajiban pelunasan yang diminta. Gugatan tersebut dengan demikian berpusat pada bagaimana isi akta dan pembagian kewajiban atas utang rumah dipahami.

Di sisi lain, pihak Ruben berpegang pada klausul yang, menurut penafsiran mereka, menyatakan cicilan kepada bank menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama. Pandangan ini berbeda dari dasar tuntutan yang diajukan Sarwendah, terutama mengenai pihak yang harus memenuhi pembayaran dan pelunasan atas sisa pinjaman. Perbedaan penafsiran atas Akta Notaris Nomor 39 serta pengaturan pembayaran KPR itulah yang menjadi inti perselisihan. Dengan demikian, perkara ini bukan hanya berkaitan dengan besarnya sisa utang, tetapi juga dengan pemahaman para pihak mengenai pembagian tanggung jawab mereka atas dua rumah tersebut. Uraian mengenai posisi masing-masing pihak menggambarkan pokok sengketa yang diajukan ke pengadilan, tanpa menunjukkan bagaimana perkara itu nantinya akan diputus.

Baca juga: Aksi Serukan Boikot Ruben Onsu Digelar di Depan Gedung Stasiun TV | Video Call Jadi Sorotan, Ruben Onsu Didesak Tak Tampil di Televisi

5 kunjungan